Pelajari kriteria merek yang tidak dapat didaftarkan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis.
Pengantar
Dalam proses pendaftaran merek di Indonesia, tidak semua merek dapat diterima dan didaftarkan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur kriteria-kriteria tertentu yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan. Memahami kriteria ini penting bagi pemilik usaha untuk memastikan bahwa merek yang diajukan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Merek yang Bertentangan dengan Ideologi, Moralitas, dan Ketertiban Umum
Merek yang mengandung unsur yang bertentangan dengan ideologi negara, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum tidak dapat didaftarkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat Indonesia dan mencegah penyebaran ide atau simbol yang dapat meresahkan publik.
Merek yang Menyesatkan atau Tidak Sesuai dengan Kualitas Barang dan/atau Jasa
Merek yang dapat menyesatkan masyarakat mengenai asal, kualitas, jenis, ukuran, atau tujuan penggunaan barang dan/atau jasa tidak dapat didaftarkan. Misalnya, penggunaan kata “organik” pada produk yang sebenarnya tidak memenuhi standar organik dapat dianggap menyesatkan.
Merek yang Mengandung Nama Umum atau Deskriptif
Merek yang hanya terdiri atas nama umum atau deskriptif dari barang dan/atau jasa tidak dapat didaftarkan. Penggunaan istilah seperti “kopi”, “beras”, atau “sabun” sebagai merek tanpa tambahan unsur pembeda tidak memenuhi syarat pendaftaran karena tidak memiliki daya pembeda yang cukup.
Merek yang Mengandung Nama atau Singkatan Lembaga Pemerintah
Penggunaan nama, singkatan, atau lambang lembaga pemerintah, baik nasional maupun internasional, sebagai merek tidak diperbolehkan kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Hal ini untuk mencegah kesan bahwa produk atau jasa tersebut memiliki afiliasi resmi dengan lembaga tersebut.
Merek yang Sama atau Mirip dengan Merek Terdaftar
Merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis tidak dapat didaftarkan. Tujuannya adalah untuk melindungi hak eksklusif pemilik merek terdaftar dan mencegah kebingungan di kalangan konsumen.
Merek yang Mengandung Unsur yang Dilarang oleh Hukum
Merek yang mengandung unsur yang dilarang oleh hukum, seperti pornografi, diskriminasi, atau kekerasan, tidak dapat didaftarkan. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Merek yang Mengandung Nama Orang Terkenal tanpa Izin
Penggunaan nama orang terkenal, baik nasional maupun internasional, sebagai merek tanpa izin tertulis dari yang bersangkutan atau ahli warisnya tidak diperbolehkan. Hal ini untuk melindungi hak pribadi dan reputasi individu tersebut.
Merek yang Mengandung Indikasi Geografis yang Dilindungi
Merek yang mengandung indikasi geografis yang telah dilindungi tidak dapat didaftarkan sebagai merek, kecuali oleh pihak yang berhak. Penggunaan nama daerah atau wilayah tertentu yang telah terdaftar sebagai indikasi geografis harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Merek yang Mengandung Nama Tanaman atau Hewan yang Dilindungi
Penggunaan nama tanaman atau hewan yang dilindungi sebagai merek tidak diperbolehkan, kecuali atas persetujuan dari pihak yang berwenang. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan nama-nama tersebut dan melindungi keanekaragaman hayati.
Merek yang Mengandung Simbol atau Lambang Negara
Merek yang mengandung simbol atau lambang negara, seperti bendera, lambang negara, atau lagu kebangsaan, tidak dapat didaftarkan kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Hal ini untuk menjaga kehormatan dan kedaulatan negara.
Merek yang Mengandung Informasi Palsu
Merek yang mengandung informasi palsu atau menyesatkan mengenai asal, kualitas, atau karakteristik barang dan/atau jasa tidak dapat didaftarkan. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dari praktik penipuan atau misrepresentasi.
Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm
Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pendaftaran merek, penyusunan dokumen, atau menghadapi sengketa hukum terkait hak kekayaan intelektual, ILS Law Firm siap membantu. Tim ahli kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai aspek hukum kekayaan intelektual, termasuk:
- Pendaftaran Merek: Membantu dalam proses pendaftaran dan memastikan semua persyaratan terpenuhi.
- Penyusunan Kontrak Lisensi: Menyusun perjanjian lisensi yang melindungi hak dan kepentingan Anda.
- Penanganan Sengketa Hukum: Mewakili klien dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di pengadilan.
Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui:
- Email: info@ilslawfirm.co.id
- WhatsApp: 0813-9981-4209
ILS Law Firm berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terbaik dalam bidang kekayaan intelektual.