keputusan tata usaha negara

Apakah Keputusan TUN dapat Dicabut? Syarat & Upaya Hukum

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari syarat pencabutan keputusan tata usaha negara (KTUN) dan upaya hukum yang dapat ditempuh jika terkena dampak pencabutan, sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan.

Pengantar

Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) merupakan ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, dalam praktiknya, KTUN dapat dicabut apabila terdapat alasan hukum yang sah. Artikel ini membahas syarat-syarat pencabutan KTUN dan upaya hukum yang dapat ditempuh jika seseorang atau badan hukum terkena dampak dari pencabutan tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).

Definisi Keputusan Tata Usaha Negara

Menurut Pasal 1 angka 7 UU AP:

“Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.”

Definisi ini menekankan bahwa KTUN harus berupa ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

Syarat Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara

Pencabutan KTUN dapat dilakukan apabila terdapat alasan hukum yang sah. Menurut Pasal 64 ayat (1) UU AP:

“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat mencabut Keputusan dalam hal:
a. terdapat cacat wewenang, prosedur, dan/atau substansi;
b. terdapat perubahan peraturan perundang-undangan;
c. terdapat perubahan keadaan yang menjadi dasar penetapan Keputusan; atau
d. Keputusan tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan/atau kepentingan umum.”

Dengan demikian, syarat pencabutan KTUN meliputi:

  1. Cacat Wewenang, Prosedur, dan/atau Substansi: KTUN dapat dicabut jika terdapat kesalahan dalam kewenangan pejabat yang mengeluarkan keputusan, prosedur yang tidak sesuai, atau substansi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Perubahan Peraturan Perundang-undangan: Jika terdapat perubahan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar KTUN, maka KTUN tersebut dapat dicabut untuk menyesuaikan dengan peraturan yang baru.
  3. Perubahan Keadaan: KTUN dapat dicabut apabila terdapat perubahan keadaan yang menjadi dasar penetapan keputusan tersebut, sehingga keputusan tersebut tidak lagi relevan.
  4. Tidak Sesuai dengan Perkembangan Hukum dan/atau Kepentingan Umum: Jika KTUN tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum atau kepentingan umum, maka dapat dilakukan pencabutan untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum.

Prosedur Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara

Prosedur pencabutan KTUN diatur dalam Pasal 64 ayat (2) UU AP:

“Pencabutan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan pencabutan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan.”

Artinya, pencabutan KTUN dilakukan oleh pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut atau oleh atasan langsungnya, dengan menerbitkan keputusan pencabutan secara tertulis.

Akibat Hukum dari Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara

Pencabutan KTUN memiliki akibat hukum yang signifikan, terutama bagi pihak-pihak yang telah memperoleh hak atau kepentingan berdasarkan KTUN tersebut. Menurut Pasal 64 ayat (3) UU AP:

“Pencabutan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Keputusan tidak berlaku sejak ditetapkannya Keputusan pencabutan, kecuali ditentukan lain dalam Keputusan pencabutan.”

Dengan demikian, KTUN yang dicabut tidak lagi memiliki kekuatan hukum sejak tanggal pencabutan, kecuali jika dalam keputusan pencabutan ditentukan waktu yang berbeda.

Upaya Hukum Jika Terkena Dampak Pencabutan

Pihak yang merasa dirugikan akibat pencabutan KTUN dapat menempuh upaya hukum sebagai berikut:

Keberatan Administratif

Pihak yang dirugikan dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan pencabutan, dengan alasan bahwa pencabutan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau merugikan hak-haknya.

Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Jika keberatan administratif tidak membuahkan hasil, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke PTUN. Menurut Pasal 53 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986:

“Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah.”

Dalam hal ini, keputusan pencabutan KTUN dapat dijadikan objek sengketa di PTUN jika dianggap merugikan kepentingan hukum pihak tertentu.

Konsultasi Sengketa PTUN bersama ILS Law Firm

Jika Anda menghadapi sengketa tata usaha negara terkait pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara, ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk menganalisis legalitas keputusan pencabutan, menyusun gugatan, dan mendampingi Anda dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kontak ILS Law Firm:
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id

ILS Law Firm, solusi hukum Anda dalam menghadapi persoalan administrasi negara dan penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.