UMKM makanan sering membangun usaha dari skala kecil, lalu berkembang melalui media sosial, marketplace, reseller, hingga toko fisik. Dalam kondisi ini, nama dan logo usaha menjadi bagian penting dari identitas bisnis.
Karena itu, pelaku UMKM makanan dapat mempertimbangkan pendaftaran merek agar nama atau logo yang digunakan memperoleh perlindungan hukum sesuai jenis barang yang didaftarkan.
Kapan UMKM Makanan Masuk Kelas 30?
Kelas 30 mencakup banyak produk makanan dan minuman tertentu.
Beberapa contoh produk yang dapat masuk Kelas 30 antara lain:
- kopi;
- teh;
- cokelat;
- beras;
- tepung;
- roti;
- kue;
- cookies;
- biskuit;
- mi;
- pasta;
- sereal;
- gula;
- madu;
- saus;
- bumbu;
- rempah-rempah;
- permen; dan
- es krim.
Jika UMKM menjual produk tersebut dengan merek sendiri, Kelas 30 dapat menjadi salah satu kelas yang relevan.
Tidak Semua UMKM Makanan Masuk Kelas 30
Pelaku usaha perlu memahami bahwa tidak semua produk makanan berada dalam Kelas 30.
Produk berbahan dasar daging, ikan, susu, buah, atau sayuran tertentu dapat masuk dalam kelas yang berbeda. Karena itu, pemohon sebaiknya memeriksa komposisi dan jenis produk sebelum mengajukan permohonan.
Menentukan kelas hanya berdasarkan istilah “usaha makanan” dapat menyebabkan pemilihan kelas yang tidak tepat.
Tentukan Jenis Barang yang Akan Didaftarkan
Selain memilih nomor kelas, pelaku UMKM juga perlu menentukan uraian jenis barang.
Sebagai contoh, satu usaha dapat menjual kopi, cookies, dan cokelat dengan satu merek. Jika seluruh produk tersebut masuk Kelas 30, pemohon dapat mempertimbangkan mencantumkan beberapa jenis barang dalam permohonan yang sama.
Langkah ini membantu menyesuaikan ruang lingkup perlindungan merek dengan kegiatan usaha.
Periksa Merek Sebelum Mengajukan Permohonan
Sebelum mengajukan pendaftaran merek Kelas 30, pelaku UMKM sebaiknya melakukan penelusuran merek.
Penelusuran membantu mengetahui apakah sudah terdapat merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk barang sejenis.
Langkah ini dapat membantu pemohon menilai risiko sebelum memulai proses pendaftaran.
Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm
ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi UMKM makanan yang ingin mendaftarkan merek Kelas 30 maupun kelas lainnya.
Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis barang, persiapan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek.
Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







