Pelajari syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pejabat tata usaha negara dapat menerima delegasi wewenang menurut UU Administrasi Pemerintahan.
Pengantar
Dalam sistem pemerintahan, pelimpahan wewenang merupakan mekanisme penting untuk memastikan efisiensi dan efektivitas administrasi negara. Delegasi wewenang memungkinkan pejabat tata usaha negara (TUN) untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu yang awalnya berada di bawah kewenangan pejabat yang lebih tinggi. Namun, pelimpahan ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Artikel ini membahas syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pejabat TUN dapat menerima delegasi wewenang, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).
Pengertian Delegasi
Menurut Pasal 1 angka 23 UU AP:
“Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.”
Artinya, dalam delegasi, tidak hanya kewenangan yang dilimpahkan, tetapi juga tanggung jawab hukum administratifnya berpindah ke penerima delegasi.
Syarat Delegasi Wewenang
Agar delegasi wewenang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum, beberapa syarat harus dipenuhi:
Harus Ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan
Pasal 13 ayat (2) UU AP menyatakan:
“Delegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau Peraturan Daerah.”
Dengan demikian, pelimpahan wewenang melalui delegasi harus ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang sesuai, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), atau Peraturan Daerah (Perda).
Tanggung Jawab Beralih ke Penerima Delegasi
Pasal 13 ayat (7) UU AP menyatakan:
“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Delegasi, tanggung jawab Kewenangan berada pada penerima Delegasi.”
Artinya, penerima delegasi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan wewenang yang dilimpahkan.
Tidak Dapat Diberikan kepada Bawahan Langsung
Delegasi tidak dapat dilakukan kepada bawahan langsung dalam struktur organisasi. Hal ini untuk memastikan bahwa pelimpahan wewenang tidak menciptakan konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang.
Harus Definitif
Delegasi harus bersifat definitif, artinya pelimpahan wewenang dilakukan secara permanen hingga dicabut kembali oleh pemberi delegasi.
Pemberi Delegasi Tidak Dapat Menggunakan Wewenang yang Telah Didelegasikan
Setelah wewenang didelegasikan, pemberi delegasi tidak dapat lagi menggunakan wewenang tersebut kecuali telah dilakukan pencabutan delegasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perbedaan Delegasi dan Mandat
Penting untuk membedakan antara delegasi dan mandat dalam konteks pelimpahan wewenang:
- Delegasi: Pelimpahan wewenang dari pejabat yang lebih tinggi kepada pejabat yang lebih rendah, dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
- Mandat: Pelimpahan wewenang dari pejabat yang lebih tinggi kepada pejabat yang lebih rendah, namun tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
(Pasal 1 angka 24 UU AP)
Akibat Hukum Delegasi Wewenang
Delegasi wewenang memiliki implikasi hukum yang signifikan:
- Tanggung Jawab: Penerima delegasi bertanggung jawab penuh atas keputusan atau tindakan yang diambil berdasarkan wewenang yang didelegasikan.
- Keabsahan Keputusan: Keputusan yang diambil oleh penerima delegasi sah sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak melampaui batas wewenang yang didelegasikan.
- Pencabutan Delegasi: Pemberi delegasi dapat mencabut wewenang yang telah didelegasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Konsultasi Sengketa PTUN bersama ILS Law Firm
Jika Anda menghadapi permasalahan hukum terkait delegasi wewenang dalam pengambilan keputusan tata usaha negara dan memerlukan pendampingan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk menganalisis legalitas tindakan pejabat pemerintahan, menyusun strategi hukum, dan mendampingi Anda dalam proses hukum di PTUN.
Kontak ILS Law Firm:
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id
ILS Law Firm, solusi hukum Anda dalam menghadapi persoalan administrasi negara dan penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.