hak cipta 6

Apakah Hak Cipta Wajib Didaftarkan?

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Apakah hak cipta wajib didaftarkan? Temukan jawabannya berdasarkan UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dan pelajari manfaat pencatatan hak cipta untuk perlindungan hukum.

Pengantar

Hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas karya ciptaannya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah hak cipta wajib didaftarkan agar mendapatkan perlindungan hukum? Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hal tersebut berdasarkan ketentuan dalam UU Hak Cipta.

Prinsip Deklaratif dalam Hak Cipta

UU Hak Cipta menganut prinsip deklaratif, yang berarti bahwa perlindungan hak cipta timbul secara otomatis tanpa memerlukan pendaftaran. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta yang menyatakan:

“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dengan demikian, sejak suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata, misalnya tulisan, lagu, atau gambar, maka hak cipta atas karya tersebut sudah melekat pada penciptanya tanpa perlu didaftarkan terlebih dahulu.

Pencatatan Hak Cipta: Tidak Wajib, Namun Disarankan

Meskipun pendaftaran tidak diwajibkan, UU Hak Cipta memberikan fasilitas bagi pencipta untuk melakukan pencatatan ciptaannya. Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta menyebutkan:

“Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta dan Hak Terkait.”

Artinya, pencatatan bukanlah syarat untuk memperoleh hak cipta. Namun, pencatatan dapat menjadi alat bukti yang kuat jika terjadi sengketa mengenai kepemilikan atau pelanggaran hak cipta.

Manfaat Pencatatan Hak Cipta

Beberapa manfaat dari pencatatan hak cipta antara lain:

  1. Bukti Kepemilikan: Surat pencatatan dapat menjadi bukti otentik bahwa seseorang adalah pemilik sah dari suatu ciptaan.
  2. Perlindungan Hukum: Memudahkan proses penegakan hukum jika terjadi pelanggaran hak cipta.
  3. Komersialisasi: Mempermudah proses lisensi atau pengalihan hak cipta kepada pihak lain.

Prosedur Pencatatan Hak Cipta

Prosedur pencatatan hak cipta diatur dalam Pasal 66 UU Hak Cipta, yang menyatakan:

“(1) Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait diajukan dengan Permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, atau Kuasanya kepada Menteri.”

“(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dan/atau non elektronik dengan:

a. menyertakan contoh Ciptaan, produk Hak Terkait, atau penggantinya;

b. melampirkan surat pernyataan kepemilikan Ciptaan dan Hak Terkait; dan

c. membayar biaya.”

Pencatatan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Kesimpulan

Hak cipta di Indonesia tidak wajib didaftarkan karena perlindungannya timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun, pencatatan hak cipta sangat disarankan sebagai langkah preventif untuk melindungi hak dan kepentingan pencipta, terutama dalam menghadapi potensi sengketa hukum di masa depan.

Konsultasi Hukum ILS Law Firm

Jika Anda memerlukan bantuan dalam pencatatan hak cipta atau menghadapi sengketa terkait hak cipta, ILS Law Firm siap membantu Anda.

Hubungi kami melalui WhatsApp di nomor +62 812-3456-7890 atau email ke info@ilslawfirm.co.id untuk konsultasi lebih lanjut.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.