Pelanggaran Paten tidak hanya dapat merugikan Pemegang Paten. Penerima Lisensi juga dapat mengalami kerugian ketika pihak lain menggunakan, membuat, menjual, mengimpor, atau melakukan tindakan lain terhadap invensi yang dilindungi Paten tanpa hak.
Dalam kondisi tersebut, penerima Lisensi Paten dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga sepanjang memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Apakah Penerima Lisensi Bisa Menggugat?
Bisa. Pasal 143 ayat (1) UU Paten secara tegas menyatakan:
“Pemegang Paten atau penerima Lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga terhadap setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).”
Artinya, hak menggugat tidak hanya dimiliki Pemegang Paten. Penerima Lisensi juga memperoleh legal standing untuk meminta ganti rugi apabila pelanggaran terhadap Paten menimbulkan kerugian terhadap kepentingannya.
Pelanggaran Apa yang Bisa Digugat?
Pasal 19 UU Paten mengatur hak eksklusif atas Paten. Untuk Paten-produk, perbuatan yang dapat dipersoalkan antara lain membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan produk tanpa persetujuan.
Untuk Paten-proses, larangan dapat mencakup penggunaan proses produksi yang telah diberi Paten.
Karena itu, penerima Lisensi yang melihat kompetitor menggunakan invensi yang berada dalam ruang lingkup lisensinya dapat mempertimbangkan gugatan apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup.
Apa yang Harus Dibuktikan?
Penerima Lisensi tidak cukup hanya menunjukkan adanya perjanjian Lisensi.
Pasal 143 ayat (2) mensyaratkan bahwa gugatan ganti rugi hanya dapat diterima apabila produk atau proses tersebut terbukti dibuat dengan menggunakan invensi yang telah diberi Paten.
Karena itu, penerima Lisensi perlu menyiapkan antara lain perjanjian Lisensi, sertifikat dan klaim Paten, bukti produk atau proses yang diduga melanggar, serta bukti kerugian yang dialami.
Apakah Harus Langsung Menggugat?
Tidak selalu. Sebelum mengajukan gugatan, penerima Lisensi dapat mempertimbangkan somasi atau negosiasi.
Namun, langkah tersebut perlu disesuaikan dengan isi perjanjian Lisensi, sifat pelanggaran, besarnya kerugian, dan bukti yang tersedia. Jika penyelesaian tidak tercapai, gugatan ganti rugi dapat diajukan ke Pengadilan Niaga.
Konsultasi Sengketa Lisensi Paten dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait sengketa Paten, termasuk pelanggaran yang merugikan penerima Lisensi, somasi, negosiasi, analisis bukti, gugatan ganti rugi, serta pendampingan perkara di Pengadilan Niaga.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau WhatsApp, maupun secara offline dengan bertemu langsung di kantor ILS Law Firm.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







