Labor Contracts

Cara Membuat Kontrak Kerja Karyawan

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Bagaimana cara membuat kontrak kerja karyawan ?

Bila anda seorang pengusaha atau pemilik perusahaan, maka salah satu kewajiban anda ketika ingin memperkerjakan karyawan adalah dengan membuat “Perjanjian / kontrak kerja karyawan”.

“Perjanjian /Kontrak kerja karyawan” ini wajib dibuat dikarenakan perjanjian kerja akan mengatur sejauhmana hak-hak dan kewajiban para pihak antara pengusaha dan Karyawan.

Pembuatan kontrak kerja karyawan tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum di bidang Ketenagakerjaan seperti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta aturan pelaksanannya lainnya seperti PP No. 35 Tahun 2021.

Oleh karena itu, dibawah ini kami memberikan gambaran hal-hal yang perlu diperhatikan serta cara membuat perjanjian/ kontrak kerja karyawan / pekerja yang benar bedasarkan hukum.

Pengertian Kontrak Kerja Karyawan

Apabila mengacu pada Pasal 1 angka 14 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka istilah yang digunakan adalah “Perjanjian Kerja”.  

Disebutkan Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.”

Dari pengertian aturan tersebut, maka substansi dari perjanjian kerja/kontrak karyawan yaitu :

  1. Perjanjian dibuat antara 2 (dua) pihak yaitu Pengusaha (Pemberi Kerja) dan Pekerja (Karyawan);
  2. Dalam perjanjian terdapat “Syarat kerja”,  “Hak para pihak” dan “Kewajiban para pihak”.

Kontrak Kerja Karyawan Dibuat Tertulis

Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menjelaskan perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan.

Apabila perjanjian dibuat secara lisan, maka akan lebih banyak merugikan pengusaha. Oleh karena itu, kami selalu menyarankan perjanjian kerja / kontrak kerja karyawan dibuat secara tertulis untuk meminimalisir resiko yang ada.

Syarat Sahnya Kontrak Kerja Karyawan

Dalam Pasal 52 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyebutkan syarat sahnya perjanjian kerja yaitu sebagai berikut :

  1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak,
    • Kesepakatan artinya pihak pengusaha dan pihak pekerja/ karyawan dari awal sudah bersepakat dan tidak ada paksaan dalam membuat perjanjian/ kontrak kerja ini.
  2. Cakap melakukan perbuatan hukum,
    • Pihak pengusaha dan pekerja/ karyawan yang menandatangani perjanjian / kontrak karja adalah pihak-pihak yang memiliki legal standing (kedudukan hukum) serta telah cukup umur.
  3. Adanya Pekerjaan diperjanjikan,
    • “Pekerjaan yang diperjanjian” disini menjadi objek di dalam perjanjian kerja, artinya dalam perjanjian disebutkan dengan jelas pekerjaan yang akan menjadi kewajiban dari pihak karyawan serta apa yang menjadi kewajiban dari pengusaha yaitu memberi upah dari hasil pekerjaan karyawan tersebut.
  4. Pekerjaan yang dikerjakan tidak bertentangan dengan hukum,
    • Pekerjaan yang menjadi objek dalam kontrak kerja haruslah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan.

Akibat hukum apa yang di dapat jika perjanjian dibuat tidak sesuai ketentuan diatas ?

Apabila dalam pembuatan perjanjian / kontrak kerja yang dibuat bertentangan dengan poin 1 dan 2 diatas, maka perjanjian / kontrak kerja dapat dibatalkan. Artinya, dapat mengajukan mekanisme hukum melalui pengadilan untuk membatalkannya.

Sedangkan jika pembuatan perjanjian/ kontrak kerja yang dibuat bertentangan dengan poin 2 dan 3 diatas, maka perjanjian/ kontrak kerja tersebut dianggap batal demi hukum. Artinya, perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada.

Jenis Kontrak Kerja Dengan Karyawan

Sebelum anda sebagai pengusaha membuat kontrak / perjanjian kerja, maka salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah memilih salah satu jenis kontrak kerja yang akan dibuat dengan karyawan.

Terdapat 2 (dua) jenis perjanjian / kontrak antara pengusaha dan keryawan yang perlu diketahui, yaitu :

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu  (PKWT) adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Jadi, jika anda sebagai pengusaha mempekerjakan karyawan yang memiliki jangka waktu terbatas atau pekerjaan yang sekali selesai, maka jenis perjanjian yang anda dapat buat adalah PKWT.

Jika mengacu pada Pasal 8 PP No. 35 Tahun 2021, PKWT dibuat untuk pekerjaan yang jangka waktunya paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang lagi jika belum selesai atas dasar kesepakatan bersama paling lama 5 (lima) tahun.

Dengan demikian PKWT dibuat untuk pekerjaan yang bersitaf tidak tetap.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap.

PKWTT ini dibuat menyebabkan pihak pekerja yang menandatanganinya akan menjadi pekerja tetap diperusahaan tersebut.

Pasal 63 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan dalam hal PKWTT dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan yang berisi :

  1. Nama dan alamat pekerja/buruh;
  2. Tanggal mulai bekerja;
  3. Jenis pekerjaan; dan
  4. Besarnya upah.

Isi Kontrak Kerja Karyawan

Dalam Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan isi perjanjian / kontrak karyawan haruslah memuat hal-hal sebagai berikut :

  1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh.
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan.
  4. Tempat pekerjaan.
  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya.
  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
  9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Perjanjian kerja dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua) rangkap yang memiliki kekuatan hukum yang sama, yang dimana pengusaha dan pekerja/ karyawan masing-masing memegang 1 (satu) kontrak kerja karyawan.

Kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh pengusaha tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas dasar persetujuan bersama.

Jasa Pembuatan Kontrak Kerja Karyawan PKWT & PKWTT

ILS Law Firm merupakan kantor pengacara di jakarta yang telah banyak menyusun,review dan membuat perjanjian/ kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan. oleh karena itu, apabila anda ingin konsultasi seputar cara membuat kontrak kerja karyawan serta ingin dibantu dalam pembuatan kontrak kerja Karyawan untuk jenis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maka dapat menghubungi kami langsung.

______

Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa cara membuat kontrak kerja karyawan PKWT dan PKWTT, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui :

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.