kredit fiktif

Modus Kredit Fiktif Bank: Upaya Hukum Korban?

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Jadi korban modus kredit fiktif bank? Artikel ini membahas langkah hukum korban, dasar hukumnya, dan strategi menghadapi kasus penipuan kredit fiktif secara tuntas.

Apa Itu Modus Kredit Fiktif Bank?

Modus kredit fiktif bank adalah praktik di mana pelaku, baik oknum internal bank maupun pihak luar, mengajukan fasilitas kredit atas nama pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak tersebut. Biasanya, data atau dokumen identitas korban dipalsukan atau disalahgunakan untuk mencairkan dana pinjaman, sementara tagihan kredit dibebankan kepada korban.

Dalam kasus ini, korban sering kali baru sadar ketika menerima tagihan, catatan BI Checking yang buruk, atau saat mengajukan kredit baru tetapi ditolak akibat catatan utang yang tidak pernah ia buat.

Dasar Hukum Perlindungan Korban Kredit Fiktif

Ada beberapa aturan hukum yang bisa digunakan korban sebagai dasar untuk memperjuangkan haknya:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat):

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Pasal 372 KUHP (Penggelapan):

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Pasal 378 KUHP (Penipuan):

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4:

“Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa, termasuk hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.”

Bank wajib memberikan layanan yang transparan dan tidak boleh membebankan kewajiban kepada nasabah tanpa dasar hukum yang sah.

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

  • Bank wajib menjaga kerahasiaan data nasabah dan mencegah penyalahgunaan layanan perbankan.
  • Jika terjadi pelanggaran, korban berhak meminta pertanggungjawaban dari bank.

Apa yang Harus Dilakukan Korban Kredit Fiktif?

1. Laporkan Segera ke Bank

Langkah pertama adalah membuat laporan resmi ke bank, menyatakan bahwa Anda tidak pernah mengajukan fasilitas kredit tersebut. Mintalah bank menghentikan sementara tagihan dan lakukan investigasi internal.

2. Kirimkan Somasi

Jika bank tidak segera menindaklanjuti, Anda dapat mengirimkan somasi (surat peringatan hukum) yang meminta bank untuk menghapus kewajiban kredit atas nama Anda.

3. Lapor ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

OJK memiliki wewenang untuk mengawasi dan menangani sengketa antara nasabah dengan bank. Anda bisa mengajukan pengaduan resmi ke OJK agar kasus Anda difasilitasi.

4. Lapor ke Polisi

Jika terbukti ada pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan identitas, segera buat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan, atau penggelapan.

5. Ajukan Gugatan Perdata

Jika mengalami kerugian materiil maupun immateriil, Anda dapat menggugat pihak-pihak terkait di pengadilan untuk menuntut ganti rugi sesuai Pasal 1365 KUHPerdata:

“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Hak Korban Modus Kredit Fiktif

Sebagai korban, Anda berhak:

  • Meminta pembatalan fasilitas kredit yang tidak pernah Anda ajukan.
  • Meminta bank memperbaiki catatan BI Checking atau SLIK OJK Anda.
  • Meminta ganti rugi jika mengalami kerugian finansial atau pencemaran nama baik.
  • Mendapatkan pendampingan hukum untuk melawan tindakan pidana maupun wanprestasi.

Tanggung Jawab Bank dalam Kasus Kredit Fiktif

Bank memiliki kewajiban untuk:

  • Melakukan verifikasi ketat saat memproses pengajuan kredit.
  • Menjaga data nasabah agar tidak disalahgunakan.
  • Bertanggung jawab jika ada kesalahan internal yang menyebabkan kerugian nasabah.
  • Memulihkan catatan kredit nasabah jika terbukti ada kesalahan.

Jika bank lalai, nasabah dapat meminta pertanggungjawaban sesuai aturan perlindungan konsumen dan hukum perbankan.

Tips Agar Tidak Jadi Korban Kredit Fiktif

  • Jangan mudah membagikan dokumen pribadi seperti KTP, NPWP, atau slip gaji.
  • Periksa secara rutin catatan BI Checking atau SLIK OJK Anda.
  • Waspadai jika menerima telepon atau email mencurigakan yang meminta data pribadi.
  • Simpan dokumen perbankan dengan baik dan hindari kehilangan.

Kesimpulan

Modus kredit fiktif bank adalah kejahatan serius yang bisa merugikan nama baik dan kondisi finansial korban. Sebagai korban, Anda memiliki hak hukum untuk melaporkan, menuntut penghapusan kewajiban, meminta ganti rugi, serta memulihkan nama baik Anda. Jangan biarkan diri Anda menjadi korban tanpa perlawanan.


Konsultasi ILS Law Firm

Jadi korban kredit fiktif bank? Tidak tahu harus mulai dari mana? ILS Law Firm siap membantu Anda!

Tim pengacara kami berpengalaman menangani kasus kredit fiktif, pemalsuan dokumen, penipuan, hingga gugatan perdata dan pelaporan pidana. Kami akan mendampingi Anda untuk memulihkan hak-hak Anda dan melindungi kepentingan hukum Anda.

Hubungi kami sekarang:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Lindungi diri Anda bersama ILS Law Firm, partner hukum terpercaya Anda!

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.