Pelajari hak hukum pasien untuk menuntut rumah sakit di Indonesia sesuai dengan UU No. 44 Tahun 2009 dan peraturan terkait. ILS Law Firm siap memberikan konsultasi hukum kesehatan.
Pendahuluan
Dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, hubungan antara pasien dan rumah sakit diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin hak dan kewajiban kedua belah pihak. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah pasien memiliki hak hukum untuk menuntut rumah sakit apabila merasa dirugikan oleh pelayanan yang diberikan. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hak pasien untuk menuntut rumah sakit, dasar hukum yang mendasarinya, serta prosedur hukum yang dapat ditempuh.
Dasar Hukum Hak Pasien Menuntut Rumah Sakit
Hak pasien untuk menuntut rumah sakit di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit: Pasal 32 menyatakan bahwa setiap pasien mempunyai hak untuk menggugat dan/atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien: Mengatur hak pasien untuk mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan dan menggugat rumah sakit apabila pelayanan tidak sesuai standar.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Pasal 1365 mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat dijadikan dasar bagi pasien untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat kelalaian rumah sakit.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal-pasal terkait dapat digunakan jika terdapat unsur pidana dalam tindakan rumah sakit yang merugikan pasien.
Situasi di Mana Pasien Dapat Menuntut Rumah Sakit
1. Pelayanan Tidak Sesuai Standar
Jika rumah sakit memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional yang berlaku, pasien berhak untuk menuntut rumah sakit atas dasar pelanggaran terhadap hak-haknya.
2. Kelalaian atau Kesalahan Medis
Apabila terjadi kelalaian atau kesalahan medis yang menyebabkan kerugian fisik atau materiil kepada pasien, maka pasien dapat menuntut rumah sakit baik secara perdata maupun pidana.
3. Pelanggaran Hak Pasien
Pelanggaran terhadap hak-hak pasien, seperti hak atas privasi, hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, atau hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan medis, dapat menjadi dasar bagi pasien untuk menuntut rumah sakit.
4. Penolakan Pelayanan Gawat Darurat
Rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien dapat dituntut karena melanggar kewajiban hukum untuk memberikan pelayanan medis dalam situasi darurat.
Prosedur Hukum untuk Menuntut Rumah Sakit
1. Pengaduan ke Lembaga Terkait
Pasien dapat mengajukan pengaduan ke lembaga terkait, seperti Dinas Kesehatan, Komisi Etik Profesi, atau Ombudsman, untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh rumah sakit.
2. Gugatan Perdata
Pasien dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat tindakan rumah sakit yang melanggar hukum.
3. Laporan Pidana
Jika terdapat unsur pidana dalam tindakan rumah sakit, seperti kelalaian yang menyebabkan kematian, pasien dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum pidana.
4. Penyelesaian Sengketa Alternatif
Pasien dan rumah sakit dapat menempuh penyelesaian sengketa melalui mediasi atau arbitrase sebagai alternatif dari proses litigasi di pengadilan.
Hak dan Kewajiban Pasien
Selain memiliki hak untuk menuntut rumah sakit, pasien juga memiliki hak-hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti:
- Hak untuk memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
- Hak untuk memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
- Hak untuk memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
- Hak untuk mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
- Hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
- Hak untuk memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
Namun, pasien juga memiliki kewajiban, antara lain:
- Mematuhi peraturan yang berlaku di rumah sakit.
- Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab.
- Memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Kesimpulan
Pasien memiliki hak hukum untuk menuntut rumah sakit apabila merasa dirugikan oleh pelayanan yang diberikan. Hak ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan hukum bagi pasien. Namun, pasien juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dalam menerima pelayanan kesehatan. Pemahaman terhadap hak dan kewajiban ini penting untuk menjaga hubungan yang harmonis antara pasien dan rumah sakit serta memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Konsultasi Hukum ILS Law Firm
ILS Law Firm menyediakan layanan konsultasi hukum di bidang kesehatan, termasuk permasalahan hukum antara pasien dan rumah sakit. Kami siap membantu Anda memahami hak dan kewajiban hukum serta memberikan pendampingan dalam proses penyelesaian sengketa. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.
Kontak:
- WhatsApp: +62 812-3456-7890
- Email: info@ilslawfirm.co.id