syarat pengangkatan direksi

Syarat Mengangkat Direksi Perusahaan Menurut Hukum

Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm
Pertanyaan :

Apa saja syarat untuk mengangkat direksi perusahaan (perseroan) menurut hukum ?

Jawaban :

Jika merujuk pada Pasal 94 ayat (1) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) disebutkan pengangkatan Direksi oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Artinya, setiap direksi yang akan dipekerjakan di suatu perusahaan (perseroan) dilakukan melalui RUPS.

Namun, berbeda jika perusahaan itu baru dibentuk pertama kali yang Pengangkatan direksi / direktur dilakukan oleh pendiri (pemegang saham) yang ditulis dalam Akta Notaris Pendirian Perseroan. (Pasal 94 ayat (2) UU PT).

Syarat Mengangkat Direksi Perusahaan

Pasal 94 ayat (4) menyebutkan :

Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan anggota Direksi. “

Jika memperhatikan ketentuan hukum diatas, maka untuk mengetahui syarat dan tata cara pengangkatan direksi salah satunya dapat dilihat dalam Anggaran Dasar PT tersebut.

Namun, secara umum seseorang dapat diangkat menjadi direksi jika memenuhi syarat Pasal 93 ayat (1) UU PT , yaitu:

Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:

  1. Dinyatakan pailit;
  2. Menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
  3. Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Syarat sebagaimana disebutkan diatas dapat bertambah sepanjang instansi teknis yang berwenang menetapkan syarat tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban Memberitahu Kepada Instansi Berwenang

Pasal 94 ayat (7) UU PT menyabutkan jika terjadi mengangkatan direksi perseroan, maka direksi wajib memberitahukan kepada menteri untuk dilakukan pencatatan dalam daftar perseroan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung tanggal keputusan RUPS tersebut.

_______

Apabila ingin konsultasi seputar syarat pengangkatan direksi/ direktur perusahaan, maka dapat menghubungi tim konsultan hukum ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru