upaya hukum jika di PHK

Upaya Hukum jika di PHK Sepihak

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Bekerja adalah setiap warga negara. Oleh karena itu, Tidak ada pihak yang menginginkan di PHK sepihak ditempat mereka bekerja.

Namun, jika terdapat perusahaan/ pengusaha yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan/ pekerjanya secara sepihak, maka upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh karyawan / pekerja untuk memperjuangkan hak-hak hukumnya terhadap perusahaan ?

Pengertian PHK

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah berakhirnya hubungan kerja dikarenakan adanya suatu sebab/alasan yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/ karyawan dan pengusaha/perusahan.

Dengan adanya PHK, maka menyebabkan pekerja/karyawan sudah tidak kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan dan tidak berhak mendapatkan upah/gaji.

Mekanisme PHK

Apabila mengaju pada Pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjelaskan bahwa pengusaha memiliki kewajiban bersama-sama dengan pihak lain seperti pekerja/ buruh dan pemerintah mengupayakan agar tidak terjadi pemurusan hubungan kerja.

Bagaiamana jika PHK tidak dapat dihindari ?

Jika PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha/ perusahaan memiliki kewajiban untuk memberitahu maksud dan tujuan pengusaha/perusahaan melakukan PHK terhada pekerjanya.

Kapan Pengusaha Wajib Memberitahu PHK ?

Pengusaha/ perusahaan memiliki kewajiban untuk untuk memberitahu maksud dan alasan PHK kepada karyawannya.

Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikukan pengusaha/ perusahaan dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sahdan patut oleh pengusana/ perusahaan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum PHK terjadi.

ApabilaPemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum PHK.

Bagaimana Jika Perkerja Menolak di PHK ?

Apabila seorang pekerja/ karyawan menolak di PHK setelah mendapat surat pemberitahuan, maka pekerja/ karyawan harus membuat surat penolakan disertai alasannya yang paling lama dilakukan 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat pemberhentian tersebut.

Jika antara pengusaha/ perusahaan dan pekerja/ karyawan memiliki perbedaan cara pandang terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), maka pengusaha/ perusahaan memiliki kewajiban melakukan perundingan melalui “Bipartit”.

Dalam hal perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian sengketa berkaitan pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu “tripartit”, “arbitrase” sampai dengan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Apakah Pengusaha Dapat Melakukan PHK Sepihak ?

Apabila mengacu pada UU Cipta Kerja dan PP No. 35/2021, maka terlihat jelas bila Pengusaha dilarang melakukan PHK sepihak hal ini dikarenakan aturan hukum telah membatasi alasan larangan melakukan PHK dan alasan yang dapat digunakan untuk melakukan PHK.

Dalam Pasal 153 UU Cipta Kerja menjelaskan larangan pengusaha untuk melakukan PHK karena beberapa hal seperti berhalangan masuk kerja karena sakit menurutketerangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus, pekerja sedang menikah atau hamil, dan masih banyak lagi.

Selain itu, Pasal 154 Huruf A UU Cipta Kerja memberikan alasan-alasan hukum yang dapat digunakan pengusaha untuk melakukan PHK, yaitu seperti apabila perusahaan tersebut sedang melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahaan perusahaan yang membuat pekerja/karyawan perusahaan tidak bersedia melanjutkan pekerjaan atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/ karyawan, maka pengusaha/perusahaan barulah dapat melakukan PHK, dan masih banyak lagi.

Apabila pengusaha/perusahaan melakukan PHK tidak berdasarkan alasan-alasan yang telah ditetapkan dalam aturan yang ada, maka PHK dapat dianggap batal demi hukum dan pekerja/karyawan berhak dipekerjakan kembali.

Hak Pekerja / Karyawan jika di PHK

Bila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), maka pekerja / karyawan berhak mendapatkan 3 (tiga) hak, yaitu :

Uang Pesangon

Uang pesangon diberikan kepada pekerja/ karyawan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
  2. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
  3. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
  4. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
  5. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
  6. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
  7. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
  8. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan.
  9. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Uang Penghargaan

Uang Penghargaan masa kerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
  2. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
  3. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
  4. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
  5. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
  6. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah.
  7. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
  8. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Uang Penggantian Hak

Uang penggantian hak yang dapat diterima pekerja/ karyawan yaitu sebagai berikut :

  1. Buti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

Upaya Hukum Bila Pengusaha Melanggar Hukum

Apabila pengusaha /perusahaan melakukan PHK tapi tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku atau tidak melaksanakan atau kurang melaksanakan kewajibannya seperti tidak atau kurang memberi uang pesangon, uang penghargaan dan/atau uang penggantian hak kepada pekerja / karyawannya, maka pekerja/ karyawan memiliki hak untuk melakukan upaya hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun skema upaya hukum yang dapat dilakukan menurut aturan hukum yaitu sebagai berikut :

1. Perundingan Bipartit

Perundingan bipartit adalah mekanisme hukum awal yang diupayakan oleh pekerja/ karyawan untuk melakukan perundingan dengan pengusaha /karyawan agar dapat bernegosiasi terkait hak-hak hukum yang belum diterimanya.

2. Konsiliasi atau Mediasi

Konsiliasi atau mediasi diartikan sebagai mekanisme hukum lanjut yang dapat dipihk dan diupayakan oleh pekerja/ karyawan apabila perundingan bipartit dianggap gagal atau tidak mencapai kata sepakat antara pekerja/ karyawan dengan pengusaha terkait adanya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Adapun perbedaan bipartit serta konsiliasi / mediasi adalah terlibatnya pihak ketiga dalam proses negosiasi tersebut.

Pihak ketiga yang dimaksud adalah konsilitaor atau mediator yang mencoba sebagai pihak ditengah yang mencoba memberikan solusi serta mencoba mencari titik tengah antara pekerja/ karyawan dan pengusaha.

3. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Pasal 5 UU Penyelesaian Hubungan Indurstiral menyebutkan :

“ Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. “

Ketentuan diatas menyatakan apabila proses konsiliasi atau mediasi telah dicoba diusahakan oleh pihak karyawan/ pekerja dan terbukti tidak berhasil, maka pihak pekerja/ karyawan dapat melakukan Langkah hukum selanjutnya, yaitu mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menuntut hak-hak hukumnya tersebut.

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) akan memberikan putusan  selambat-lambatnya 50 (lima puluh hari) kerja terhitung sejak sidang pertama.

______

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar upaya hukum jika di PHK sepihak, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui :

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.