perbdaaan merek cipta paten desain industri

Perbedaan Paten, Merek, Hak Cipta, dan Desain Industri

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Dalam menjalankan usaha atau menciptakan suatu produk, seseorang dapat memiliki beberapa jenis Kekayaan Intelektual (KI) sekaligus. Namun, masih banyak orang menganggap paten, merek, hak cipta, dan desain industri sebagai perlindungan hukum yang sama.

Padahal, keempatnya memiliki objek perlindungan, persyaratan, cara memperoleh hak, serta jangka waktu perlindungan yang berbeda.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan memproduksi kursi dengan bentuk yang unik, menggunakan teknologi baru pada mekanisme kursinya, menjualnya dengan nama tertentu, kemudian membuat foto dan katalog untuk memasarkan produk tersebut. Dalam satu kegiatan usaha tersebut dapat muncul beberapa jenis Kekayaan Intelektual sekaligus.

Lalu, apa perbedaan paten, merek, hak cipta, dan desain industri?

Artikel ini membahas perbedaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum Paten, Merek, Hak Cipta, dan Desain Industri

Sebelum membahas perbedaannya, penting untuk mengetahui bahwa masing-masing jenis Kekayaan Intelektual tersebut memiliki dasar hukum tersendiri.

Dasar hukum utamanya yaitu:

  1. Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang terakhir mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
  2. Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebagaimana telah mengalami perubahan, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
  3. Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  4. Desain Industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Dengan demikian, menentukan jenis KI tidak cukup hanya berdasarkan anggapan bahwa seseorang telah “menciptakan sesuatu”. Kita harus melihat apa sebenarnya objek yang ingin dilindungi.

1. Apa Itu Paten?

Secara sederhana, paten melindungi invensi di bidang teknologi.

Dalam ketentuan Paten yang telah diperbarui melalui UU Nomor 65 Tahun 2024, Paten pada prinsipnya merupakan hak eksklusif yang negara berikan kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu agar inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Dengan demikian, fokus utama paten bukan terletak pada nama produk ataupun semata-mata pada penampilan produk, tetapi pada invensi di bidang teknologi.

Sebagai contoh, seseorang menemukan teknologi penyaringan air dengan mekanisme baru yang memenuhi persyaratan Paten. Teknologi tersebut dapat masuk ke ranah Paten.

Begitu pula jika seseorang membuat kursi dengan mekanisme teknis baru yang memungkinkan kursi melakukan fungsi tertentu melalui suatu solusi teknologi, aspek teknologinya berpotensi masuk ke dalam perlindungan Paten sepanjang memenuhi persyaratan undang-undang.

Perlu diperhatikan bahwa aturan Paten telah mengalami beberapa perubahan. Oleh karena itu, penggunaan UU Nomor 13 Tahun 2016 harus dibaca bersama dengan perubahan terakhirnya, termasuk UU Nomor 65 Tahun 2024.

2. Apa Itu Merek?

Berbeda dengan Paten, Merek berfungsi sebagai tanda yang membedakan barang dan/atau jasa dalam kegiatan perdagangan.

UU Nomor 20 Tahun 2016 mengatur Merek dan Indikasi Geografis sebagai rezim Kekayaan Intelektual tersendiri. UU tersebut juga telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja.

Hal yang sangat penting dalam Merek adalah prinsip yang terdapat dalam Pasal 3 UU Merek, yaitu:

Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.

Artinya, pendaftaran mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam memperoleh Hak atas Merek.

Contohnya, seseorang membuat produk kursi kemudian memasarkannya dengan merek “KURSIKU”. Dalam konteks ini, yang hendak dilindungi melalui Merek bukan teknologi kursinya atau bentuk kursinya, tetapi tanda yang digunakan untuk membedakan produk tersebut dalam perdagangan.

Karena itu, sebelum mengajukan pendaftaran Merek, pemohon juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai Merek yang tidak dapat didaftar dan Merek yang harus ditolak, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU Merek. Bahkan, penolakan berdasarkan kedua pasal tersebut dapat menjadi objek permohonan banding sebagaimana terlihat dalam Pasal 28 UU Merek.

Merek juga mempunyai karakter yang berbeda dalam hal masa perlindungan. Perlindungan Merek terdaftar dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama sesuai mekanisme yang ditentukan undang-undang.

3. Apa Itu Hak Cipta?

Hak Cipta melindungi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Dasar hukumnya adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Inilah salah satu perbedaan paling penting antara Hak Cipta dengan Paten dan Desain Industri.

Penjelasan UU Desain Industri bahkan secara khusus membedakan ketiganya. Dalam penjelasan tersebut, Pencipta digambarkan sebagai pihak yang menghasilkan Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra; inventor berkaitan dengan pemecahan masalah di bidang teknologi; sedangkan pendesain menghasilkan Desain Industri.

Contoh objek Hak Cipta antara lain karya tulis, buku, musik, gambar, lukisan, fotografi, karya arsitektur dan berbagai jenis Ciptaan lainnya yang memenuhi ketentuan UU Hak Cipta.

Misalnya sebuah perusahaan membuat:

foto produk → Hak Cipta;
video promosi → dapat masuk Hak Cipta;
ilustrasi → Hak Cipta;
tulisan katalog → dapat masuk Hak Cipta.

Salah satu karakter penting Hak Cipta adalah bahwa perlindungannya tidak bekerja dengan konsep yang sama seperti pendaftaran Merek atau Desain Industri. Bahkan, penjelasan UU Desain Industri menegaskan bahwa dalam pendaftaran Desain Industri dan Paten dilakukan pemeriksaan, sedangkan Hak Cipta tidak menerapkan sistem pemeriksaan seperti keduanya.

Jangka waktu Hak Cipta juga bergantung pada jenis Ciptaannya. Sebagai contoh, untuk beberapa Ciptaan sebagaimana Pasal 58 UU Hak Cipta, perlindungan berlaku selama hidup Pencipta dan 70 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

4. Apa Itu Desain Industri?

Desain Industri sering tertukar dengan Hak Cipta dan Paten.

Padahal, Desain Industri pada dasarnya berhubungan dengan penampilan estetis suatu produk yang dapat diwujudkan dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi dan dapat digunakan untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Pasal 1 UU Nomor 31 Tahun 2000 mendefinisikan Desain Industri sebagai kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, atau kombinasinya, dalam bentuk dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat digunakan menghasilkan suatu produk.

Karena itu, kata kuncinya adalah:

penampilan + estetika + produk.

Misalnya seseorang menciptakan bentuk kursi yang mempunyai tampilan visual baru dan khas.

Yang menjadi fokus Desain Industri bukan nama mereknya dan bukan pula mekanisme teknologi di dalam kursi tersebut, melainkan desain atau tampilan estetis produknya.

Bahkan penjelasan UU Nomor 31 Tahun 2000 menyebut prinsip perlindungan Desain Industri sebagai pengakuan terhadap karya intelektual yang memberikan kesan estetis, dapat diproduksi secara berulang, dan menghasilkan barang berbentuk dua atau tiga dimensi.

Desain Industri Harus Baru

Hal yang sangat penting adalah kebaruan.

Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 2000, Hak Desain Industri diberikan terhadap Desain Industri yang baru.

Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

Oleh karena itu, pemilik desain sebaiknya berhati-hati dalam mengungkapkan desainnya kepada publik sebelum memahami konsekuensi hukumnya.

UU memang memberikan pengecualian tertentu. Pasal 3, misalnya, mengatur kondisi tertentu dalam jangka waktu paling lama enam bulan sebelum tanggal penerimaan, termasuk ketika desain dipertunjukkan dalam pameran resmi/diakui resmi atau digunakan oleh pendesain untuk percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.

Berapa Lama Perlindungan Desain Industri?

Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 2000 menetapkan perlindungan Hak Desain Industri selama:

10 tahun sejak Tanggal Penerimaan.

Hal ini berbeda dengan Merek yang dapat diperpanjang.

Perbedaan Paten, Merek, Hak Cipta, dan Desain Industri

Agar lebih mudah memahaminya, perbedaannya dapat digambarkan sebagai berikut:

Jenis KIFokus UtamaContoh Sederhana
PatenInvensi di bidang teknologiTeknologi atau mekanisme baru pada suatu alat
MerekTanda pembeda barang/jasaNama atau logo yang digunakan dalam perdagangan
Hak CiptaCiptaan ilmu pengetahuan, seni dan sastraBuku, foto, musik, gambar, video
Desain IndustriTampilan/kesan estetis produkBentuk visual kursi, botol, kemasan atau produk

Perbedaan tersebut sebenarnya sudah mendapatkan perhatian sejak pembentukan UU Desain Industri. Penjelasan UU Nomor 31 Tahun 2000 secara khusus menjelaskan perbedaan antara Hak Cipta, Paten, dan Desain Industri, termasuk perbedaan antara Pencipta, inventor, dan pendesain.

Contoh Perbedaan Paten, Merek, Hak Cipta, dan Desain Industri dalam Satu Produk

Cara paling mudah memahaminya adalah menggunakan satu contoh.

Misalnya perusahaan PT ABC membuat sebuah kursi pintar.

Perusahaan tersebut menciptakan teknologi baru agar sandaran kursi dapat menyesuaikan posisi tubuh secara otomatis.

Kemudian perusahaan membuat bentuk luar kursi yang unik dan memberikan kesan estetis tertentu.

Perusahaan selanjutnya menjual kursi tersebut menggunakan merek “SMARTCHAIR” serta membuat foto, video, dan katalog promosi.

Dalam kondisi demikian, satu produk berpotensi bersinggungan dengan beberapa rezim KI:

  1. Teknologi mekanisme kursi → PATEN
  2. Bentuk/tampilan estetis kursi → DESAIN INDUSTRI
  3. SMARTCHAIR sebagai tanda pembeda produk → MEREK
  4. Foto, video, gambar dan materi kreatif katalog → HAK CIPTA

Dengan demikian, satu produk tidak selalu hanya memiliki satu jenis Kekayaan Intelektual.

Justru dalam praktik bisnis, satu produk dapat memiliki beberapa lapisan perlindungan hukum yang berbeda.

Apakah Logo Dilindungi Merek atau Hak Cipta?

Pertanyaan ini juga sering muncul.

Jawabannya perlu melihat fungsi dan objek perlindungannya.

Apabila suatu logo digunakan sebagai tanda untuk membedakan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan, perlindungan melalui Merek menjadi sangat relevan.

Namun, suatu karya visual tertentu juga dapat bersinggungan dengan rezim Hak Cipta apabila memenuhi ketentuan sebagai Ciptaan.

Karena itu, jangan langsung menyimpulkan bahwa satu objek hanya mungkin berkaitan dengan satu rezim KI. Analisis harus melihat unsur dan fungsi objek tersebut berdasarkan undang-undang masing-masing.

Apakah Bentuk Produk Dilindungi Hak Cipta atau Desain Industri?

Pertanyaan ini lebih kompleks.

Jika yang hendak dilindungi adalah penampilan estetis produk yang diproduksi sebagai barang industri, Desain Industri menjadi rezim yang harus diperiksa terlebih dahulu.

Penjelasan UU Desain Industri sendiri secara eksplisit membedakan Desain Industri dari Hak Cipta. UU tersebut menekankan bahwa Desain Industri berhubungan dengan kreasi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan menjadi produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Oleh sebab itu, jangan otomatis mendaftarkan seluruh bentuk produk sebagai Hak Cipta tanpa terlebih dahulu menganalisis apakah karakter objek tersebut justru masuk ke dalam Desain Industri.

Salah Menentukan Jenis Kekayaan Intelektual Dapat Menimbulkan Masalah

Kesalahan yang cukup sering terjadi adalah seseorang mengetahui bahwa hasil karyanya perlu “didaftarkan ke HKI”, tetapi tidak memahami jenis hak yang sebenarnya diperlukan.

Misalnya:

teknologi baru justru dianggap Merek;

nama produk dianggap Paten;

bentuk estetis produk dianggap Paten;

atau pemilik desain menganggap perlindungan Desain Industri otomatis muncul hanya karena ia merupakan orang pertama yang membuat desain.

Khusus Desain Industri, anggapan terakhir tersebut perlu diperhatikan. Penjelasan UU Nomor 31 Tahun 2000 menerangkan prinsip kebaruan dan pengajuan pendaftaran pertama. Penjelasan tersebut menyatakan bahwa pihak yang pertama mengajukan permohonan Hak Desain Industri yang memperoleh perlindungan, bukan semata-mata pihak yang pertama mendesain.

Demikian pula dengan Merek. Pasal 3 UU Merek menghubungkan perolehan Hak atas Merek dengan pendaftaran Merek.

Karena itu, pemilik usaha sebaiknya menentukan terlebih dahulu objek apa yang hendak dilindungi, kemudian menentukan rezim Kekayaan Intelektual yang sesuai.

Bagaimana Jika Kekayaan Intelektual Digunakan Orang Lain Tanpa Izin?

Upaya hukum juga berbeda tergantung jenis Kekayaan Intelektual yang dilanggar.

Sebagai contoh, dalam perkara Merek, Pasal 83 UU Nomor 20 Tahun 2016 memberikan hak kepada pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima lisensi Merek terdaftar untuk menggugat pihak yang tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa sejenis.

Gugatan tersebut dapat berupa:

ganti rugi; dan/atau penghentian seluruh perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek.

Gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga.

Sementara itu, Paten, Hak Cipta, dan Desain Industri memiliki ketentuan penyelesaian sengketa serta ketentuan pelanggarannya masing-masing. Karena itu, langkah hukum harus ditentukan setelah mengetahui hak apa yang dimiliki dan perbuatan apa yang dilakukan pihak lain.

Konsultasi Masalah Paten, Merek, Hak Cipta, dan Desain Industri dengan ILS Law Firm

Menentukan jenis Kekayaan Intelektual tidak selalu sederhana. Dalam satu produk dapat terdapat Merek, Paten, Hak Cipta, maupun Desain Industri secara bersamaan.

Selain itu, persoalan KI tidak berhenti pada pendaftaran. Sengketa dapat muncul ketika pihak lain menggunakan merek tanpa izin, meniru desain produk, menggunakan karya milik orang lain, ataupun memanfaatkan suatu invensi tanpa hak.

Apabila Anda menghadapi permasalahan hukum mengenai Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri, pendaftaran Kekayaan Intelektual, pembatalan hak, maupun sengketa pelanggaran KI, Anda dapat berkonsultasi dengan ILS Law Firm untuk memperoleh analisis hukum sesuai dengan karakter perkara.

ILS Law Firm
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.