prosedur wariskan hak cipta

Prosedur Mewariskan Hak Cipta ke Ahli Waris

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari prosedur mewariskan hak cipta kepada ahli waris sesuai UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Dapatkan informasi lengkap mengenai langkah-langkah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengantar

Hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas karya ciptaannya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Meskipun hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata, hak cipta dapat diwariskan kepada ahli waris setelah pencipta meninggal dunia. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai prosedur mewariskan hak cipta kepada ahli waris berdasarkan ketentuan dalam UU Hak Cipta.

Dasar Hukum Pewarisan Hak Cipta

Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian, karena:

  • Pewarisan
  • Hibah
  • Wakaf
  • Wasiat
  • Perjanjian tertulis
  • Sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Namun, perlu dicatat bahwa hanya hak ekonomi yang dapat diwariskan kepada ahli waris. Hak moral tetap melekat pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup.

Prosedur Mewariskan Hak Cipta

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses pewarisan hak cipta kepada ahli waris:

  1. Membuat Akta Waris: Ahli waris perlu membuat akta waris sebagai bukti otentik kepemilikan hak cipta yang diwariskan. Akta waris ini dapat dibuat melalui notaris atau pejabat/instansi yang berwenang seperti Pengadilan, contoh Surat Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama.
  2. Melampirkan Dokumen Pendukung: Dokumen yang perlu dilampirkan meliputi surat keterangan kematian pencipta, surat keterangan waris, dan dokumen lain yang relevan.
  3. Pencatatan di DJKI: Ahli waris sebagai pemilik hak cipta wajib mencatatkan pengalihan hak cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan melampirkan dokumen tentang pengalihan hak.
  4. Pengumuman dalam Berita Resmi Hak Cipta: Setiap pengalihan hak cipta harus diumumkan dalam berita resmi hak cipta untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak ketiga.

Hak Moral dan Hak Ekonomi

Hak cipta terdiri atas dua jenis hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk tetap dicantumkan namanya dalam setiap penggunaan ciptaan dan untuk melarang perubahan atas ciptaan yang dapat merugikan kehormatan atau reputasinya. Hak moral tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pencipta meninggal dunia.

Hak ekonomi adalah hak untuk memperoleh manfaat ekonomi atas penggunaan ciptaan oleh pihak lain. Hak ekonomi dapat diwariskan kepada ahli waris dan dapat dialihkan kepada pihak lain melalui perjanjian tertulis.

Kesimpulan

Hak cipta dapat diwariskan kepada ahli waris melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam UU Hak Cipta. Proses pewarisan hak cipta melibatkan pembuatan akta waris, pencatatan di DJKI, dan pengumuman dalam berita resmi hak cipta. Penting bagi ahli waris untuk memahami perbedaan antara hak moral dan hak ekonomi dalam hak cipta, serta memastikan bahwa semua prosedur dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Konsultasi Hukum ILS Law Firm

Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pewarisan hak cipta atau menghadapi permasalahan hukum terkait hak cipta, ILS Law Firm siap membantu Anda.

Hubungi kami melalui WhatsApp di nomor +62 812-3456-7890 atau email ke info@ilslawfirm.co.id untuk konsultasi lebih lanjut.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.