sengketa merek dangang

Cara Penyelesaian Sengketa Merek di Pengadilan

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Bagaimana cara penyelesaikan sengketa merek dagang ketika terjadi masalah hukum  ?

Sengketa merek dapat diartikan yaitu konflik atau pertentangan yang terjadi antara para pihak terkait kepemilikan merek.

Konflik dalam sengketa merek dapat terjadi disebabkan adanya persamaan dengan merek milik orang lain yang telah terdaftar atau disebabkan merek yang didaftarkan bertentangan dengan ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun pihak-pihak yang dapat berkonfilik dalam sengketa merek, yaitu :

  1. Pemohon pendaftar merek dengan pemilik merek terdaftar;
  2. Pemilik merek terdaftar dengan pemilik terdaftar;
  3. Pemilik merek terdaftar dengan pihak yang menerbitkan merek (DJKI);
  4. Pemohon pendaftar merek dengan pihak yang menerbitkan merek (DJKI).

Alasan Terjadinya sengketa Merek

Alasan terjadinya sengketa merek umumnya dikarenakan adanya pihak yang dengan penuh itikad tidak baik melakukan tindakan mendaftarkan suatu merek dagang yang faktanya ternyata menyerupai/ memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek dagang milik pihak lain yang telah terdaftar lebih dahulu.

“Menyerupai/memiliki persamaan pada pokoknya” seperti :

  1. Memiliki persamaan bentuk (similarity ofform);
  2. Memiliki persamaan komposisi (similarity of composition);
  3. Memiliki persamaan kombinasi (similarity of combination);
  4. Memiliki persamaan unsur elemen (similarity of elements);
  5. Memiliki persamaan ucapan (phonetic similarity); dan
  6. Persamaan penampilan (similarity of appearance).

Penyelesaian Sengketa Merek di Pengadilan

Apabila terdapat sengketa merek dengan alasan menyerupai/ memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar lebih dahulu, maka  sengketa merek tersebut dapat diselesaikan melalui Pengadilan Niaga melalui gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh pihak pemilik merek terdaftar.

Pasal 76 UU Merek menyebutkan :

“  Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik Merek terdaftar.”

Gugatan pembatalan merek ini diajukan dipengadilan wilayah domisili Tergugat. Artinya, apabila pihak yang anda gugat bertempat tinggal di Jakarta, maka gugatan pembatalan merek diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adapun jangka waktu penyelesaian sengketa merek ini paling paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah perkara diterima oleh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dan dapat diperpanjang selama 30 (tiga puluh) hari apabila terdapat persetujuan dari Mahkamah Agung.

Pihak yang  tidak terima terhadap putusan pengadilan niaga, dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

______

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar sengketa merek,maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui :

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.