Pelajari langkah-langkah pendaftaran merek bagi eksportir Indonesia, termasuk prosedur nasional dan internasional melalui Madrid Protocol.
Anda Eksportir: Merek Ingin Didaftarkan? Simak Caranya
Dalam era perdagangan global, memiliki merek dagang yang terdaftar secara resmi menjadi langkah penting bagi eksportir untuk melindungi identitas produk dan membangun kepercayaan konsumen di pasar internasional. Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan bisnis dan mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip. Artikel ini akan membahas langkah-langkah pendaftaran merek bagi eksportir di Indonesia, termasuk pemilihan kelas merek yang tepat dan prosedur yang harus diikuti.
Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Eksportir
Mendaftarkan merek bukan hanya sekadar formalitas hukum, tetapi juga strategi bisnis yang cerdas. Dengan merek yang terdaftar, eksportir dapat:
- Melindungi identitas produk dari peniruan atau penggunaan tanpa izin di pasar internasional.
- Meningkatkan nilai merek di mata konsumen dan investor global.
- Memperoleh hak hukum untuk menindak pelanggaran merek di negara tujuan ekspor.
- Mempermudah ekspansi bisnis melalui lisensi atau waralaba di luar negeri.
Kelas Merek yang Relevan untuk Produk Ekspor
Dalam sistem klasifikasi merek, penting untuk memilih kelas yang sesuai dengan jenis barang atau jasa yang ditawarkan oleh bisnis Anda. Beberapa kelas merek yang relevan untuk produk ekspor meliputi:
- Kelas 3: Produk kosmetik dan parfum.
- Kelas 30: Produk makanan dan minuman.
- Kelas 35: Layanan konsultasi yang berkaitan dengan layanan agen ekspor-impor.
Memilih kelas yang tepat memastikan perlindungan hukum yang optimal untuk merek Anda sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
Prosedur Pendaftaran Merek Nasional
Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk mendaftarkan merek di Indonesia:
- Persiapan Dokumen:
- Etiket atau label merek yang akan didaftarkan.
- Tanda tangan pemohon.
- Surat pernyataan UMK bermaterai dan surat rekomendasi UKM binaan dinas (untuk pemohon usaha mikro dan kecil).
- Data identitas pemohon (perorangan atau badan hukum).
- Pendaftaran Online:
- Buat akun di situs resmi DJKI: https://merek.dgip.go.id/.
- Isi formulir permohonan pendaftaran merek secara lengkap.
- Unggah dokumen yang telah disiapkan.
- Lakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai dengan kategori pemohon.
- Proses Pemeriksaan:
- DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas dan substantif terhadap permohonan Anda.
- Jika tidak ada keberatan atau penolakan, merek akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama 2 bulan.
- Setelah masa pengumuman dan tidak ada keberatan, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek.
Proses ini memerlukan ketelitian dan pemahaman yang baik terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Pendaftaran Merek Internasional melalui Madrid Protocol
Bagi eksportir yang ingin melindungi mereknya di pasar internasional, Indonesia telah menjadi anggota Protokol Madrid sejak 2 Januari 2018. Protokol ini memungkinkan pendaftaran merek di beberapa negara sekaligus dengan satu permohonan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Persyaratan Subjek:
- Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia.
- Pemohon yang memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Persyaratan Objek:
- Pengajuan Permohonan Internasional hanya dapat dilakukan jika Pemohon telah memiliki Permohonan atau Pendaftaran (secara nasional) di DJKI sebelumnya.
- Prosedur:
- Ajukan permohonan ke DJKI sebagai kantor asal.
- Isi formulir permohonan Protokol Madrid melalui Formulir MM2.
- Unggah formulir yang telah diisi ke laman https://madrid.wipo.int.
- Bayar biaya yang ditentukan sesuai negara tujuan.
- DJKI akan melakukan validasi dokumen permohonan pendaftaran merek serta mengirimkannya ke World Intellectual Property Organization (WIPO).
Dengan mendaftarkan merek melalui Protokol Madrid, eksportir dapat melindungi mereknya di berbagai negara tujuan ekspor dengan lebih efisien dan hemat biaya.
Dasar Hukum Pendaftaran Merek
Pendaftaran merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Beberapa ketentuan penting dalam undang-undang ini meliputi:
- Pasal 1 ayat (1): Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
- Pasal 20: Permohonan pendaftaran merek harus diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik.
- Pasal 21: Permohonan pendaftaran merek ditolak jika merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
- Pasal 35: Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang.
Memahami dasar hukum ini penting untuk memastikan bahwa proses pendaftaran merek Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm
Jika Anda menghadapi permasalahan terkait pendaftaran merek atau sengketa hukum mengenai hak kekayaan intelektual, ILS Law Firm siap membantu. Kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai aspek hukum kekayaan intelektual, termasuk:
- Pendaftaran dan Perpanjangan Merek: Membantu dalam proses pendaftaran dan perpanjangan merek serta memastikan semua persyaratan terpenuhi.
- Penyusunan Kontrak Lisensi: Menyusun perjanjian lisensi yang melindungi hak dan kepentingan Anda.
- Penanganan Sengketa Hukum: Mewakili klien dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di pengadilan.
Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui:
- Email: info@ilslawfirm.co.id
- WhatsApp: 0813-9981-4209
ILS Law Firm berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terbaik dalam bidang kekayaan intelektual.
Artikel ini disusun untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai pentingnya pendaftaran merek bagi eksportir di Indonesia serta langkah-langkah yang harus diikuti untuk melindungi merek Anda secara hukum.