fitnah

Perbedaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik di Hukum

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Pertanyaan:

Apa perbedaan fitnah dan pencemaran nama baik menurut KUHP? Bagaimana ancaman hukuman untuk pelakunya?

Jawaban :

Pencemaran nama baik dan fitnah merupakan tindak pidana yang berbeda meskipun sama-sama berkaitan dengan serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang.

Dalam KUHP Nasional berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433, sedangkan fitnah diatur dalam Pasal 434.

Perbedaannya tidak hanya terletak pada benar atau tidaknya suatu tuduhan. Fitnah mempunyai unsur yang lebih khusus karena berkaitan dengan ketidakmampuan seseorang membuktikan tuduhannya, sementara tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang sebenarnya diketahuinya.

1. Pencemaran Nama Baik Menurut Pasal 433 KUHP

Pasal 433 ayat (1) KUHP pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang secara lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar tuduhan tersebut diketahui umum, dapat dipidana karena pencemaran.

Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

KUHP juga mengatur pencemaran tertulis. Berdasarkan Pasal 433 ayat (2), apabila pencemaran dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III.

Jadi, unsur penting pencemaran nama baik antara lain adanya tuduhan mengenai suatu hal, serangan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain, serta maksud agar tuduhan tersebut diketahui umum.

2. Apa yang Dimaksud dengan Fitnah?

Fitnah diatur dalam Pasal 434 KUHP Baru.

Pada pokoknya, Pasal 434 ayat (1) mengatur bahwa apabila seseorang melakukan pencemaran sebagaimana Pasal 433, kemudian diberi kesempatan untuk membuktikan kebenaran tuduhannya tetapi tidak dapat membuktikannya, sedangkan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya, orang tersebut dapat dipidana karena fitnah.

Ancaman pidana untuk fitnah lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Karena itu, tidak tepat apabila fitnah hanya dipahami sebagai “menyampaikan berita bohong”. Dalam konstruksi KUHP Baru, tindak pidana fitnah berkaitan erat dengan tindak pidana pencemaran dan proses pembuktian terhadap tuduhan yang disampaikan.

3. Perbedaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Perbedaan paling penting terdapat pada unsur tindak pidananya.

Pencemaran nama baik terjadi ketika seseorang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal dan bermaksud agar tuduhan tersebut diketahui umum.

Sedangkan dalam fitnah, terdapat unsur tambahan. Pelaku diberi kesempatan membuktikan tuduhannya tetapi tidak mampu membuktikannya, sedangkan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang sebenarnya diketahuinya.

Karena mempunyai unsur yang lebih khusus, fitnah juga memiliki ancaman pidana yang lebih berat.

Sebagai contoh, seseorang menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan tertentu di depan banyak orang. Tuduhan tersebut dapat masuk ke ranah pencemaran apabila memenuhi unsur Pasal 433. Apabila kemudian dalam keadaan yang ditentukan undang-undang orang tersebut diminta membuktikan tuduhannya, tetapi tuduhan itu tidak dapat dibuktikan dan bertentangan dengan apa yang diketahuinya, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi fitnah berdasarkan Pasal 434.

4. Apakah Semua Tuduhan Dapat Dipidana?

Tidak.

Pasal 433 ayat (3) KUHP memberikan pengecualian. Perbuatan pencemaran tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Karena itu, kritik, laporan, atau pernyataan yang berkaitan dengan kepentingan umum tidak dapat langsung dianggap sebagai tindak pidana pencemaran nama baik. Aparat penegak hukum tetap harus melihat konteks, isi tuduhan, maksud pelaku, serta alasan pernyataan tersebut disampaikan.

Perkembangan perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat juga pernah ditegaskan melalui Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah memberikan pemaknaan terhadap Pasal 310 ayat (1) KUHP lama bahwa pencemaran dalam ketentuan tersebut dilakukan dengan cara lisan.

5. Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Merupakan Delik Aduan

KUHP Baru juga mengatur mekanisme pengaduan.

Pasal 440 pada prinsipnya menentukan bahwa tindak pidana penghinaan tertentu, termasuk pencemaran dan fitnah, tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari korban.

Artinya, keberadaan korban yang mengajukan pengaduan menjadi salah satu hal penting dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.

Konsultasi Perkara Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Jika Anda dilaporkan atau merasa menjadi korban pencemaran nama baik maupun fitnah, setiap perkara perlu dianalisis berdasarkan kronologi, isi perkataan atau tulisan, saksi, rekaman, percakapan, bukti elektronik, serta konteks penyampaiannya.

ILS Law Firm memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk perkara pidana, termasuk pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan KUHP Baru.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung dengan tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru