pkwt dan pkwtt

PKWT atau PKWTT: Lebih Baik Mana ?

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Jika pertanyaannya lebih baik mana membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maka ini tergantung kebutuhan pengusaha tersebut.

Untuk menentukan apakah pengusaha akan menggunakan perjanjian berjenis PKWT atau PKWTT, maka pengusaha wajib memperhatikan terlebih dahulu jenis pekerjaan yang akan diberikan kepada pekerja/karyawannya ?

Jika jenis pekerjaan yang diberikan kepada karyawan/pekerja bersifat tetap, maka jenis perjanjian yang wajib dibuat pengusaha adalah PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Sedangkan, jika jenis pekerjaan yang akan diberikan kepada karyawan/ pekerja memiliki batas waktu tidak terlalu lama atau pekerjaan yang diberikan kepada karyawan/pekerja bersifat sekali selesai, maka jenis perjanjian yang wajib dibuat pengusaha yaitu berbentuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Untuk mengetahui lebih lanjuat seputar PKWT dan PKWTT, maka kami akan menjelaskan sebagai berikut :

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah perjanjian kerja antara pengusaha dan karyawan/pekerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Hal-hal yang perlu anda ketahui seputar pembuatan perjanjian jenis PKWT, yaitu :

  1. Jenis pekerjaan yang ditetapkan untuk PKWT bersifat terbatas, yaitu untuk pekerjaan-pekerjaan seperti :
    • Pekerjaan yang memiliki batas waktu tertentu, yaitu paling lama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak yaitu paling lama 5 (lima) tahun, sehingga total dapat mencapai 10 (sepuluh) tahun.
    • Pekerjaan yang didasarkan pada selesainya pekerjaan, yaitu batas waktu pelaksanaan perjanjian hingga pekerjaan yang dilakukan tersebut selesai.
    • Pekerjaan  tertentu lainnya yang jenis dan sifatnya tidak tetap seperti pekerja harian dibuat dengan jangka waktu kurang dari dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan.  
  2. Status karyawan dapat dikatakan sebagai karyawan/ pekerja kontrak.
  3. Perjanjian PKWT wajib dibuat secara tertulis dan berbahasa Indonesia.
  4. Perjanjian PKWT wajib dicatatkan di Kementeran Ketenagakerjaan/ Dinas Ketenagakerjaan.
  5. Dalam Perjanian PKWT dilarang menetapkan masa percobaan kepada karyawan/ pekerja.
  6. Jika terjadi pengakhiran hubungan kerja, maka karyawan/ pekerja berhak mendapatkan Uang Kompensasi dan/atau Uang Ganti Rugi.

Perlu diketahui juga, jika pengusaha/ perusahaan melakukan pelanggaran dalam pembuatan PKWT, maka status PKWT (Karyawan Kontrak) berubah menjadi PKWTT (Karyawan tetap).

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah perjanjian kerja antara karyawan/ pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

Hal-hal yang perlu anda ketahui seputar pembuatan perjanjian jenis PKWT, yaitu:

  1. Jenis pekerjaan dalam PKWTT tidak dibatasi (tidak terbatas).
  2. Jangka waktu pekerjaan dalam PKWTT tidak dibatasi.
  3. PKWTT yang dibuat dapat berbentuk tertulis dalam bahasan Indonesia atau lisan.  Namun, PKWT berbentuk lisan, maka pengusaha wajib membuat “Surat Pengangkatan Bagi Pekerja” yang bersangkutan.
  4. Berakhirnya hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan/pekerja hanya bisa terjadi dikarenakan :
    • Pekerja telah meninggal dunia;
    • Pekerja memundurkan diri;
    • Pensiun;
    • Terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja);
  5. Adanya putusan pengadilan atau lembaga penyelesaian industrial yang menyatakan hubungan kerja pengusaha dan pekerja telah berakhir dan telah berkekutan hukum tetap;
  6. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
  7. Dalam PKWTT dapat memuat masa percobaan kepada karyawan yang paling lama 3 (tiga) bulan.
  8. Hak-hak karyawan/pekerja PKWT jika terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), yaitu:
    • Uang Pesangon.
    • Uang Penghargaan Masa Kerja.
    • Uang Penggantian Hak.

___________

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar pembuatan PKWTT atau PKWT, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.