Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU, Kreditor perlu mengajukan tagihannya kepada Pengurus agar piutang tersebut dapat dicatat dan diperiksa dalam proses PKPU.
Dasarnya terdapat dalam Pasal 270 sampai dengan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Bagaimana Prosedur Verifikasi Tagihan PKPU?
Pertama, Kreditor harus mengajukan tagihan kepada Pengurus sesuai batas waktu yang telah ditentukan oleh Hakim Pengawas.
Pasal 270 mengatur bahwa tagihan diajukan dengan menyerahkan surat tagihan atau bukti tertulis lainnya yang menyebutkan sifat dan jumlah tagihan, disertai bukti pendukung atau salinannya. Kreditor juga berhak meminta tanda terima dari Pengurus.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 271, Pengurus mencocokkan tagihan tersebut dengan catatan dan laporan dari Debitor.
Setelah proses pencocokan, Pengurus membuat daftar piutang yang memuat antara lain nama dan tempat tinggal Kreditor, jumlah piutang, penjelasan mengenai piutang, serta apakah piutang tersebut diakui atau dibantah. Daftar ini kemudian tersedia untuk diperiksa sebelum rapat Kreditor.
Dokumen Apa yang Dibutuhkan?
Dokumen yang perlu disiapkan bergantung pada dasar hubungan utang-piutang. Umumnya dapat berupa:
- perjanjian atau kontrak;
- addendum;
- invoice;
- purchase order;
- kuitansi;
- bukti transfer atau rekening koran;
- surat pengakuan utang;
- bukti penyerahan barang atau pelaksanaan pekerjaan;
- somasi;
- korespondensi email atau pesan mengenai pembayaran;
- dokumen jaminan apabila terdapat agunan.
Semakin lengkap dokumen yang disampaikan, semakin mudah dasar, jumlah, dan sifat tagihan diperiksa oleh Pengurus.
Apabila tagihan dibantah, Kreditor perlu menyiapkan argumentasi dan bukti tambahan untuk mempertahankan piutangnya dalam proses PKPU.
Konsultasi Verifikasi Tagihan PKPU dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm dapat membantu Kreditor mempersiapkan pengajuan dan verifikasi tagihan PKPU, memeriksa dokumen piutang, menghadiri rapat Kreditor, serta memberikan pendampingan apabila tagihan dibantah.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau video call.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







