PHK perusahaan

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Aturannya

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Tidak mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang telah bekerja. Apabila mengacu pada Pasal 151 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja serta aturan turunannya yang diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021, maka salah satu tugas pengusaha beserta stakeholder lainnya adalah melakukan upaya semaksimal mungkin agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.

Namun, apabila pengusaha tidak dapat menghindari adanya kewajiban untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), maka pengusaha juga wajib mengikuti prosedur serta aturan yang benar ketika ingin melakukan PHK.

Jika pengusaha/ perusahaan tidak melakukan PHK secara benar sesuai prosedur dan mekanisme hukum, maka PHK yang dilakukan dapat dianggap batal demi hukum. Artinya, karyawan yang dirugikan dapat melakukan penuntutan secara hukum terhadap pengusaha/ perusahaan tersebut.

Dibawah ini kami akan menjelaskan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang perlu diperhatikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut :

Alasan PHK yang dibenarkan oleh Hukum

Pasal 36 PP No. 35 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja telah menjelaskan secara rinci alasan-alasan apa saja yang dapat digunakan oleh pengusaha / perusahaan untuk melakukan PHK, yaitu sebagai berikut :

  1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja.
  2. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian.
  3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun.
  4. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
  5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
  6. Perusahaan pailit.
  7. Adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
    • Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam Pekerja.
    • Membujuk dan atau menyuruh Pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
    • Tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturutturut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu.
    • Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh.
    • Memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan, atau
    • Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja.
    • Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g (poin 7 diatas) terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja dan Pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
    • Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
  8. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
  9. Tidak terikat dalam ikatan dinas, dan
  10. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
  11. Pekerja mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis.
  12. Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masingmasing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
  13. Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
  14. Pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.
  15. Pekerja memasuki usia pensiun; atau
  16. Pekerja meninggal dunia.

Larangan Melakukan PHK

Dalam Pasal 153 UU Cipta Kerja juga menjelaskan larangan pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan sebagai berikut :

  1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
  2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
  4. Menikah.
  5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
  6. Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.
  7. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  8. Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
  9. Perbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
  10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Apabila pengusaha/ perusahaan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan PHK dengan alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 153 diatas, maka PHK yang dilakukan pengusaha/ perusahaan dianggap batal demi hukum dan pekerja / karyawan wajib diangkat kembali untuk bekerja.

PHK Wajib Didahului Pemberitahuan kepada Karyawan

Pasal 151 ayat (2) UU Cipta Kerja menjelaskanapabila pengusaha tidak dapat menghindari adanya PHK, maka pengusaha memiliki kewajiban untuk melakukan pemberitahuan kepada pekerja/ karyawannya terkait alasan dan tujuan melakukan PHK.

Pemberitahuan dibuat secara tertulis dalam bentuk surat dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada pekerja / karyawannya paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum terjadi PHK.

Dalam hal PHK dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.

Apakah terdapat akibat hukum bila pengusaha tidak melakukan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum melakukan PHK ?

Tidak ada aturan mengatur hak tersebut, namun menurut pendapat kami bila pengusaha melakukan PHK tanpa pemberitahuan, maka PHK yang dilakukan dianggap batal demi hukum dan karyawan wajib dipekerjakan kembali.

PHK Dilaporkan ke Disnaker

Pasal 38 PP No. 31/2021 menjelaskan dalam hal pekerja telah mendapatkan surat pemberitahuan PHK dan tidak menolak PHK tersebut, maka pengusaha wajib melaporkan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  tersebut kepada pihak yang berwenang di bidang ketenagakerjaan seperti ke Kementerian Ketenagakerjaan dan/atau Dinas Ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.

Pengusaha Wajib Membayar Hak-Hak Karyawan yang di PHK

Salah satu hal penting ketika pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah kewajiban untuk membahyar hak-hak karyawan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 PP No. 31/2021 yang berbunyi :

“ Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Apabila mencermati ketentuan diatas, maka terdapat 3 (tiga) hak utama untuk pekerja jika di PHK, yaitu :

1. Uang pesangon

Uang pesangon diberikan kepada pekerja/ karyawan dengan aturan sebagai berikut :

  1. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
  2. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
  3. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
  4. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
  5. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
  6. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
  7. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
  8. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan.
  9. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

2. Uang  Penghargaan Masa Kerja

Uang Penghargaan masa kerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
  2. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
  3. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
  4. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
  5. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
  6. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah.
  7. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
  8. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

3. Uang Penggantian Hak

Uang penggantian hak yang dapat diterima pekerja/ karyawan yaitu sebagai berikut :

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

Jika Karyawan Menolak untuk di PHK

Jika karyawan menolak untuk di PHK, maka karyawan memiliki hak untuk melakukan penolakan dengan membuat surat disertai dengan alasannya paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat memberitahuan PHK dari pengusaha.

Apabila terdapat perbedaan pendapat atau cara pandang mengenai proses PHK yang dilakukan pengusaha, maka pengusaha dan pekerja/karyawan dapat melakukan upaya-upaya hukum seperti melakukan bipartit (perundingan), Tripartit (melibatkan pihak ketiga dinas ketenagakerjaan) dan ke Pengadilan Hubungan Industrial bila karyawan tetap menolak untuk di PHK.

______

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan aturannya, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui :

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.