Pelajari definisi sewenang-wenang dalam konteks hukum administrasi dan kapan pejabat tata usaha negara dianggap bertindak sewenang-wenang menurut UU Administrasi Pemerintahan.
Pengantar
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pejabat tata usaha negara (TUN) memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan administratif. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila pejabat TUN bertindak di luar batas kewenangannya atau tanpa dasar hukum yang sah, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan sewenang-wenang. Artikel ini membahas definisi sewenang-wenang dalam konteks hukum administrasi dan kondisi-kondisi di mana pejabat TUN dianggap bertindak sewenang-wenang.
Definisi Sewenang-wenang
Menurut Pasal 17 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP):
“Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
c. larangan bertindak sewenang-wenang.”
Selanjutnya, Pasal 18 ayat (3) UU AP menjelaskan:
“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
a. tanpa dasar Kewenangan; dan/atau
b. bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”
Dengan demikian, tindakan sewenang-wenang adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat TUN tanpa dasar kewenangan yang sah atau bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kondisi Pejabat TUN Dianggap Bertindak Sewenang-wenang
Pejabat TUN dianggap bertindak sewenang-wenang dalam kondisi-kondisi berikut:
Tanpa Dasar Kewenangan
Apabila seorang pejabat TUN mengambil keputusan atau tindakan tanpa memiliki dasar kewenangan yang sah, maka tindakan tersebut dianggap sewenang-wenang. Dasar kewenangan dapat diperoleh melalui atribusi, delegasi, atau mandat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bertentangan dengan Putusan Pengadilan
Jika pejabat TUN mengeluarkan keputusan atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai sewenang-wenang.
Akibat Hukum Tindakan Sewenang-wenang
Tindakan sewenang-wenang oleh pejabat TUN dapat menimbulkan akibat hukum sebagai berikut:
- Pembatalan Keputusan atau Tindakan: Keputusan atau tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
- Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN): Pihak yang dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang dapat mengajukan gugatan ke PTUN untuk memperoleh keadilan.
- Sanksi Administratif atau Pidana: Pejabat yang terbukti bertindak sewenang-wenang dapat dikenai sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Konsultasi Sengketa PTUN bersama ILS Law Firm
Jika Anda menghadapi permasalahan hukum terkait tindakan sewenang-wenang oleh pejabat TUN dan memerlukan pendampingan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk menganalisis legalitas tindakan pejabat TUN, menyusun strategi hukum, dan mendampingi Anda dalam proses hukum di PTUN.
Kontak ILS Law Firm:
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id
ILS Law Firm, solusi hukum Anda dalam menghadapi persoalan administrasi negara dan penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.