Bekerja merupakan hak setiap warga negara. Oleh karena itu, tidak ada pekerja yang menginginkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), apalagi jika dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.
Namun dalam praktiknya, PHK tetap bisa terjadi. Lalu, apa yang dapat dilakukan pekerja jika mengalami PHK sepihak? Artikel ini akan membahas secara lengkap upaya hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan terbaru dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021.
Pengertian PHK
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha karena suatu alasan tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Dengan adanya PHK, pekerja tidak lagi berkewajiban bekerja dan tidak berhak menerima upah, kecuali hak-hak yang timbul akibat PHK tersebut.
Dasar Hukum PHK Terbaru
Ketentuan mengenai PHK saat ini diatur dalam:
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Mekanisme PHK Menurut Hukum
Berdasarkan Pasal 151 UU Cipta Kerja, pengusaha, pekerja, dan pemerintah wajib mengupayakan agar PHK tidak terjadi.
Namun, jika PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib:
- Memberitahukan secara tertulis alasan dan maksud PHK kepada pekerja
- Memberikan surat pemberitahuan paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK
- Untuk pekerja dalam masa percobaan, pemberitahuan dilakukan paling lambat 7 hari kerja
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menolak PHK?
Jika pekerja tidak setuju dengan PHK yang dilakukan, maka pekerja dapat:
- Mengajukan penolakan secara tertulis dalam waktu maksimal 7 hari kerja sejak menerima surat PHK
- Meminta dilakukan perundingan bipartit dengan perusahaan
Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai hukum yang berlaku.
Apakah PHK Sepihak Diperbolehkan?
Pada prinsipnya, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang sah.
UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 mengatur bahwa PHK hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan tertentu, seperti:
- Perusahaan melakukan efisiensi
- Perusahaan tutup
- Pekerja melakukan pelanggaran berat
- Perubahan status perusahaan (merger, akuisisi, dll)
Selain itu, terdapat larangan PHK dalam kondisi tertentu, misalnya:
- Pekerja sakit (dengan batas waktu tertentu)
- Pekerja hamil atau melahirkan
- Pekerja menikah
- Pekerja menjalankan ibadah
Jika PHK dilakukan tanpa alasan yang sah, maka PHK tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum dan pekerja berhak untuk dipekerjakan kembali atau mendapatkan kompensasi.
Hak Pekerja Jika Di-PHK
Jika terjadi PHK, pekerja berhak mendapatkan kompensasi sesuai PP No. 35 Tahun 2021, yaitu:
1. Uang Pesangon
Besaran uang pesangon tergantung masa kerja, antara lain:
- < 1 tahun: 1 bulan upah
- 1–2 tahun: 2 bulan upah
- 2–3 tahun: 3 bulan upah
- 3–4 tahun: 4 bulan upah
- 4–5 tahun: 5 bulan upah
- 5–6 tahun: 6 bulan upah
- 6–7 tahun: 7 bulan upah
- 7–8 tahun: 8 bulan upah
- ≥ 8 tahun: 9 bulan upah
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun:
- 3–6 tahun: 2 bulan upah
- 6–9 tahun: 3 bulan upah
- 9–12 tahun: 4 bulan upah
- 12–15 tahun: 5 bulan upah
- 15–18 tahun: 6 bulan upah
- 18–21 tahun: 7 bulan upah
- 21–24 tahun: 8 bulan upah
- ≥ 24 tahun: 10 bulan upah
3. Uang Penggantian Hak
Meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil
- Biaya pulang pekerja dan keluarga
- Hak lain sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
Upaya Hukum Jika Di-PHK Sepihak
Jika pekerja merasa dirugikan akibat PHK sepihak atau haknya tidak dipenuhi, maka dapat menempuh upaya hukum berikut:
1. Perundingan Bipartit
Tahap awal penyelesaian sengketa antara pekerja dan pengusaha secara langsung.
Tujuannya adalah mencapai kesepakatan tanpa melibatkan pihak ketiga.
2. Mediasi atau Konsiliasi
Jika bipartit gagal, pekerja dapat mengajukan penyelesaian melalui:
- Mediasi (oleh mediator dari Disnaker)
- Konsiliasi (oleh konsiliator independen)
Pada tahap ini, pihak ketiga membantu mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
3. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Jika mediasi atau konsiliasi tidak berhasil, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Dasar hukum: UU No. 2 Tahun 2004.
PHI akan memeriksa dan memutus perkara terkait PHK, termasuk hak-hak pekerja yang belum dipenuhi.
Kesimpulan
PHK sepihak tidak boleh dilakukan tanpa alasan yang sah dan prosedur yang benar. Jika pekerja mengalami PHK yang tidak sesuai hukum, maka pekerja memiliki hak untuk menolak dan menempuh upaya hukum.
Memahami hak dan prosedur hukum sangat penting agar pekerja tidak dirugikan.
Konsultasi Hukum PHK
Jika Anda mengalami PHK sepihak dan membutuhkan bantuan hukum, Anda dapat berkonsultasi dengan tim profesional dari ILS Law Firm.
Hubungi kami melalui:
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







