menghitung kompensasi PKWTT

Cara Hitung Uang Kompensasi PKWT

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Pengertian Uang Kompensasi

Uang kompensasi adalah hak karyawan kontrak dengan berupa uang yang diberikan pengusaha kepada karyawan/pekerja dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) pada saat perjanjian kerja berakhir.

Adapun karyawan/pekerja yang berhak menerima uang kompensasi ini yaitu karyawan/pekerja yang bekerja paling banyak 1 (satu) bulan dan bersifat terus menerus.

Dasar Hukum Uang Kompensasi

UU Cipta Kerja

Pasal 61A UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja mengatur uang kompensasi sebagai berikut :

  1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
  2. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PP No. 35 Tahun 2021

Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 mengatur terkait uang kompensasi sebagai berikut :

  1. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
  2. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

Cara Menghitung Besarnya Uang Kompensasi

Cara menghitung uang kompensasi untuk karyawan PKWT diatur dalam Pasal 16 PP No. 35 Tahun 2021 yang dimana dapat diklasifikasi 4 (empat) jenis karyawan, yaitu:

1. Uang Kompensasi Perkerja 1 Tahun

“ PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah.”

Contoh :

Untuk karyawan PKWT yang memiliki gaji/pendapatan (upah) Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulan dengan masa kerja 12 (dua belas) bulan atau 1 (satu) tahun pas.

Apabila karyawan PKWT yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun/ 12 (dua belas) bulan, maka ia berhak mendapatkan uang kompensasi sebesar 1 (satu) kali upah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

2. Uang Kompensasi Perkerja Tidak Lebih Dari 1 Tahun

“ PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah.

Contoh :

Untuk karyawan PKWT yang memiliki gaji/pendapatan (upah) Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulan dengan masa kerja 6 (enam) bulan.

Apabila karyawan PKWT memiliki masa kerja selama 6 (enam) bulan, maka ia berhak mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

3. Uang Kompensasi Perkerja Lebih Dari 1 Tahun

“ PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah.”

Untuk karyawan PKWT yang memiliki gaji/pendapatan (upah) Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulan dengan masa kerja 3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam) buan.

Apabila karyawan PKWT yang telah bekerja selama 36 (tiga puluh enam) bulan, maka ia berhak mendapatkan uang kompensasi sebesar 1 (satu) kali upah sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

4. Uang Kompensasi Perkerja UMK

Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.”

Untuk usaha yang masuk dalam skala UMK, maka uang kompensasi untuk pekerja/ karyawan ditentukan berdasarkan kesepakatan/perjanjian antara pengusaha dan karyawan.

Penentuan Jumlah Upah Untuk Menentukan Uang Kompensasi

Upah setiap bulan dari pengusaha merupakan dasar untuk menentukan jumlah uang kompensasi.

Jika merujuk pada aturan yang ada, maka standar penentuan jumlah upah untuk menghitung uang kompensasi, yaitu sebagai berikut :

  1. Upah yang digunakan untuk menentukan pembayaran uang kompensasi adalah upah pokok dan tunjangan tetap. Artinya, upah + tunjuangan tetap digabungkan.
  2. Jika perusahaan/ pengusaha tidak memiliki tunjangan dalam sistem perusahaannya, maka upah pokok menjadi patokan;
  3. Jika perusahaan/pengusaha memiliki upah pokok + tunjangan tidak tetap, maka upah pokok yang mejadi patokan.

______

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar PKWT dan uang kompensasi serta penyelesaian sengketa hukum, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.