pemohon beritikad baik

Siapa Pemohon Beritikad Tidak Baik dalam Pendaftaran Merek?

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Pelajari definisi dan kriteria pemohon beritikad tidak baik dalam pendaftaran merek menurut UU No. 20 Tahun 2016.

Pengantar

Dalam proses pendaftaran merek di Indonesia, itikad baik merupakan prinsip fundamental yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pemohon. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis secara tegas menyebutkan bahwa permohonan merek dapat ditolak jika diajukan dengan itikad tidak baik. Namun, apa yang dimaksud dengan pemohon beritikad tidak baik dalam konteks ini? Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai definisi, kriteria, dan implikasi hukum terkait pemohon beritikad tidak baik dalam pendaftaran merek di Indonesia.

Definisi Itikad Tidak Baik dalam Pendaftaran Merek

Itikad tidak baik dalam pendaftaran merek merujuk pada niat atau tujuan yang tidak jujur atau tidak sah dari pemohon saat mengajukan permohonan merek. Hal ini mencakup tindakan-tindakan seperti meniru merek terkenal milik pihak lain, mengajukan merek yang sudah digunakan oleh pihak lain dengan tujuan mengambil keuntungan, atau mendaftarkan merek untuk menghambat pihak lain dalam menggunakan merek tersebut.

Pasal 21 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2016 menyatakan:

“Permohonan dapat ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.”

Namun, undang-undang ini tidak secara eksplisit mendefinisikan apa yang dimaksud dengan “itikad tidak baik”, sehingga interpretasi mengenai hal ini sering kali bergantung pada penilaian kasus per kasus oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau pengadilan.

Kriteria Pemohon Beritikad Tidak Baik

Meskipun tidak terdapat definisi yang eksplisit dalam undang-undang, terdapat beberapa kriteria umum yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi pemohon beritikad tidak baik dalam pendaftaran merek:

1. Meniru atau Menyerupai Merek Terkenal

Pemohon yang dengan sengaja mengajukan merek yang meniru atau menyerupai merek terkenal milik pihak lain, terutama jika merek tersebut telah dikenal luas oleh masyarakat, dapat dianggap beritikad tidak baik. Tindakan ini biasanya bertujuan untuk memanfaatkan reputasi merek terkenal tersebut untuk keuntungan pribadi.

2. Mendaftarkan Merek yang Sudah Digunakan oleh Pihak Lain

Jika seseorang mengetahui bahwa suatu merek telah digunakan oleh pihak lain dalam kegiatan perdagangan, namun tetap mengajukan pendaftaran atas merek tersebut tanpa izin atau kerja sama dengan pemilik asli, tindakan ini dapat dianggap sebagai itikad tidak baik.

3. Mengajukan Merek untuk Menghambat Pihak Lain

Pemohon yang mendaftarkan merek dengan tujuan utama untuk menghambat atau menghalangi pihak lain dalam menggunakan merek tersebut, misalnya untuk tujuan persaingan tidak sehat atau pemerasan, menunjukkan itikad tidak baik.

4. Tidak Menggunakan Merek secara Aktif

Mendaftarkan merek tanpa niat untuk menggunakannya dalam kegiatan perdagangan, tetapi hanya untuk menghalangi pihak lain atau untuk tujuan spekulatif, dapat dianggap sebagai tindakan dengan itikad tidak baik.

5. Mengajukan Merek yang Bertentangan dengan Norma Hukum

Permohonan merek yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, atau ketertiban umum dapat dianggap sebagai tindakan dengan itikad tidak baik.

Implikasi Hukum bagi Pemohon Beritikad Tidak Baik

Permohonan merek yang diajukan dengan itikad tidak baik dapat ditolak oleh DJKI selama proses pemeriksaan substantif. Selain itu, jika merek tersebut telah terdaftar, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek ke Pengadilan Niaga.

Pasal 77 UU No. 20 Tahun 2016 menyatakan:

“Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21.”

Dengan demikian, tindakan pendaftaran merek dengan itikad tidak baik tidak hanya dapat mengakibatkan penolakan permohonan, tetapi juga dapat berujung pada pembatalan pendaftaran dan potensi tuntutan hukum dari pihak yang dirugikan.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pendaftaran merek, penyusunan dokumen, atau menghadapi sengketa hukum terkait hak kekayaan intelektual, ILS Law Firm siap membantu. Tim ahli kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai aspek hukum kekayaan intelektual, termasuk:

  • Pendaftaran Merek: Membantu dalam proses pendaftaran dan memastikan semua persyaratan terpenuhi.
  • Penyusunan Kontrak Lisensi: Menyusun perjanjian lisensi yang melindungi hak dan kepentingan Anda.
  • Penanganan Sengketa Hukum: Mewakili klien dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di pengadilan.

Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui:

ILS Law Firm berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terbaik dalam bidang kekayaan intelektual.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.