cara eksekusi asset

Cara Eksekusi Aset Bila Menang Gugatan Wanprestasi

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Pertanyaan:

Bagaimana cara eksekusi aset apabila Penggugat menang dalam gugatan wanprestasi terhadap Tergugat? Bagaimana jika putusan hanya menghukum Tergugat membayar sejumlah uang, tetapi dalam putusan tidak ada aset tertentu yang disita?

Jawab:

Memenangkan gugatan wanprestasi belum tentu berarti Penggugat langsung menerima pembayaran dari Tergugat.

Dalam praktik perkara perdata, salah satu persoalan yang sering muncul justru terjadi setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Pengadilan telah menghukum Tergugat membayar sejumlah uang kepada Penggugat, tetapi Tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan secara sukarela.

Persoalan menjadi lebih sulit apabila sejak awal perkara tidak terdapat sita jaminan terhadap aset tertentu milik Tergugat. Putusan memang memberikan hak kepada Penggugat untuk memperoleh pembayaran, tetapi Penggugat tetap harus melalui proses eksekusi untuk merealisasikan hak tersebut.

Jika aset milik Tergugat tidak diketahui, sudah dialihkan, tidak terdaftar atas nama Tergugat, atau memang tidak terdapat aset yang dapat dieksekusi, maka putusan yang telah dimenangkan dapat menjadi sulit dilaksanakan secara nyata.

Baca juga: Gugatan Wanprestasi: Pengertian, Contoh & Prosedur Pengajuan

Apakah Seluruh Harta Debitur Menjadi Jaminan Utang?

Ya, tetapi perlu dipahami secara tepat.

Pasal 1131 KUHPerdata pada prinsipnya menyatakan bahwa seluruh barang bergerak dan tidak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi perikatan debitur.

Ketentuan tersebut merupakan dasar dari apa yang dikenal sebagai jaminan umum.

Artinya, apabila debitur mempunyai kewajiban pembayaran, pada prinsipnya harta kekayaannya dapat menjadi sumber pelunasan terhadap kewajiban tersebut.

Namun, ketentuan ini tidak berarti seluruh harta debitur otomatis menjadi milik kreditur.

Kejaksaan Republik Indonesia melalui layanan Halo JPN juga menjelaskan bahwa Pasal 1131 KUHPerdata menempatkan benda bergerak maupun tidak bergerak milik debitur sebagai jaminan bagi perikatannya. Lihat penjelasan Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata di Halo JPN Kejaksaan RI.

Selanjutnya, Pasal 1132 KUHPerdata mengatur bahwa harta tersebut menjadi jaminan bersama bagi para kreditur dan hasil penjualannya pada prinsipnya dibagi berdasarkan perbandingan piutang masing-masing, kecuali terdapat alasan hukum yang memberikan hak untuk didahulukan.

Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa prinsip Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata merupakan dasar jaminan umum terhadap harta debitur serta prinsip pembagian kepada para kreditur. Lihat penjelasan Mahkamah Agung mengenai hak kreditur.

Dengan demikian, kreditur yang menang gugatan wanprestasi tidak dapat langsung mengambil rumah, kendaraan, rekening, atau aset lain milik debitur secara sepihak.

Aset tersebut harus terlebih dahulu menjadi objek eksekusi berdasarkan prosedur hukum.

Masalah Utama: Menang Gugatan tetapi Tidak Ada Aset yang Disita

Inilah persoalan yang sangat penting dalam praktik.

Misalnya Penggugat menggugat Tergugat sebesar Rp1 miliar.

Pengadilan kemudian memutus:

Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, selama proses persidangan Penggugat tidak pernah meminta sita jaminan terhadap rumah, tanah, kendaraan, rekening, atau aset tertentu milik Tergugat.

Dalam keadaan seperti ini, putusan tersebut bukan berarti tidak dapat dieksekusi.

Penggugat tetap dapat mengajukan permohonan eksekusi.

Namun, persoalannya adalah Penggugat harus mengetahui atau menemukan aset milik Tergugat yang dapat dimohonkan untuk sita eksekusi.

Jika tidak diketahui aset mana yang dimiliki Tergugat, maka proses eksekusi pembayaran sejumlah uang dapat menjadi sulit.

Inilah alasan mengapa dalam perkara wanprestasi dengan nilai sengketa besar, keberadaan aset Tergugat dan strategi mengenai sita jaminan sebaiknya sudah dipikirkan sejak awal perkara.

Baca juga: Gugatan Wanprestasi dalam Perjanjian Kontrak: Langkah Hukum?

Apa Bedanya Sita Jaminan dan Sita Eksekusi?

Sita jaminan atau conservatoir beslag pada prinsipnya dilakukan ketika perkara masih berjalan.

Tujuannya adalah menjaga agar aset tertentu milik Tergugat tidak dialihkan selama proses persidangan sehingga apabila Penggugat memenangkan perkara, objek tersebut masih tersedia untuk pelaksanaan putusan.

Sedangkan sita eksekusi atau executorial beslag dilakukan pada tahap pelaksanaan putusan ketika pihak yang kalah tidak melaksanakan kewajibannya secara sukarela.

Mahkamah Agung menjelaskan bahwa dalam eksekusi pembayaran sejumlah uang, apabila sebelumnya tidak dilakukan sita jaminan, Ketua Pengadilan dapat memerintahkan sita eksekusi terhadap barang milik termohon eksekusi sebelum barang tersebut dijual melalui lelang. Lihat kajian Mahkamah Agung mengenai pelaksanaan putusan perdata.

Sebaliknya, apabila sejak proses persidangan sudah terdapat sita jaminan yang kemudian dipertahankan dalam putusan, pada prinsipnya sita tersebut dapat beralih menjadi sita eksekusi ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap. Lihat penjelasan Mahkamah Agung mengenai sita eksekusi.

Dengan demikian, keberadaan sita jaminan sejak awal dapat sangat membantu tahap eksekusi.

Dasar Hukum Eksekusi Putusan Wanprestasi

Pelaksanaan putusan perdata antara lain berkaitan dengan ketentuan:

  1. Pasal 195 HIR/Pasal 206 RBg, mengenai pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. Pasal 196 HIR, mengenai teguran atau aanmaning kepada pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan;
  3. Pasal 197 HIR, mengenai sita eksekusi apabila pihak yang kalah tetap tidak melaksanakan putusan;
  4. Pasal 200 HIR, yang berkaitan dengan penjualan barang melalui lelang;
  5. Pasal 1131 KUHPerdata, mengenai jaminan umum atas harta debitur; dan
  6. Pasal 1132 KUHPerdata, mengenai harta debitur sebagai jaminan bersama para kreditur.

Perlu diperhatikan bahwa Pasal 224 HIR bukan dasar umum seluruh eksekusi putusan wanprestasi. Pasal tersebut lebih khusus berkaitan dengan pelaksanaan grosse akta tertentu yang mempunyai kekuatan eksekutorial.

Bagaimana Cara Eksekusi Jika Putusan Menghukum Membayar Sejumlah Uang?

Apabila Tergugat dihukum membayar sejumlah uang dan tidak melaksanakannya secara sukarela, Penggugat dapat menempuh proses eksekusi.

1. Mengajukan Permohonan Eksekusi

Pihak yang menang mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang melaksanakan putusan.

Permohonan tersebut antara lain dilengkapi dengan informasi mengenai:

  • nomor perkara;
  • amar putusan;
  • status berkekuatan hukum tetap;
  • kewajiban yang belum dilaksanakan; dan
  • apabila diketahui, aset milik pihak yang kalah yang dapat dimohonkan untuk dieksekusi.

2. Aanmaning atau Teguran

Ketua Pengadilan terlebih dahulu memanggil pihak yang kalah untuk diberikan teguran atau aanmaning agar melaksanakan putusan secara sukarela.

Dalam prosedur eksekusi pembayaran sejumlah uang, tahap ini sangat penting karena eksekusi pada prinsipnya dilakukan ketika pihak yang kalah tetap tidak memenuhi putusan.

3. Permohonan Sita Eksekusi

Apabila kewajiban tidak dilaksanakan dan sebelumnya tidak terdapat sita jaminan, dapat dilakukan sita eksekusi terhadap aset milik Tergugat.

Pasal 197 HIR merupakan salah satu dasar utama sita eksekusi pembayaran sejumlah uang.

Dalam praktik, objek yang akan disita harus dapat diidentifikasi.

Misalnya:

  • tanah;
  • rumah;
  • kendaraan;
  • barang bergerak;
  • atau aset lain yang secara hukum dapat dieksekusi.

Inilah salah satu hambatan paling besar apabila sejak awal Penggugat tidak mengetahui aset milik Tergugat.

4. Penilaian dan Pelelangan Aset

Setelah sita eksekusi dilakukan, aset yang menjadi objek eksekusi pada prinsipnya dapat dilanjutkan ke proses penjualan melalui lelang.

Untuk benda tertentu, terutama tanah dan bangunan, dapat dilakukan penilaian untuk menentukan nilai atau harga limit sebelum proses lelang.

Hasil lelang kemudian digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana ditentukan dalam amar putusan.

Mahkamah Agung melalui prosedur pengadilan juga menempatkan sita eksekusi dan pelelangan sebagai tahapan dalam pelaksanaan putusan pembayaran sejumlah uang. Lihat prosedur eksekusi pembayaran sejumlah uang.

Bagaimana Jika Tidak Ada Aset Debitur yang Diketahui?

Ini merupakan salah satu problem utama dalam eksekusi perkara wanprestasi.

Pengadilan dapat menghukum Tergugat membayar sejumlah uang. Tetapi pengadilan tidak dapat melelang sesuatu yang tidak diketahui objeknya.

Misalnya Penggugat telah menang Rp2 miliar, tetapi setelah putusan berkekuatan hukum tetap:

  • tidak diketahui tanah milik Tergugat;
  • kendaraan ternyata bukan atas nama Tergugat;
  • rekening tidak diketahui;
  • rumah sudah dialihkan;
  • perusahaan tidak mempunyai aset;
  • atau secara faktual Tergugat memang tidak memiliki aset yang dapat dieksekusi.

Dalam situasi seperti ini, hak Penggugat berdasarkan putusan tetap ada, tetapi pelaksanaan secara faktual dapat mengalami hambatan.

Dengan kata lain, ada perbedaan antara:

menang secara hukum, dan

berhasil mendapatkan pembayaran secara nyata.

Putusan pengadilan tidak dengan sendirinya menciptakan aset baru bagi Tergugat.

Karena itu, sebelum mengajukan gugatan wanprestasi dalam perkara bernilai besar, salah satu pertimbangan penting adalah mengetahui apakah pihak yang akan digugat mempunyai aset yang secara realistis dapat menjadi objek eksekusi.

Apakah Penggugat Bisa Meminta Sita Eksekusi Walaupun Sebelumnya Tidak Ada Sita Jaminan?

Bisa.

Tidak adanya sita jaminan saat perkara diperiksa tidak menghilangkan hak Penggugat yang menang untuk meminta eksekusi.

Jika putusan menghukum Tergugat membayar sejumlah uang dan Tergugat tetap tidak membayar setelah aanmaning, Penggugat dapat meminta agar aset tertentu milik Tergugat diletakkan sita eksekusi.

Mahkamah Agung menjelaskan bahwa ketika sebelumnya tidak terdapat sita jaminan, sebelum pelelangan dilakukan Ketua Pengadilan dapat memerintahkan sita eksekusi terhadap aset milik termohon eksekusi. Lihat kajian resmi Mahkamah Agung tentang pelaksanaan putusan perdata.

Jadi, ketiadaan sita jaminan bukan berarti putusan tidak dapat dieksekusi.

Masalahnya lebih praktis: apakah terdapat aset yang dapat diketahui, diidentifikasi, dan dibuktikan sebagai milik Tergugat.

Mengapa Sita Jaminan Penting Sejak Gugatan?

Dalam perkara wanprestasi tertentu, terutama jika nilai tuntutannya besar, sita jaminan dapat mempunyai fungsi strategis.

Misalnya Penggugat mengetahui bahwa Tergugat mempunyai sebidang tanah tertentu.

Apabila terdapat kekhawatiran yang beralasan bahwa tanah tersebut akan dialihkan selama perkara berlangsung, Penggugat dapat mempertimbangkan permohonan sita jaminan.

Jika permohonan dikabulkan dan sita dilaksanakan, objek yang nantinya dapat digunakan untuk pelaksanaan putusan sudah lebih jelas.

Sebaliknya, apabila selama proses perkara tidak ada aset yang disita dan setelah putusan Tergugat mengalihkan atau menyembunyikan asetnya, pelaksanaan putusan dapat menjadi jauh lebih sulit.

Namun, permohonan sita jaminan juga tidak otomatis dikabulkan. Penggugat harus menyampaikan dasar dan objek yang dimohonkan secara memadai, dan keputusan tetap berada pada hakim.

Bagaimana Jika Aset Sudah Dibebani Hak Tanggungan atau Fidusia?

Keadaan ini juga harus diperhatikan.

Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata tidak berarti kreditur biasa selalu dapat mengambil hasil penjualan aset lebih dahulu.

Apabila aset telah dibebani jaminan kebendaan seperti Hak Tanggungan atau Fidusia, dapat terdapat kreditur lain yang mempunyai kedudukan didahulukan.

Karena itu, ketika akan mengeksekusi suatu aset, perlu diperiksa apakah terdapat:

  • Hak Tanggungan;
  • Fidusia;
  • gadai;
  • hak istimewa;
  • sita dari perkara lain; atau
  • kepentingan kreditur lain.

Baca juga: Prosedur Eksekusi Hak Tanggungan Bila Debitur Wanprestasi

Contoh Problem Eksekusi Wanprestasi

Misalnya:

PT A menggugat PT B karena gagal membayar kewajiban sebesar Rp3 miliar.

Pengadilan kemudian menghukum PT B membayar Rp3 miliar kepada PT A.

Putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, selama proses gugatan tidak pernah terdapat sita jaminan.

Setelah dimohonkan eksekusi, PT B tidak membayar secara sukarela.

PT A kemudian harus mencari aset PT B yang dapat dijadikan objek sita eksekusi.

Apabila ditemukan sebidang tanah atas nama PT B, PT A dapat meminta pengadilan melakukan sita eksekusi terhadap tanah tersebut dan selanjutnya memproses pelelangan.

Tetapi apabila ternyata:

  • tanah sudah dijual;
  • kendaraan sudah dialihkan;
  • saldo atau rekening tidak diketahui;
  • aset perusahaan tidak mencukupi; atau
  • tidak ditemukan aset atas nama PT B,

maka meskipun PT A telah menang secara hukum, realisasi pembayaran tetap dapat mengalami kesulitan.

Inilah problem praktis eksekusi putusan wanprestasi yang sering tidak diperhitungkan sejak awal.

Apa yang Sebaiknya Dipikirkan Sebelum Mengajukan Gugatan Wanprestasi?

Sebelum mengajukan gugatan dengan nilai besar, kreditur sebaiknya tidak hanya bertanya:

“Apakah saya bisa menang?”

Tetapi juga:

“Kalau saya menang, aset apa yang nantinya dapat dieksekusi?”

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan antara lain:

  1. apakah terdapat tanah atau bangunan milik debitur;
  2. apakah terdapat kendaraan atau aset bergerak;
  3. apakah terdapat objek yang dijaminkan;
  4. apakah terdapat aset perusahaan;
  5. apakah terdapat kemungkinan aset dialihkan;
  6. apakah perlu meminta sita jaminan; dan
  7. apakah terdapat kreditur lain yang mempunyai hak lebih dahulu.

Analisis tersebut penting agar putusan yang nantinya diperoleh tidak hanya menjadi kemenangan di atas kertas.

Baca juga: Wanprestasi Pasal 1243 KUHPerdata dan Unsurnya

Kesimpulan

Cara melakukan eksekusi terhadap aset Tergugat yang kalah dalam gugatan wanprestasi pada prinsipnya dimulai dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan.

Jika putusan menghukum Tergugat membayar sejumlah uang, Pengadilan terlebih dahulu melakukan aanmaning.

Apabila Tergugat tetap tidak membayar dan sebelumnya tidak terdapat sita jaminan, Penggugat dapat meminta sita eksekusi terhadap aset tertentu milik Tergugat, yang selanjutnya dapat diproses untuk penjualan melalui lelang guna memenuhi amar putusan.

Namun, problem terbesar muncul apabila tidak ada aset yang sebelumnya disita dan setelah putusan Penggugat tidak dapat menemukan aset milik Tergugat.

Walaupun Pasal 1131 KUHPerdata menyatakan harta debitur menjadi jaminan bagi perikatannya, ketentuan tersebut bukan berarti kreditur otomatis menjadi pemilik seluruh aset debitur. Aset tetap harus diidentifikasi dan dieksekusi melalui prosedur hukum.

Karena itu, dalam gugatan wanprestasi dengan nilai besar, strategi eksekusi sebaiknya sudah dipikirkan sejak tahap penyusunan gugatan, termasuk kemungkinan meminta sita jaminan terhadap aset tertentu milik Tergugat.


Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan wanprestasi, sita jaminan, permohonan sita eksekusi, atau pelaksanaan putusan di Pengadilan Negeri, Anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm.

Baca juga: Jasa Hukum Mewakili Perkara Wanprestasi di Pengadilan Negeri

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru