PKWTT

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Dibawah ini kami akan menjelaskan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yaitu sebagai berikut :

1. Apa itu PKWTT

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan salah satu jenis perjanjian kerja dibuat antara pengusaha dengan pekerja/karyawan yang menyebabkan hubungan kerja yang timbul bersifat tetap.

Apabila mengacu pada Pasal 1 angka 11 PP No. 35 Tahun 2021 menyebutkan  Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap.

Dengan demikian PKWTT merupakan salah satu jenis perjanjian yang menyebabkan seorang karyawan diangkat menjadi karyawan tetap.

2. Bentuk PKWTT

PKWTT ini sebaiknya dibuat secara tertulis dan berbahasa Indonesia.

Apabila tidak dibuat secara lisan, maka pengusaha memiliki kewajiban membuat “Surat Pengangkatan Bagi Pekerja” yang bersangkutan.

Adapun dalam “Surat Pengangkatan bagi Pekerja” ini memuat sekurang-kurangnya sebagai berikut:

  1. Nama dan alamat pekerja/buruh;
  2. Tanggal mulai bekerja;
  3. Jenis pekerjaan; dan
  4. Besarnya upah.

3. Isi Dalam Perjanjian Jenis PKWTT

Jika mengacu pada Pasal 54 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka suatu perjanjian PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) wajib memuat sekurang-kurangnya, yaitu :

  1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh.
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan.
  4. Tempat pekerjaan.
  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya.
  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
  9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Dalam membuat isi dalam PKWTT, maka tetap wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, peraturan perusahaan dan/atau peraturan kerja bersama (PKB).

4. Masa Percobaan dalam PKWTT

Salah satu kelebihan untuk pengusaha dalam membuat PKWTT adanya hak untuk menetapkan masa percobaan (masa probation).

Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.

Artinya, pengusaha dilarang menetapkan masa percobaan lebih dari 3 (tiga) bulan. Apabila hal tersebut dilakukan, maka masa percobaan tersebut dapat dianggap batal demi hukum.

5. Hak Upah Pekerja Dalam Percobaan

Aturan menegaskan Pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

6. Jangka Waktu PKWTT ?

Tidak ada jangka waktu untuk perjanjian PKWTT. Artinya, apabila pengusaha mengangkat karyawan menggunakan jenis perjanjian PKWTT ini, maka keryawan dianggap sebagai pegawai tetap yang dapat bekerja hingga batas waktu usia pensiun atau meninggal dunia.

7. Kapan Hubungan Kerja Berakhir Untuk PKWTT ?

Hubungan kerja berkahir untuk PKWTT ini dapat terjadi dikarenakan beberapa hal :

  1. Pekerja telah meninggal dunia;
  2. Pekerja memundurkan diri;
  3. Pensiun;
  4. Terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja);
  5. Adanya putusan pengadilan atau lembaga penyelesaian industrial yang menyatakan hubungan kerja pengusaha dan pekerja telah berakhir dan telah berkekutan hukum tetap;
  6. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

8. Hak-hak Pekerja PKWTT jika terjadi PHK

Jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan pengusaha terhadap pekerja PKWTT ini, maka pekerja PKWTT ini berhak mendapatkan :

1. Uang Pesangon

Uang pesangon ini adalah uang kompensasi yang diberikan pengusaha kepada karyawan dikarenakan pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Uang penghargaan masa kerja adalah uang yang diberikan pengusaha kepada karyawan yang terkena PHK dan telah bekerja minimal 3 tahun.

3. Uang Penggantian Hak

Uang penggantian hak diberikan oleh pengusaha kepada karyawan, seperti :

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja diterima bekerja; dan
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

___________

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar Pembuatan atau permasalahan seputar Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.