ekpor dan impor 6

Sanksi Administrasi Pelaku Usaha Melanggar UU Kepabeanan

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Dalam kegiatan ekspor dan impor, pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda. Artikel ini akan membahas jenis pelanggaran dan besaran sanksi administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dasar Hukum Sanksi Administrasi Kepabeanan

Sanksi administrasi di bidang kepabeanan diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019.

Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda

Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administrasi beserta besaran dendanya:

1. Kesalahan Pemberitahuan Nilai Pabean

Importir yang memberikan informasi nilai transaksi yang salah sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda antara 100% hingga 1.000% dari bea masuk yang kurang dibayar.

2. Tidak Melaporkan Pembatalan Ekspor

Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor dikenai denda sebesar Rp5.000.000.

3. Menghalangi Audit Kepabeanan

Orang yang menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat menjalankan kewenangan audit kepabeanan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75.000.000.

4. Pelanggaran Lainnya

Pelanggaran lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda dengan besaran yang ditentukan dalam peraturan yang berlaku.

Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi

Besaran denda sanksi administrasi dapat dinyatakan dalam:

  • Nilai rupiah tertentu.
  • Persentase dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
  • Denda minimum sampai dengan maksimum yang besarnya dinyatakan dalam nilai rupiah.
  • Denda minimum sampai dengan maksimum yang besarnya dinyatakan dalam persentase tertentu dari kekurangan pembayaran bea masuk.

Penetapan besaran denda dilakukan secara berjenjang berdasarkan jumlah pelanggaran selama enam bulan terakhir.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Jika Anda memerlukan bantuan hukum terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan, ILS Law Firm siap membantu Anda. Tim kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai kasus hukum perdagangan internasional dan siap memberikan solusi terbaik untuk Anda.

📞 WhatsApp: [0812-3456-7890]
📧 Email: [info@ilslawfirm.co.id]

Pelajari sanksi administrasi yang dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar Undang-Undang Kepabeanan di Indonesia, termasuk jenis pelanggaran dan besaran denda.
Slug: sanksi-administrasi-pelanggaran-uu-kepabeanan
Keyphrase: sanksi administrasi pelanggaran UU Kepabeanan

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.