Pelajari aturan penahanan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA) menurut KUHAP. Ketahui batas waktu, prosedur hukum, dan hak terdakwa selama proses persidangan.
Pengantar
Dalam proses peradilan pidana, penahanan terhadap terdakwa merupakan salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh hakim untuk memastikan kelancaran jalannya persidangan. Namun, penahanan ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Hukum acara pidana Indonesia mengatur secara tegas mengenai batas waktu, prosedur, serta syarat-syarat penahanan terdakwa, baik di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), maupun Mahkamah Agung (MA).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menetapkan durasi maksimal penahanan di masing-masing tingkatan pengadilan. Dengan memahami ketentuan ini, masyarakat dan praktisi hukum dapat lebih memahami hak-hak terdakwa serta potensi penyalahgunaan kewenangan aparat peradilan.
Artikel ini membahas secara mendalam mengenai aturan penahanan terdakwa di PN, PT, dan MA, dasar hukumnya, serta hak-hak hukum yang melekat pada terdakwa selama masa penahanan.
Apa Itu Penahanan dalam Proses Persidangan?
Menurut Pasal 1 angka 21 KUHAP, penahanan adalah:
“Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.”
Dalam konteks persidangan, penahanan dilakukan oleh hakim pengadilan terhadap terdakwa guna memastikan:
- Kehadiran terdakwa selama proses peradilan berlangsung,
- Pencegahan terhadap pelarian terdakwa,
- Pencegahan penghilangan barang bukti atau pengulangan tindak pidana.
Jenis-Jenis Penahanan yang Berlaku
KUHAP mengenal tiga jenis penahanan, baik di tahap penyidikan maupun persidangan:
- Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Terdakwa ditempatkan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan milik negara. - Penahanan Rumah
Terdakwa menjalani penahanan di rumah sendiri atau rumah orang lain yang ditunjuk secara resmi. - Penahanan Kota
Terdakwa dilarang keluar dari wilayah kota domisili dan wajib melapor secara berkala ke aparat hukum.
Jenis penahanan tersebut dapat diterapkan oleh hakim, tergantung tingkat risiko dan kondisi terdakwa.
Aturan Penahanan Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN)
Setelah perkara pidana masuk ke tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri, hakim memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa.
Dasar Hukum
- Pasal 26 KUHAP: Penahanan oleh hakim untuk keperluan pemeriksaan.
- Pasal 27 KUHAP: Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Jangka Waktu Penahanan
- Penahanan awal: 30 hari.
- Perpanjangan oleh Ketua PN: 60 hari.
Total Maksimal
90 hari (30 hari + 60 hari).
Jika proses persidangan belum selesai dalam waktu 90 hari, terdakwa harus dibebaskan demi hukum, kecuali jika dilakukan pelimpahan ke pengadilan tingkat banding.
Aturan Penahanan Terdakwa di Pengadilan Tinggi (PT)
Jika terdakwa atau jaksa mengajukan banding atas putusan PN, perkara akan diperiksa di Pengadilan Tinggi. Dalam proses ini, terdakwa dapat tetap ditahan oleh hakim di tingkat banding.
Dasar Hukum
- Pasal 28 ayat (1) KUHAP: Penahanan oleh hakim Pengadilan Tinggi.
- Pasal 28 ayat (2) KUHAP: Perpanjangan penahanan oleh Ketua PT.
Jangka Waktu Penahanan
- Penahanan awal: 30 hari.
- Perpanjangan oleh Ketua PT: 60 hari.
Total Maksimal
90 hari (sama seperti di PN).
Jika pemeriksaan banding belum selesai dalam waktu tersebut, terdakwa harus dibebaskan, kecuali perkaranya dilanjutkan ke Mahkamah Agung.
Aturan Penahanan Terdakwa di Mahkamah Agung (MA)
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung juga memiliki kewenangan untuk menahan terdakwa selama proses pemeriksaan berlangsung.
Dasar Hukum
- Pasal 29 ayat (1) KUHAP: Penahanan oleh hakim MA.
- Pasal 29 ayat (2) KUHAP: Perpanjangan oleh Ketua MA.
Jangka Waktu Penahanan
- Penahanan awal: 50 hari.
- Perpanjangan oleh Ketua MA: 60 hari.
Total Maksimal
110 hari (50 hari + 60 hari).
Jika proses pemeriksaan kasasi belum selesai dalam waktu tersebut, maka terdakwa harus dibebaskan demi hukum, kecuali jika ada ketentuan khusus yang memperpanjang masa penahanan (misalnya dalam kasus korupsi atau narkotika).
Ringkasan Tabel Jangka Waktu Penahanan
Tingkatan Peradilan | Penahanan Awal | Perpanjangan | Total Maksimal |
---|---|---|---|
Pengadilan Negeri | 30 hari | 60 hari | 90 hari |
Pengadilan Tinggi | 30 hari | 60 hari | 90 hari |
Mahkamah Agung | 50 hari | 60 hari | 110 hari |
Syarat Penahanan Terdakwa oleh Hakim
Hakim hanya boleh menahan terdakwa jika:
- Terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.
- Terdapat kekhawatiran bahwa terdakwa akan:
- Melarikan diri,
- Menghilangkan barang bukti,
- Mengulangi tindak pidana.
Syarat ini diatur dalam Pasal 21 KUHAP, dan menjadi dasar bagi sah atau tidaknya penahanan selama proses peradilan.
Hak-Hak Terdakwa Selama Penahanan
Meskipun ditahan, terdakwa tetap memiliki sejumlah hak hukum yang dijamin KUHAP, antara lain:
- Hak atas pendampingan penasihat hukum (Pasal 54 KUHAP).
- Hak atas perlakuan yang manusiawi dan bebas dari penyiksaan.
- Hak atas pemberitahuan kepada keluarga mengenai status penahanan.
- Hak untuk mengajukan keberatan atau praperadilan jika penahanan tidak sah (Pasal 77 KUHAP).
- Hak atas rehabilitasi dan ganti rugi jika terbukti ditahan secara tidak sah (Pasal 95 KUHAP).
Apa yang Terjadi Jika Penahanan Melebihi Batas Waktu?
Jika penahanan terdakwa di PN, PT, atau MA melebihi batas maksimal waktu yang ditentukan dalam KUHAP, maka:
- Terdakwa harus segera dibebaskan demi hukum.
- Penahanan tersebut dapat dinyatakan tidak sah oleh pengadilan melalui praperadilan.
- Aparat yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi etik, administratif, atau pidana.
- Terdakwa berhak mengajukan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi atas penahanan yang melampaui waktu hukum.
Penutup
Aturan penahanan terdakwa di PN, PT, dan MA dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan proses hukum dan perlindungan hak-hak terdakwa. Penahanan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat hukum, dan ada batasan waktu yang ketat yang tidak boleh dilanggar oleh hakim maupun aparat penegak hukum.
Masyarakat dan para terdakwa harus memahami bahwa KUHAP memberikan perlindungan terhadap penahanan yang tidak sah, dan ada mekanisme hukum untuk menguji keabsahan penahanan melalui praperadilan. Jika Anda atau keluarga Anda menjadi pihak dalam perkara pidana, penting untuk segera mendapatkan pendampingan hukum agar hak-hak Anda tetap terlindungi.
Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm
Apakah Anda atau keluarga Anda sedang menghadapi proses hukum dengan status terdakwa di pengadilan? Atau merasa ditahan tanpa prosedur hukum yang sah?
ILS Law Firm siap memberikan pendampingan hukum yang berpengalaman, objektif, dan strategis untuk melindungi hak Anda di setiap tingkatan peradilan. Kami mendampingi klien sejak tahap penyidikan, persidangan, hingga upaya hukum luar biasa.
Hubungi kami sekarang juga untuk konsultasi:
ILS Law Firm
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id