sertifikat hak milik

Sertifikat Hak Milik atau SHM, Ini Penjelasannya

Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Apa itu Sertifikat Hak Milik atau SHM ?

Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah salah satu bukti kepemilikan hak atas tanah yang diberikan oleh Kantor Pertanahan/ BPN.

Setiap orang yang memiliki sertifikat hak milik atas tanah (SHM) terhadap suatu objek tanah, maka memiliki legalitas untuk memanfaatkan tahan atau memindahkan tanah untuk diberikan kepada pihak lain.

Siapa Berhak Mendapatkan Sertifikat Hak Milik ?

Pihak yang berhak mendapatkan hak milik berdasarkan Pasal 21 UU No. 5 Tahun 1960 (“UU PA”) adalah warga negara Indonesia serta badan-badan hukum yang memenuhi persyaratan.

Sedangkan bila merujuk pada Pasal 52 ayat (1) Pemen ART/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas tana disebutkan : 

Hak Milik dapat diberikan kepada: 

  1. Warga Negara Indonesia; 
  2. badan hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi: 
    • Bank negara;
    • Badan keagamaan dan badan sosial yang ditunjuk oleh pemerintah; dan
    • Koperasi pertanian. 

Keuntungan Memiliki Sertifikat Hak Milik 

Dalam konteks hukum, terdapat beberapa keuntungan dan fungsi yang didapatkan bila memiliki sertifikat hak milik (SHM) yaitu:

1. Bukti Kepemilikan Sah

Sertifikat hak milik (SHM) adalah bukti legalitas bila anda memiliki objek tanah tersebut. artinya, dengan adanya SHM tersebut anda berhak untuk memanfaatkan tanah tersebut sebaik mungkin sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Dapat Dialihkan atau Dijaminkan Kepada Pihak Lain

SHM dapat dialihkan seperti dijual atau dijaminkan /agungkan kepada pihak lain. Artinya, apabila anda membutuhkan biaya/ modal, maka anda dapat mengalihkan SHM ke pihak ketiga.

Pasal 20 ayat (2)  UU PA menyebutkan “ Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.” 

3. Tidak Memiliki Jangka Waktu Kepemilikan

SHM tidak memiliki jangka waktu sehingga peralihannya dapat terjadi terus menerus dengan sistem kewarisan.

Pasal 20 ayat (1) UU PA menyebutkan hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengikat dalam Pasl 6.”

Syarat Memiliki Sertifikat Hak Milik 

Syarat Permohonan Hak Milik berdasarkan Pasal 54 ayat (1) dan (2) Pemen ART/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021 yaitu sebagai berikut : 

  1. Syarat permohonan Hak Milik yang berasal dari Tanah Negara meliputi: 
    • mengenai Pemohon:
      • identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
      • dalam hal Pemohon badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah:
        • akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan;
        • Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS)/Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Tanda Daftar Yayasan (TDY);
        • surat keputusan penunjukan sebagai badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik, untuk badan keagamaan dan badan sosial yang ditunjuk oleh pemerintah; dan/atau
        • izin perolehan tanah;
    • mengenai tanahnya:
      • dasar penguasaan atau alas haknya berupa:
        • sertipikat, akta pemindahan hak, akta/surat bukti pelepasan hak, surat penunjukan atau pembelian kaveling, surat bukti pelunasan tanah dan rumah dan/atau tanah yang telah dibeli dari pemerintah, risalah lelang, putusan pengadilan atau surat bukti perolehan tanah lainnya; atau
        • dalam hal bukti kepemilikan tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak ada maka penguasaan fisik atas tanah dimuat dalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang mengetahui riwayat tanah dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta diketahui kepala desa/lurah setempat atau nama lain yang serupa dengan itu;
      • Peta Bidang Tanah;
    • bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada;
    • surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang menyatakan bahwa:
      • tanah tersebut adalah benar milik yang bersangkutan bukan milik orang lain dan statusnya merupakan Tanah Negara;
      • tanah tersebut telah dikuasai secara fisik;
      • penguasaan tanah dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah;
      • perolehan tanah dibuat sesuai data yang sebenarnya dan apabila ternyata di kemudian hari terjadi permasalahan menjadi tanggung jawab sepenuhnya yang bersangkutan dan tidak akan melibatkan Kementerian;
      • tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa;
      • tidak terdapat keberatan dari pihak Kreditur dalam hal tanah dijadikan/menjadi jaminan sesuatu utang;
      • tanah tersebut bukan aset Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah atau aset BUMN/BUMD;
      • tanah yang dimohon berada di luar kawasan hutan dan/atau di luar areal yang dihentikan perizinannya pada hutan alam primer dan lahan gambut;
      • bersedia untuk tidak mengurung/menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air;
        dan
      • bersedia melepaskan tanah untuk kepentingan umum baik sebagian atau seluruhnya.
  2. Syarat permohonan Hak Milik yang berasal dari tanah Hak Pengelolaan meliputi:
    • mengenai Pemohon:
      • identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
      • Dalam hal Pemohon badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah:
        • akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yangberwenang atau peraturan pendirian perusahaan;
        • Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS)/Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Tanda Daftar Yayasan (TDY);
        • surat keputusan penunjukan sebagai badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik, untuk badan keagamaan dan badan sosial yang ditunjuk oleh pemerintah; dan
        • izin perolehan tanah;
    • mengenai tanahnya:
      • surat persetujuan pemberian Hak Milik atas bagian tanah Hak Pengelolaan dari pemegang Hak Pengelolaan atau keputusan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi, untuk tanah Hak Pengelolaan transmigrasi;
      • Peta Bidang Tanah;
    • Bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada.

________

Apabila ingin konsultasi seputar Sertifikat Hak Milik atau SHM, maka dapat menghubungi tim pengacara ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.