Apa itu Sertifikat Hak Milik atau SHM?
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen hukum resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan (BPN) sebagai bukti sah kepemilikan atas tanah oleh perseorangan atau badan hukum tertentu. SHM merupakan jenis hak atas tanah yang paling kuat, penuh, dan turun-temurun di antara jenis hak lainnya yang diakui di Indonesia.
SHM memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal atas kepemilikan tanah, serta menjadi dasar legal untuk melakukan berbagai tindakan hukum atas tanah, seperti menjual, menghibahkan, mewariskan, atau menjaminkan ke pihak lain.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Sertifikat Hak Milik?
Menurut Pasal 21 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), subjek hukum yang dapat memperoleh Hak Milik atas tanah adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah, yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 52 ayat (1) Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021, yaitu:
- Bank negara;
- Badan keagamaan dan badan sosial yang ditunjuk oleh pemerintah;
- Koperasi pertanian.
Keuntungan Memiliki Sertifikat Hak Milik
- Bukti Kepemilikan Sah SHM menjadi bukti legal dan otentik bahwa pemegang hak adalah pemilik sah tanah tersebut. Dengan SHM, pemegang hak memiliki kontrol penuh atas tanahnya sesuai dengan hukum.
- Dapat Dialihkan dan Dijaminkan SHM dapat dialihkan melalui jual beli, hibah, warisan, atau dijadikan jaminan utang. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (2) UUPA: “Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.”
- Berlaku Seumur Hidup dan Turun Temurun Tidak seperti jenis hak lain yang memiliki batas waktu, SHM bersifat tetap dan tidak dibatasi oleh waktu. Pasal 20 ayat (1) UUPA menyatakan: “Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.”
Syarat Memiliki Sertifikat Hak Milik
Permohonan SHM dapat diajukan atas tanah yang berasal dari:
- Tanah Negara
- Tanah Hak Pengelolaan (HPL)
Syarat permohonan SHM atas Tanah Negara (Pasal 54 ayat (1) dan (2) Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021):
- Identitas pemohon atau surat kuasa (jika dikuasakan);
- Bagi badan hukum: akta pendirian, NIB/TDP/TDY, surat penunjukan sebagai pemegang SHM;
- Izin perolehan tanah;
- Bukti alas hak atau penguasaan tanah (sertifikat, akta, surat pelepasan hak, risalah lelang, atau surat pernyataan penguasaan fisik);
- Peta bidang tanah;
- Bukti pembayaran pajak tanah (jika ada);
- Surat pernyataan tanggung jawab perdata dan pidana yang berisi:
- Kepemilikan sah atas tanah;
- Tidak dalam sengketa;
- Tanah bukan aset pemerintah/BUMN;
- Kesediaan untuk membuka akses publik dan melepaskan untuk kepentingan umum.
Syarat permohonan SHM atas tanah HPL:
- Identitas pemohon atau surat kuasa (jika dikuasakan);
- Bagi badan hukum: dokumen pendirian dan legalitas, izin perolehan tanah;
- Surat persetujuan dari pemegang HPL;
- Peta bidang tanah;
- Bukti pembayaran pajak (jika ada).
Penutup
SHM adalah bentuk kepemilikan tanah paling tinggi yang memberikan keamanan hukum penuh bagi pemiliknya. Pemahaman terhadap ketentuan hukum dan prosedur perolehan SHM sangat penting, baik bagi individu maupun badan hukum.
Konsultasi Hukum ILS Law Firm
Apabila ingin konsultasi seputar Sertifikat Hak Milik atau SHM atau terdapat sengketa hukum, maka dapat menghubungi tim pengacara ILS Law Firm:
Telepon/Whatsapp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id