ils law firm lawyer

Software Digunakan Tanpa Lisensi, Bisakah Digugat?

Ya, penggunaan software tanpa lisensi pada prinsipnya dapat menimbulkan sengketa Hak Cipta dan dapat digugat apabila penggunaan tersebut melanggar hak ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara tegas melindungi Program Komputer sebagai salah satu jenis ciptaan. Karena itu, perusahaan atau pemilik software dapat mengambil langkah hukum apabila pihak lain menggunakan software tanpa izin yang sah.

Software Termasuk Ciptaan yang Dilindungi

Pasal 40 ayat (1) huruf s UU Hak Cipta memasukkan Program Komputer sebagai ciptaan yang dilindungi.

Sementara itu, Pasal 1 angka 9 mendefinisikan Program Komputer sebagai seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau bentuk apa pun agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau mencapai hasil tertentu.

Dengan demikian, software memperoleh perlindungan Hak Cipta sepanjang telah diwujudkan dalam bentuk nyata.

Mengapa Penggunaan Tanpa Lisensi Bisa Menjadi Pelanggaran?

Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta memberikan hak ekonomi kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, antara lain untuk melakukan penggandaan, pendistribusian, komunikasi, dan penyewaan ciptaan.

Pasal 9 ayat (2) kemudian menentukan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi tersebut wajib memperoleh izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Pasal 9 ayat (3) juga melarang setiap orang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan tanpa izin.

Karena itu, perusahaan yang memasang, menggandakan, atau menggunakan software tanpa hak dapat menghadapi persoalan hukum apabila tindakannya masuk dalam ruang lingkup hak ekonomi Pemegang Hak Cipta.

Apa Peran Perjanjian Lisensi Software?

Lisensi merupakan izin tertulis dari Pemegang Hak Cipta kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi tertentu.

Pasal 80 UU Hak Cipta mengatur bahwa Pemegang Hak Cipta dapat memberikan lisensi melalui perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut dapat mengatur jangka waktu, royalti, serta ruang lingkup penggunaan software.

Karena itu, sebelum menyatakan suatu pihak melanggar Hak Cipta, perlu diperiksa terlebih dahulu:

  • apakah pernah diberikan lisensi;
  • apakah lisensi masih berlaku;
  • berapa jumlah pengguna atau perangkat yang diperbolehkan;
  • apakah software boleh digandakan;
  • apakah penggunaan komersial diperbolehkan; dan
  • apakah pengguna telah melampaui ruang lingkup lisensi.

Pelanggaran lisensi juga dapat melibatkan persoalan kontraktual selain persoalan Hak Cipta, tergantung isi perjanjian para pihak.

Bisakah Pemilik Software Mengajukan Gugatan?

Bisa, apabila terdapat pelanggaran Hak Cipta dan pihak yang menggugat mempunyai hak atas software tersebut.

Pasal 95 UU Hak Cipta menentukan bahwa sengketa Hak Cipta dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. Pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Niaga.

Selanjutnya, Pasal 99 ayat (1) memberikan hak kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait untuk mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta.

Sebelum menggugat, Pemegang Hak Cipta juga dapat mengirimkan somasi agar pengguna menghentikan penggunaan software, membeli atau memperbaiki lisensi, serta menyelesaikan kerugian yang ditimbulkan.

Bisakah Penggunaan Software Tanpa Lisensi Dipidana?

UU Hak Cipta juga menyediakan jalur pidana untuk pelanggaran hak ekonomi tertentu yang dilakukan untuk penggunaan secara komersial.

Misalnya, Pasal 113 mengatur ancaman pidana terhadap sejumlah pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Sementara itu, Pasal 120 menentukan bahwa tindak pidana dalam UU Hak Cipta merupakan delik aduan.

Karena itu, setiap kasus perlu dianalisis berdasarkan bentuk penggunaan software, lisensi yang pernah diberikan, tujuan komersial, dan bukti pelanggarannya.

Konsultasi Sengketa Lisensi Software dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum mengenai software yang digunakan tanpa lisensi, pelanggaran perjanjian lisensi, Hak Cipta Program Komputer, somasi, negosiasi, serta gugatan ke Pengadilan Niaga.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi juga dapat dilakukan secara offline dengan pertemuan langsung berdasarkan jadwal yang disepakati.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru