Pencemaran nama baik merupakan perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Sejak 2 Januari 2026, ketentuan mengenai pencemaran nama baik mengacu pada UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KUHP baru menempatkan pencemaran nama baik sebagai bagian dari tindak pidana penghinaan. Bentuknya tidak hanya pencemaran, tetapi juga fitnah, penghinaan ringan, pengaduan fitnah, persangkaan palsu, dan pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
1. Pencemaran Nama Baik
Pasal 433 ayat (1) KUHP pada pokoknya mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.
Perbuatan tersebut dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Contohnya, seseorang menuduh orang lain melakukan perbuatan tertentu di hadapan banyak orang dengan tujuan agar tuduhan tersebut diketahui masyarakat.
2. Pencemaran Secara Tertulis
Jika tuduhan dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan agar diketahui umum, perbuatan tersebut termasuk pencemaran tertulis sebagaimana Pasal 433 ayat (2) KUHP.
Ancaman pidananya dapat berupa penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda sesuai kategori yang ditentukan KUHP.
Karena itu, unggahan, tulisan, gambar, atau konten yang disebarluaskan dapat memiliki konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur pencemaran.
3. Fitnah
Pasal 434 KUHP mengatur tindak pidana fitnah. Fitnah dapat terjadi ketika seseorang diberi kesempatan membuktikan tuduhannya tetapi tidak dapat membuktikannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang sebenarnya ia ketahui.
Ancaman pidananya paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV.
4. Penghinaan Ringan
Pasal 436 KUHP mengatur penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis.
Contohnya dapat berupa perkataan atau tindakan yang merendahkan kehormatan seseorang secara langsung tanpa menuduhkan suatu perbuatan tertentu.
Ancaman pidananya paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.
5. Pengaduan Fitnah
Pasal 437 KUHP mengatur seseorang yang dengan sengaja membuat pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada pejabat berwenang mengenai orang lain sehingga kehormatan atau nama baik orang tersebut diserang.
Ancaman pidananya paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV.
6. Persangkaan Palsu
Pasal 438 KUHP juga melarang perbuatan yang menimbulkan persangkaan palsu bahwa orang lain melakukan suatu tindak pidana.
Ancaman pidananya paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV.
KUHP juga mengenal pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal dalam Pasal 439. Dengan demikian, istilah pencemaran nama baik sebenarnya merupakan salah satu bagian dari kategori tindak pidana penghinaan yang lebih luas.
Bagaimana dengan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial?
Sebelumnya, pencemaran nama baik melalui sistem elektronik diatur khusus dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Namun, UU No. 1 Tahun 2024 menentukan bahwa ketentuan tersebut berlaku hanya sampai KUHP baru mulai berlaku.
Karena KUHP baru sudah berlaku sejak 2 Januari 2026, penanganan perkara pencemaran nama baik kini perlu memperhatikan ketentuan KUHP baru dan aturan transisinya.
Konsultasi Kasus Pencemaran Nama Baik ILS Law Firm
Jika Anda dilaporkan atau ingin mengambil langkah hukum terkait pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, maupun pengaduan palsu, ILS Law Firm dapat membantu menganalisis unsur pidana dan menentukan langkah hukum yang sesuai.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi offline juga tersedia melalui pertemuan langsung dengan tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id






