Dalam sengketa Desain Industri, pemegang hak tidak selalu harus menunggu sampai gugatan selesai untuk melindungi kepentingannya. Dalam kondisi tertentu, pihak yang dirugikan dapat meminta penetapan sementara kepada Pengadilan Niaga.
Namun, sebelum mengambil langkah tersebut, pemegang hak sebaiknya mempertimbangkan somasi terlebih dahulu apabila keadaan masih memungkinkan.
Somasi Sebagai Langkah Awal
Somasi dapat digunakan untuk meminta pihak yang diduga melanggar agar menghentikan produksi, penjualan, impor, ekspor, atau peredaran produk yang dipermasalahkan.
Langkah ini juga dapat membuka ruang negosiasi dan penyelesaian sengketa tanpa proses pengadilan.
Sebelum mengirim somasi, pemegang hak sebaiknya menyiapkan sertifikat Desain Industri, gambar desain terdaftar, dokumentasi produk yang diduga melanggar, bukti penjualan, serta bukti lain yang mendukung klaim pelanggaran.
Kapan Penetapan Sementara Bisa Dimohonkan?
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menyatakan bahwa berdasarkan bukti yang cukup, pihak yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan Niaga menerbitkan penetapan sementara mengenai:
- pencegahan masuknya produk yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Desain Industri; dan
- penyimpanan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Desain Industri.
Penjelasan Pasal 49 menegaskan bahwa mekanisme ini bertujuan mencegah kerugian yang lebih besar dan mencegah pihak yang diduga melanggar menghilangkan barang bukti.
Artinya, penetapan sementara dapat menjadi penting apabila pelanggaran masih berlangsung, barang yang diduga melanggar akan masuk ke jalur perdagangan, atau terdapat risiko bukti dihilangkan.
Apa yang Terjadi Setelah Penetapan Dikeluarkan?
Pasal 50 mengatur bahwa setelah penetapan sementara dilaksanakan, Pengadilan Niaga segera memberitahukan kepada pihak yang dikenai tindakan dan memberikan kesempatan kepada pihak tersebut untuk didengar keterangannya.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 51, hakim harus memutuskan apakah penetapan sementara tersebut akan diubah, dibatalkan, atau dikuatkan dalam waktu paling lama 30 hari sejak penetapan dikeluarkan.
Karena sifatnya cukup serius, permohonan penetapan sementara sebaiknya didukung bukti yang kuat dan strategi hukum yang matang.
Konsultasi Penetapan Sementara Desain Industri dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait sengketa Desain Industri, termasuk somasi, permohonan penetapan sementara, gugatan pelanggaran, gugatan pembatalan, dan upaya hukum lainnya.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau panggilan telepon. Klien juga dapat berkonsultasi secara offline dengan bertemu langsung dengan tim ILS Law Firm berdasarkan jadwal yang disepakati.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







