ILS Law Firm

Pasal 398 KUHP: Keterangan Palsu dalam Akta Otentik

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sangat tinggi karena dibuat oleh pejabat yang berwenang, seperti notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), atau pejabat umum lainnya. Oleh karena itu, setiap keterangan yang dimuat di dalam akta otentik harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Namun, dalam praktik sering ditemukan seseorang memberikan informasi yang tidak benar agar dimasukkan ke dalam akta otentik. Perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 398 KUHP Baru.

Pasal ini bertujuan melindungi kepercayaan masyarakat terhadap akta otentik sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan hukum sempurna.

Apa yang Dimaksud dengan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik?

Keterangan palsu dalam akta otentik adalah perbuatan seseorang yang dengan sengaja meminta agar suatu informasi atau fakta yang tidak benar dimasukkan ke dalam akta otentik, padahal akta tersebut seharusnya memuat keadaan yang sebenarnya.

Perlu dipahami bahwa Pasal 398 KUHP Baru tidak menghukum notaris atau pejabat pembuat akta yang bertindak sesuai prosedur dan hanya mencatat keterangan para pihak. Yang menjadi fokus pasal ini adalah orang yang memberikan atau meminta dimasukkannya keterangan palsu dengan tujuan agar akta tersebut dapat digunakan seolah-olah memuat fakta yang benar.

Dengan demikian, Pasal 398 berbeda dengan Pasal 396 KUHP Baru. Pasal 396 mengatur pemalsuan terhadap akta otentik, sedangkan Pasal 398 mengatur pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik yang dibuat secara sah oleh pejabat yang berwenang.

Bunyi Lengkap Pasal 398 KUHP Baru

“Setiap Orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.”

Ancaman Hukum Pasal 398 KUHP Baru

Seseorang yang terbukti melanggar Pasal 398 KUHP Baru dapat dijatuhi:

  • pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun; atau
  • pidana denda paling banyak Kategori VI.

Ancaman pidana tersebut diberikan karena akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang tinggi. Apabila isinya memuat keterangan palsu, akibat hukumnya dapat merugikan banyak pihak, baik secara perdata maupun pidana.

Contoh Kasus Keterangan Palsu dalam Akta Otentik

Berikut beberapa contoh perkara yang dapat berkaitan dengan Pasal 398 KUHP Baru.

1. Memberikan Identitas Palsu kepada Notaris

Seseorang menggunakan identitas orang lain atau identitas palsu ketika membuat akta notaris sehingga identitas dalam akta tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

2. Mengaku Sebagai Pemilik Tanah

Pelaku mengaku sebagai pemilik tanah dan meminta PPAT memasukkan keterangan tersebut ke dalam Akta Jual Beli (AJB), padahal tanah tersebut bukan miliknya.

3. Memberikan Keterangan Palsu Mengenai Ahli Waris

Seseorang mengaku sebagai satu-satunya ahli waris sehingga dibuat akta pembagian warisan berdasarkan informasi yang tidak benar.

4. Menyatakan Telah Melakukan Pembayaran

Dalam suatu akta pengakuan utang atau perjanjian, salah satu pihak menyatakan bahwa pembayaran telah dilakukan secara lunas, padahal kenyataannya belum pernah dibayar.

5. Memasukkan Data Direksi atau Pemegang Saham yang Tidak Benar

Dalam pendirian atau perubahan perseroan, seseorang meminta notaris mencantumkan nama direksi atau pemegang saham yang sebenarnya tidak pernah menyetujui atau tidak pernah ikut serta dalam pendirian perusahaan.

Setiap perkara memiliki fakta hukum yang berbeda. Oleh karena itu, penegak hukum akan menilai apakah seluruh unsur Pasal 398 KUHP Baru benar-benar telah terpenuhi.

Cara Melaporkan Dugaan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik kepada Polisi

Apabila Anda menjadi korban akibat adanya keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam akta otentik, Anda dapat membuat laporan kepada Kepolisian.

Sebelum mengajukan laporan, sebaiknya siapkan beberapa dokumen dan bukti pendukung, antara lain:

  • identitas pelapor;
  • salinan atau minuta akta apabila dapat diperoleh secara sah;
  • dokumen yang menunjukkan fakta sebenarnya;
  • kronologi kejadian;
  • bukti komunikasi;
  • bukti transaksi apabila berkaitan dengan jual beli atau utang piutang;
  • identitas saksi apabila ada.

Setelah menerima laporan, penyidik akan melakukan penyelidikan untuk menilai apakah benar terdapat keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam akta otentik serta apakah penggunaan akta tersebut telah atau dapat menimbulkan kerugian. Dalam proses tersebut, penyidik juga dapat meminta keterangan notaris, PPAT, saksi, maupun ahli apabila diperlukan.

Konsultasikan Perkara Pasal 398 KUHP Baru kepada ILS Law Firm

Perkara yang berkaitan dengan dugaan keterangan palsu dalam akta otentik sering kali melibatkan aspek hukum pidana, hukum perdata, hukum pertanahan, maupun hukum perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan analisis hukum yang menyeluruh sebelum mengambil langkah hukum.

ILS Law Firm siap memberikan pendampingan hukum kepada pelapor, korban, saksi, maupun pihak yang sedang diperiksa atau dilaporkan berdasarkan Pasal 398 KUHP Baru.

Layanan kami meliputi:

  • analisis apakah unsur Pasal 398 KUHP Baru telah terpenuhi;
  • pemeriksaan akta otentik dan dokumen pendukung;
  • analisis kekuatan alat bukti;
  • penyusunan dan pendampingan laporan polisi;
  • pendampingan selama proses penyelidikan dan penyidikan;
  • pendampingan sebagai saksi, pelapor, korban, terlapor, maupun tersangka;
  • penyusunan strategi pembelaan hukum hingga proses persidangan.

Pendampingan sejak awal sangat penting agar langkah hukum yang diambil sesuai dengan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hubungi ILS Law Firm

Apabila Anda memerlukan konsultasi hukum mengenai dugaan keterangan palsu dalam akta otentik, penyusunan laporan polisi, maupun pendampingan selama proses pidana, silakan menghubungi ILS Law Firm.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209

📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.