Pelajari langkah-langkah melaporkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke polisi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2004. Lindungi diri Anda dengan informasi hukum yang tepat.
Anda Korban KDRT dari Pasangan?
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan merupakan tindak pidana yang diatur dalam hukum Indonesia. Jika Anda mengalami KDRT, penting untuk mengetahui langkah-langkah yang tepat untuk melaporkannya ke pihak berwajib. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara melaporkan KDRT ke polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian dan Jenis-Jenis KDRT
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT mencakup:
- Kekerasan fisik: Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
- Kekerasan psikis: Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, atau penderitaan psikis berat.
- Kekerasan seksual: Pemaksaan hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga.
- Penelantaran rumah tangga: Perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja yang layak.
Langkah-Langkah Melaporkan KDRT ke Polisi
1. Segera Hubungi Pihak Berwenang
Jika Anda mengalami KDRT, segera hubungi pihak kepolisian melalui nomor darurat 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Anda juga dapat menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 melalui telepon.
2. Kunjungi Unit PPA di Polres Setempat
Datanglah ke Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) di Kepolisian Resor (Polres) setempat. Unit ini khusus menangani kasus-kasus KDRT dan akan membantu Anda dalam proses pelaporan.
3. Lakukan Visum et Repertum
Pihak kepolisian akan mengarahkan Anda untuk melakukan visum et repertum di fasilitas kesehatan yang ditunjuk. Hasil visum ini akan menjadi alat bukti penting dalam proses hukum.
4. Berikan Keterangan dan Bukti Pendukung
Setelah visum, Anda akan dimintai keterangan sebagai saksi. Sediakan bukti-bukti pendukung seperti foto luka, rekaman suara, pesan teks, atau saksi mata yang dapat memperkuat laporan Anda.
5. Dapatkan Surat Tanda Terima Laporan
Setelah laporan Anda diterima, pastikan untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) sebagai bukti bahwa kasus Anda sedang diproses oleh pihak kepolisian.
Hak-Hak Korban KDRT
UU PKDRT memberikan perlindungan khusus bagi korban KDRT. Pasal 10 UU PKDRT menyatakan bahwa korban berhak atas:
- Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga sosial.
- Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
- Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum.
- Pelayanan bimbingan rohani.
Sanksi Hukum bagi Pelaku KDRT
Pasal 44 UU PKDRT mengatur sanksi pidana bagi pelaku KDRT fisik:
- Ayat (1): Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.
- Ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000.
- Ayat (3): Jika mengakibatkan kematian, pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000.
- Ayat (4): Jika tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk bekerja, pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000.
Layanan Pendukung Lainnya
Selain melapor ke polisi, Anda juga dapat mengakses layanan pendukung lainnya:
- Komnas Perempuan: Mengirim laporan ke email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau melalui media sosial @komnasperempuan.
- LAPOR!: Melaporkan kasus KDRT melalui situs lapor.go.id.
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Kantor Pengacara: Mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Kesimpulan
Melaporkan KDRT adalah langkah penting untuk melindungi diri Anda dan menghentikan siklus kekerasan. Dengan memahami hak-hak Anda dan prosedur pelaporan yang tepat, Anda dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.
Konsultasi dengan ILS Law Firm
Jika Anda memerlukan bantuan hukum lebih lanjut terkait kasus KDRT, ILS Law Firm siap membantu Anda.
Kontak ILS Law Firm:
- WhatsApp: (+62) 813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
- Website: www.ilslawfirm.co.id
Hubungi kami untuk mendapatkan layanan hukum yang profesional dan terpercaya.