jangka waktu pkwt

Jangka Waktu Kontrak PKWT

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Pertanyaan :

Apakah terdapat pembatasan jangka waktu jika membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ?

Jawaban :

Untuk menentukan suatu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi suatu waktu atau tidak, maka tergantung dari jenis pekerjaannya.

Bila merujuk UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2001, maka terdapat 3 (tiga) jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT, yaitu:

  1. Pekerjaan dengan jangka waktu tertentu.
  2. Pekerjaan yang didasarkan pada selesainya pekerjaan.
  3. Pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifatnya tidak tetap.

Dari ketiga jenis pekerjaan ini, dibawah ini kami akan memberikan gambaran jangka wakutnya, yaitu sebagai berikut:

No.Jenis Pekerjaan PKWTJangka Waktu
          1.Pekerjaan dengan jangka waktu tertentu, seperti:

a.) Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

b.) Pekerjaan yang bersifat musiman.

c.) Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.    
Jangka waktu PKWT paling lama 5 (lima) tahun.   Jika PKWT berakhir, maka PKWT dapat diperpanjang paling lama 5 (lima) tahun didasarkan pada kesepakatan bersama antara pengusaha dan karyawan/ pekerja.   Catatan :   PKWT ini tidak boleh lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
2.Pekerjaan dengan selesainya suatu pekerjaan tertentu, seperti:

” Pekerjaan yang sekali selesai, atau Pekerjaan yang sementara sifatnya.”    
PKWT ini tidak dibatasi waktu, namun didasarkan pada kesepakatan pengusaha dan karyawan/pekerja.   Agar terdapat pembatasan waktu atau pekerjaan, maka dalam PKWT ini perlu memuat:   Ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai, dan Lamanya waktu penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan.  
3.Pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifatnya tidak tetap seperti

“Pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran.”  
Jika bentuk pekerjaannya adalah pekerjaan harian, maka dibuat dengan jangka waktu kurang dari dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan.    

______

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar pembuatan PKWT, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.