Pembatalan Desain Industri

Pembatalan Desain Industri di Pengadilan Niaga

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Hak Desain Industri memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu desain yang memiliki nilai estetika dan telah memenuhi syarat pendaftaran. Namun, tidak semua desain industri yang telah memperoleh sertifikat akan tetap berlaku selamanya. Dalam keadaan tertentu, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan desain industri ke Pengadilan Niaga apabila terdapat alasan hukum yang sah.

Pembatalan desain industri merupakan salah satu mekanisme yang disediakan oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri untuk menjaga agar hanya desain yang memenuhi syarat perlindungan yang tetap memperoleh hak eksklusif.

Lalu, kapan suatu desain industri dapat dibatalkan? Siapa yang dapat mengajukan gugatan? Bagaimana proses persidangannya? Simak penjelasan lengkap berikut.

Apa Itu Pembatalan Desain Industri?

Pembatalan desain industri adalah proses hukum untuk menghapus status perlindungan suatu desain industri yang telah terdaftar karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang.

Apabila gugatan dikabulkan oleh Pengadilan Niaga, maka hak desain industri tersebut akan dihapus sehingga pemegang sertifikat kehilangan hak eksklusifnya.

Dasar Hukum Pembatalan Desain Industri

Dasar hukum pembatalan desain industri diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, khususnya Bab VI mengenai Pembatalan Pendaftaran Desain Industri.

Namun, sebelum mengajukan gugatan, penting memahami bahwa pembatalan hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan tertentu yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Siapa yang Berhak Mengajukan Gugatan Pembatalan?

Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2000 menyatakan:

“Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 kepada Pengadilan Niaga.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, gugatan hanya dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan, misalnya:

  • pendesain yang sebenarnya;
  • perusahaan yang dirugikan;
  • pemegang hak sebelumnya;
  • pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap desain tersebut.

Alasan Pembatalan Desain Industri

Tidak semua alasan dapat dijadikan dasar gugatan. Undang-undang hanya memperbolehkan gugatan berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 4.

1. Desain Industri Tidak Baru

Pasal 2 UU Desain Industri menyatakan bahwa perlindungan hanya diberikan terhadap desain industri yang baru.

Bunyi Pasal 2:

(1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.

(2) Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

(3) Pengungkapan sebelumnya adalah pengungkapan desain industri yang sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas telah diumumkan atau digunakan di Indonesia maupun di luar Indonesia.

Artinya, apabila terbukti desain tersebut telah dipublikasikan atau digunakan terlebih dahulu sebelum didaftarkan, maka desain tersebut dapat dimohonkan pembatalannya.

2. Bertentangan dengan Hukum, Agama, atau Kesusilaan

Selain tidak baru, desain industri juga dapat dibatalkan apabila bertentangan dengan ketentuan Pasal 4.

Bunyi Pasal 4:

“Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.”

Gugatan Diajukan ke Pengadilan Niaga

Pasal 38 ayat (1) secara tegas menentukan bahwa gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga, bukan Pengadilan Negeri biasa.

Selanjutnya, Pasal 39 mengatur bahwa gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga sesuai domisili tergugat. Apabila tergugat bertempat tinggal di luar Indonesia, gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Prosedur Gugatan Pembatalan Desain Industri

Secara umum, tahapan gugatan meliputi:

  1. Menyusun surat gugatan.
  2. Mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga.
  3. Membayar panjar biaya perkara.
  4. Pemanggilan para pihak.
  5. Pemeriksaan persidangan.
  6. Pembuktian.
  7. Putusan Pengadilan Niaga.

Undang-undang juga mengatur penyelesaian perkara secara cepat. Sidang pemeriksaan harus diselenggarakan paling lama 60 hari sejak gugatan didaftarkan, sedangkan putusan harus diucapkan paling lama 90 hari, yang dapat diperpanjang paling lama 30 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Upaya Hukum Setelah Putusan

Terhadap putusan Pengadilan Niaga, undang-undang hanya memberikan satu upaya hukum, yaitu kasasi.

Pasal 40 menyatakan:

“Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) hanya dapat dimohonkan kasasi.”

Selanjutnya, Pasal 41 mengatur bahwa permohonan kasasi harus diajukan paling lama 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak.

Akibat Hukum Pembatalan Desain Industri

Apabila gugatan dikabulkan dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual wajib mencatat pembatalan tersebut dalam Daftar Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri.

Selain itu, Pasal 43 menegaskan:

“Pembatalan pendaftaran Desain Industri menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Hak Desain Industri dan hak-hak lain yang berasal dari Desain Industri tersebut.”

Dengan demikian, sejak pembatalan berlaku, pemegang sertifikat tidak lagi memiliki hak eksklusif atas desain industri tersebut.

Bagaimana Jika Sudah Ada Perjanjian Lisensi?

Undang-undang tetap memberikan perlindungan kepada penerima lisensi yang beritikad baik.

Pasal 44 mengatur bahwa penerima lisensi tetap dapat melaksanakan lisensinya sampai jangka waktu perjanjian berakhir. Namun, pembayaran royalti selanjutnya harus dialihkan kepada pihak yang sebenarnya berhak apabila terdapat pemegang hak yang sah.

Contoh Kasus Pembatalan Desain Industri

Misalnya, Perusahaan A mendaftarkan desain botol minuman dan memperoleh sertifikat desain industri. Setelah sertifikat diterbitkan, Perusahaan B menemukan bukti bahwa desain botol tersebut telah dipamerkan secara internasional dua tahun sebelum pendaftaran dilakukan.

Karena desain tersebut telah dipublikasikan sebelumnya, Perusahaan B dapat mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga dengan dasar bahwa desain tersebut tidak memenuhi unsur kebaruan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 2000.

Apabila pengadilan menerima gugatan tersebut, maka sertifikat desain industri milik Perusahaan A dapat dibatalkan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah semua orang dapat mengajukan gugatan pembatalan?

Tidak. Gugatan hanya dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan.

Apa alasan utama pembatalan desain industri?

Alasan utamanya adalah desain tidak memenuhi unsur kebaruan atau bertentangan dengan hukum, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.

Apakah putusan Pengadilan Niaga dapat diajukan banding?

Tidak. Putusan Pengadilan Niaga dalam perkara pembatalan desain industri hanya dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga : Mekanisme Pembatalan Merek di Pengadilan Niaga

Kesimpulan

Pembatalan desain industri merupakan mekanisme hukum untuk menjaga agar perlindungan hak desain industri hanya diberikan kepada desain yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000. Gugatan pembatalan hanya dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan ke Pengadilan Niaga dengan dasar bahwa desain tersebut tidak baru atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 UU Desain Industri.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan gugatan maupun menghadapi gugatan pembatalan, setiap pihak sebaiknya melakukan analisis hukum secara menyeluruh terhadap status pendaftaran, kebaruan desain, serta alat bukti yang dimiliki agar memperoleh perlindungan hukum yang optimal.

Konsultasikan Sengketa Desain Industri Anda dengan ILS Law Firm

Apabila Anda menghadapi sengketa desain industri, ingin mengajukan gugatan pembatalan, mempertahankan hak desain industri, atau memerlukan pendampingan dalam proses persidangan di Pengadilan Niaga maupun Mahkamah Agung, ILS Law Firm siap memberikan pendampingan hukum secara profesional.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Tim advokat ILS Law Firm siap membantu mulai dari analisis kekuatan hukum, penyusunan gugatan atau jawaban, pendampingan persidangan, hingga upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.