penggeledahan dalam kuhap

Bagaimana Aturan Penggeledahan dalam KUHAP?

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Ketahui bagaimana aturan penggeledahan dalam KUHAP. Artikel ini mengulas prosedur, dasar hukum, jenis penggeledahan, dan perlindungan hak asasi dalam proses penggeledahan oleh aparat.

Pengantar

Dalam praktik penegakan hukum pidana, penggeledahan adalah salah satu tindakan yang kerap dilakukan oleh penyidik guna menemukan barang bukti terkait suatu tindak pidana. Meskipun penting, penggeledahan menyangkut langsung hak privasi dan kebebasan warga negara, sehingga tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Untuk menghindari pelanggaran hukum dan menjaga keseimbangan antara kepentingan penyidikan serta perlindungan hak asasi manusia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur secara tegas aturan penggeledahan, termasuk syarat, prosedur, kewenangan, dan batasan-batasannya.

Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana aturan penggeledahan dalam KUHAP, mulai dari jenis-jenis penggeledahan, dasar hukumnya, prosedur legal, hingga hak-hak pihak yang dikenai tindakan penggeledahan.

Pengertian Penggeledahan

Penggeledahan menurut hukum acara pidana adalah tindakan penyidik untuk memeriksa tempat, badan, atau benda dengan tujuan mencari dan menemukan barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Penggeledahan dilakukan karena adanya dugaan kuat bahwa di tempat atau pada orang tertentu terdapat benda yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Jenis-Jenis Penggeledahan dalam KUHAP

KUHAP membedakan penggeledahan menjadi beberapa jenis berdasarkan objeknya:

1. Penggeledahan Rumah

Merupakan tindakan untuk memeriksa rumah, kantor, atau tempat tertutup lainnya yang dimiliki atau dikuasai oleh seseorang, guna menemukan barang bukti.

Diatur dalam Pasal 32 dan 33 KUHAP, penggeledahan rumah mensyaratkan adanya izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam kondisi mendesak.

2. Penggeledahan Badan

Merupakan tindakan memeriksa tubuh atau pakaian seseorang yang diduga menyimpan barang bukti, seperti senjata, narkotika, atau dokumen penting.

Diatur dalam Pasal 32 KUHAP, dan dilakukan hanya jika ada kecurigaan kuat dan didukung alasan yang sah menurut hukum.

3. Penggeledahan dalam Keadaan Mendesak (Urgensi)

Dalam Pasal 34 KUHAP, disebutkan bahwa penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah tanpa izin pengadilan jika keadaan mendesak, seperti saat tertangkap tangan. Namun, tindakan tersebut wajib dilaporkan ke pengadilan dalam waktu 1 x 24 jam untuk mendapatkan persetujuan.

Dasar Hukum Penggeledahan dalam KUHAP

Beberapa pasal yang menjadi dasar pengaturan penggeledahan dalam KUHAP antara lain:

  • Pasal 32 KUHAP: Wewenang penggeledahan tempat tertutup.
  • Pasal 33 KUHAP: Penggeledahan harus dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.
  • Pasal 34 KUHAP: Penggeledahan mendesak tanpa izin harus segera dilaporkan.
  • Pasal 35 KUHAP: Pengembalian barang yang digeledah jika tidak berkaitan dengan perkara.

Selain KUHAP, aturan penggeledahan juga terdapat dalam:

  • Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,

Syarat Sahnya Penggeledahan Menurut KUHAP

Agar tindakan penggeledahan dapat dikatakan sah, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Dilakukan oleh Penyidik yang Berwenang

Penggeledahan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Polri atau penyidik lembaga lain yang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang, seperti KPK atau BNN.

2. Memiliki Surat Perintah Penggeledahan

Penyidik wajib menunjukkan surat perintah penggeledahan kepada pemilik atau penguasa tempat/badan yang akan digeledah. Surat ini harus menyebut:

  • Nama dan jabatan penyidik,
  • Identitas pemilik tempat/badan yang digeledah,
  • Alasan dan tujuan penggeledahan,
  • Perkara pidana yang sedang disidik.

3. Mendapat Izin dari Ketua Pengadilan Negeri

Sesuai Pasal 33 ayat (1) KUHAP, penggeledahan tempat tertutup (seperti rumah atau kantor) hanya boleh dilakukan dengan izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Dalam kondisi mendesak, penggeledahan bisa dilakukan tanpa izin, tetapi penyidik wajib melaporkan dan mendapatkan pengesahan dari pengadilan dalam waktu 1×24 jam (Pasal 34 KUHAP).

4. Dilakukan di Hadapan Saksi

Penyidik wajib menghadirkan dua orang saksi independen, biasanya dari warga sekitar atau tokoh masyarakat setempat, untuk menyaksikan proses penggeledahan.

5. Dibuatkan Berita Acara Penggeledahan

Setiap penggeledahan harus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyidik, saksi, dan orang yang digeledah. Berita acara ini wajib memuat:

  • Waktu dan lokasi penggeledahan,
  • Hasil penggeledahan (barang apa yang ditemukan),
  • Identitas para pihak,
  • Tanda tangan saksi dan penyidik.

Batasan dan Larangan dalam Penggeledahan

KUHAP memberikan batasan penting agar tindakan penggeledahan tidak melanggar hak asasi manusia. Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh penyidik:

  • Menggeledah tanpa surat perintah atau izin pengadilan, kecuali dalam keadaan mendesak.
  • Melakukan penggeledahan dengan cara merendahkan martabat atau melecehkan.
  • Menggeledah perempuan tanpa petugas perempuan, terutama dalam penggeledahan badan.
  • Tidak memberikan salinan berita acara kepada pihak yang digeledah.

Jika larangan ini dilanggar, maka penggeledahan dapat dianggap tidak sah, dan barang bukti yang diperoleh bisa ditolak di persidangan.

Hak Orang yang Digeledah

KUHAP juga melindungi hak-hak orang yang dikenai tindakan penggeledahan:

  • Hak untuk melihat dan menerima surat perintah serta izin penggeledahan.
  • Hak menolak penggeledahan jika tidak ada dasar hukum yang sah.
  • Hak atas perlakuan yang manusiawi selama penggeledahan.
  • Hak untuk menghadirkan penasihat hukum saat penggeledahan (terutama dalam kasus korporasi).
  • Hak untuk mengajukan praperadilan apabila penggeledahan dilakukan secara tidak sah.

Akibat Hukum Jika Penggeledahan Tidak Sesuai Aturan

Jika penggeledahan dilakukan tanpa mematuhi ketentuan hukum, maka:

  • Barang bukti yang diperoleh bisa dinyatakan tidak sah oleh hakim (exclusionary rule).
  • Tindakan aparat dapat digugat melalui praperadilan (Pasal 77–83 KUHAP).
  • Pemilik tempat/badan yang digeledah dapat mengajukan ganti rugi dan rehabilitasi (Pasal 95 KUHAP).
  • Penyidik atau lembaga terkait bisa dikenai sanksi pidana, etik, atau administrasi.

Dengan demikian, penting bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan prosedur penggeledahan secara benar dan bertanggung jawab.

Penutup

Aturan penggeledahan dalam KUHAP dirancang untuk menyeimbangkan antara kepentingan negara dalam proses penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara atas privasi serta harta benda. Oleh karena itu, penggeledahan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang dan harus mengikuti prosedur hukum yang ketat.

Masyarakat perlu mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk meminta surat perintah, menolak penggeledahan yang tidak sah, dan menggugat tindakan aparat jika prosedur dilanggar. Pengetahuan ini penting sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Apakah Anda atau keluarga Anda pernah mengalami penggeledahan tanpa dasar hukum yang jelas? Atau ingin memahami hak-hak hukum saat menghadapi proses penyidikan?

ILS Law Firm hadir memberikan pendampingan hukum yang profesional, rahasia, dan terpercaya. Kami siap mendampingi Anda dalam menghadapi tindakan penyidik, termasuk penggeledahan, penyitaan, atau pemanggilan hukum.

Hubungi kami sekarang juga untuk konsultasi:

ILS Law Firm
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.