Ketika Debitor dinyatakan pailit, Kurator akan melakukan pengurusan dan pemberesan terhadap harta pailit. Namun, dalam praktik dapat terjadi aset yang sebenarnya diklaim sebagai milik pihak ketiga ikut dicatat atau dikuasai sebagai bagian dari harta pailit.
Lalu, apa yang harus dilakukan apabila aset milik pihak ketiga masuk harta pailit?
Pasal 21 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU pada prinsipnya menentukan bahwa kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Dengan demikian, yang menjadi harta pailit pada dasarnya adalah kekayaan milik Debitor, bukan kekayaan milik pihak lain.
Segera Sampaikan Bukti Kepemilikan kepada Kurator
Apabila suatu aset yang diklaim milik pihak ketiga dimasukkan ke dalam harta pailit, pihak tersebut sebaiknya segera menyampaikan keberatan kepada Kurator dengan melampirkan bukti kepemilikan.
Bukti tersebut dapat berupa sertifikat tanah, BPKB, perjanjian jual beli, akta, invoice, bukti pembayaran, dokumen penitipan atau sewa, maupun dokumen lain yang menunjukkan bahwa aset tersebut bukan milik Debitor Pailit.
Kurator kemudian dapat menilai dokumen dan dasar hukum kepemilikan aset tersebut. Kurator sendiri berdasarkan Pasal 69 bertugas melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.
Bagaimana Jika Kurator Tetap Menganggap Aset Sebagai Harta Pailit?
Apabila tidak tercapai penyelesaian dan tetap terdapat sengketa mengenai kepemilikan aset, pihak ketiga dapat mempertimbangkan upaya hukum melalui Pengadilan Niaga.
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan secara khusus memasukkan “perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan” sebagai salah satu contoh “hal-hal lain” yang berkaitan dengan kepailitan. Ketentuan tersebut juga mencakup perkara yang melibatkan Debitor, Kreditor, Kurator, atau Pengurus sepanjang berkaitan dengan harta pailit.
Karena itu, pihak ketiga sebaiknya tidak membiarkan asetnya terus diperlakukan sebagai boedel pailit tanpa mengambil langkah hukum, terlebih apabila aset tersebut akan dijual dalam proses pemberesan.
Konsultasi Sengketa Aset Harta Pailit dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm dapat membantu pihak ketiga dalam memeriksa dokumen kepemilikan, menyampaikan keberatan kepada Kurator, serta melakukan pendampingan apabila diperlukan gugatan atau perlawanan terkait aset yang masuk dalam harta pailit.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau video call.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







