pendaftaran merek

Cara Pendaftaran Merek Dagang

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Apakah anda memiliki usaha yang saat ini cukup terkenal namun memiliki masalah yaitu belum melakukan pendaftaran merek dagang ?

Pendafaran merek dagang atau jasa sangat diperlukan agar mendapatkan perlindungan hukum serta tidak terdapat pihak-pihak lain yang melakukan peniruan atau menggunakan merek tersebut tanpa izin atau tanpa hak.

Apa itu Merek ?

Merek dagang dapat diartikan sebagai asset ekonomi bagi pemiliknya yaitu perorangan atau perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan besar sepanjang memiliki prospek bisnis dan manajemen yang baik.

Merek adalah tanda pembeda bisnis barang atau jasa anda dengan milik orang lain.Tanda pembeda merek anda dengan merek orang lain itu dapat berupa tampilan secara grafis berupa :

  • Gambar,
  • Logo,
  • Nama,
  • Kata,
  • Angka susunan warna,
  • Bentuk  (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi;
  • Suara,
  • Hologram, atau
  • Kombinasi dua unsur .

Cara Mendaftarkan MerekĀ 

Merek dapat didaftarkan oleh pemohon atau melalui kuasa. Pendaftaran dapat melalui online atau offline. Namun saat ini proses pendaftaran merek usaha barang dan/atau jasa lebih mudah jika dilakukan secara online.

Saat ini pendaftaran merek yang kami sarankan adalah melalui online.

Merek apa saja yang dapat didaftarkan

Merek yang dapat didaftarkan terdapat 2 (dua) jenis, yaitu merek dagang atau merek jasa.

  1. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
  2. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Memahami Kelas Merek

Dalam proses pendaftaan merek, maka anda akan diwajibkan untuk memilih kelas merek yang anda ingin daftarkan pada formulir pendaftaran merek.

Secara umum, Kelas merek terdiri 2 (dua) yaitu :

  1. Kelas Merek Barang yang terdiri dari Kelas 1 s/d Kelas 34;
  2. Kelas Merek Jasa yang terdiri dari Kelas 35 s/d Kelas 45;

Kami memberikan contoh sebagai berikut :

1. Merek Restoran atau Cafe

Apabila anda memiliki untuk membuka restoran atau cafe, maka kelas merek dagang yang anda dapat pilih adalah Kelas 43.

2. Merek Bisnis Pakaian/ Fashion

Apabila anda memilih untuk membuka bisnis pakaian/ fashion, maka kelas merek dagang yang anda dapat pilih adalah Kelas 35.

3. Merek Jasa Kontruksi

Apabila anda memilih untuk membuka bisnis jasa kontruksi, maka kelas merek jasa yang anda dapat pilih adalah Kelas 37.

Syarat Pendaftaran Merek

Adapun syarat yang perlu dilengkapi dalam pendafaran merek, yaitu:

  • Identitas Pemohon;
  • Tanda tangan Pemohon;
  • Etiket/Label Merek;
  • Surat Pernyataan yang menyatakan merek yang dimohonkan pendaftaran adalah mereknya disertai materai;
  • Surat Pernyataan UMK (Untuk Usaha Mikro dan Kecil), jika usaha berupa UMKM.
  • Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas  (Untuk Usaha Mikro dan Kecil), jika usaha berupa UMKM.

Apakah Pendaftaran Merek Dagang Dapat Ditolak ?

Jumlah pendaftaran merek di Indonesia meningkat banyak sejak tahun 2022. Oleh karena itu, potensi pendaftaran merek ditolak juga begitu besar apabila terdapat persamaan pada pokoknya dengan milik pihak lain atau bertenangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Dibawah ini kami akan memberikan hal-hal apa saja yang membuat merek ditolak atau tidak dapat didaftarkan sesuai dengan Pasal 21 UU Merek, yaitu :

  1. Jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
  2. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  4. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  5. Indikasi Geografis terdaftar;
  6. Permohonan ditolak jika merek tersebut :
    • Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
    • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
    • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Langkah Hukum Jika Pendaftaran Merek Ditolak ?

Tidak perlu khawatir jika pendaftaran merek anda ditolak. Hal ini dikarenakan anda dapat melakukan upaya hukum semaksimal mungkin untuk mempertahankan merek yang anda ingin daftarkan tersebut dengan cara :

  1. Mengajukan Permohonan Banding terhadap penolakan kepada Komisi Banding Merek;
  2. Apabila komisi banding merek tetap pada keputusan merek anda ditolak untuk didaftarkan, maka anda dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut.

______

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar pendaftaran merek,maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui :

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.