Konsultasi Hukum Hak Kekkayaan Inteletual

Konsultasi Hukum Sengketa Merek Terdaftar

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Sengketa merek dapat terjadi ketika nama, logo, tanda, atau merek yang telah didaftarkan dan digunakan dalam kegiatan usaha ternyata digunakan, ditiru, atau didaftarkan oleh pihak lain tanpa hak. Persoalan ini dapat merugikan pemilik merek karena berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat, mengganggu kegiatan usaha, hingga mengalihkan konsumen kepada pihak lain.

Sengketa merek merupakan sengketa di bidang Kekayaan Intelektual (KI) yang mempunyai mekanisme penyelesaian hukum tersendiri. Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak selalu sama dengan sengketa perdata biasa.

Apabila Anda telah mempunyai sertifikat merek terdaftar dan menemukan pihak lain menggunakan atau mendaftarkan merek yang sama atau mempunyai persamaan dengan merek Anda, langkah hukum yang dapat ditempuh harus terlebih dahulu disesuaikan dengan status merek pihak tersebut dan bentuk pelanggaran yang terjadi.

Melalui layanan konsultasi hukum sengketa merek terdaftar, ILS Law Firm dapat membantu melakukan analisis awal terhadap sertifikat merek, status pendaftaran, kelas barang atau jasa, bentuk penggunaan merek oleh pihak lain, serta menentukan upaya hukum yang dapat dipertimbangkan.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom atau Google Meet maupun melalui pertemuan langsung dengan pengacara ILS Law Firm.

Apa Itu Sengketa Merek Terdaftar?

Merek merupakan salah satu bentuk Kekayaan Intelektual yang mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis beserta perubahannya.

Salah satu ketentuan mendasar terdapat dalam Pasal 3 UU Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan:

“Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.”

Dengan demikian, pendaftaran mempunyai peranan sangat penting dalam perlindungan merek di Indonesia.

Dalam praktik, sengketa dapat terjadi ketika terdapat pihak lain yang antara lain:

  • menggunakan merek terdaftar milik pihak lain tanpa izin;
  • menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya;
  • menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya;
  • mendaftarkan merek yang menyerupai merek milik pihak lain;
  • mendaftarkan merek dengan itikad tidak baik;
  • menjual barang dengan menggunakan merek milik pihak lain tanpa hak; atau
  • melakukan tindakan lain yang merugikan kepentingan pemilik merek.

Namun, adanya kemiripan antara dua merek tidak otomatis berarti telah terjadi pelanggaran. Status pendaftaran, jenis barang atau jasa, persamaan merek, kronologi penggunaan, serta fakta lainnya tetap harus dianalisis berdasarkan ketentuan UU Merek.

Mengapa Perlu Konsultasi Hukum dalam Sengketa Merek?

Tidak semua sengketa merek harus diselesaikan dengan langkah hukum yang sama.

Dalam suatu perkara, langkah yang tepat mungkin berupa keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek. Dalam perkara lainnya, pemilik merek mungkin perlu mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga.

Apabila pihak lain menggunakan merek terdaftar tanpa hak, dapat pula dipertimbangkan gugatan ganti rugi dan penghentian penggunaan merek.

Sementara itu, apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana UU Merek, pemilik merek dapat mempertimbangkan jalur pidana.

Karena itu, dalam konsultasi hukum perlu diperiksa terlebih dahulu:

  • sertifikat merek;
  • siapa pemilik merek yang terdaftar;
  • tanggal penerimaan dan pendaftaran;
  • kelas barang dan/atau jasa;
  • status merek pihak lawan;
  • bentuk persamaan antara kedua merek;
  • barang atau jasa yang diperdagangkan;
  • kronologi penggunaan merek;
  • bukti penggunaan merek oleh pihak lain; dan
  • kerugian yang dialami pemilik merek.

Setelah dokumen dan kronologi tersebut dianalisis, barulah dapat ditentukan langkah hukum yang lebih tepat.

Pilihan Upaya Hukum dalam Sengketa Merek Terdaftar

Di bawah ini ILS Law Firm memberikan gambaran beberapa upaya hukum yang dapat dipertimbangkan apabila merek terdaftar Anda digunakan, ditiru, menyerupai, atau didaftarkan oleh pihak lain tanpa hak.

1. Mengajukan Gugatan Pembatalan Merek ke Pengadilan Niaga

Apabila pihak lain ternyata telah memperoleh pendaftaran atas merek yang dipersoalkan, salah satu upaya yang dapat dipertimbangkan adalah gugatan pembatalan merek terdaftar.

Dasarnya terdapat dalam Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan:

“Gugatan pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21.”

Ketentuan ini penting karena gugatan pembatalan tidak dapat diajukan tanpa dasar. Alasan pembatalan harus dikaitkan dengan ketentuan Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Merek.

Pasal 21 antara lain berkaitan dengan permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau yang telah dimohonkan lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa sejenis, serta beberapa alasan penolakan lainnya.

Selain itu, Pasal 21 ayat (3) menyatakan:

“Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.”

Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa pihak lain sengaja mendaftarkan merek dengan meniru atau mengikuti merek pihak lain untuk kepentingan tertentu, persoalan itikad tidak baik dapat menjadi salah satu aspek yang perlu dianalisis.

Gugatan pembatalan tersebut diajukan kepada Pengadilan Niaga.

2. Gugatan Ganti Rugi atas Penggunaan Merek Tanpa Hak

Persoalannya berbeda apabila pihak lain bukan hanya mendaftarkan merek, tetapi sudah menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan.

Pemilik merek terdaftar mempunyai hak untuk mengambil langkah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis.

Ketentuan tersebut berbunyi:

“Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:

a. gugatan ganti rugi; dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.”

Dengan demikian, terdapat dua tuntutan penting yang dapat dipertimbangkan.

Pertama, meminta ganti rugi.

Pemilik merek dapat mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang menurutnya timbul akibat penggunaan merek tanpa hak.

Kedua, meminta penghentian penggunaan merek.

Hal ini dapat menjadi sangat penting apabila produk atau jasa yang menggunakan merek tersebut masih terus dipasarkan.

Gugatan sebagaimana Pasal 83 diajukan kepada Pengadilan Niaga.

3. Apakah Gugatan Pembatalan dan Ganti Rugi Dapat Diajukan?

Dalam praktik sengketa merek dapat muncul keadaan ketika pemilik merek menghadapi dua persoalan sekaligus.

Misalnya, pihak lain telah mendaftarkan mereknya sendiri dan pada saat yang sama menggunakan merek tersebut dalam perdagangan.

Kondisi seperti ini perlu dianalisis secara hati-hati karena terdapat dua dasar hukum yang berbeda.

Pembatalan pendaftaran berkaitan dengan Pasal 76, sedangkan gugatan akibat penggunaan merek tanpa hak berkaitan dengan Pasal 83 UU Merek.

Strategi gugatan, termasuk apakah tuntutan tertentu dapat dikonstruksikan dalam satu perkara atau perlu ditempuh melalui mekanisme yang berbeda, harus ditentukan setelah melihat status kedua merek, hubungan para pihak, objek sengketa, serta praktik dan hukum acara Pengadilan Niaga.

Karena itu, konsultasi dengan pengacara menjadi penting sebelum gugatan didaftarkan.

4. Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Penggunaan Merek Tanpa Hak

Pelanggaran merek bukan hanya dapat menimbulkan sengketa perdata.

Dalam kondisi tertentu, penggunaan merek tanpa hak juga dapat masuk ke dalam ranah pidana.

Ketentuan pidananya antara lain terdapat dalam Pasal 100 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Penggunaan Merek yang Sama pada Keseluruhannya

Pasal 100 ayat (1) mengatur:

“Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

Persamaan pada Pokoknya

Pasal 100 ayat (2) mengatur:

“Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

Dengan demikian, UU membedakan antara merek yang sama pada keseluruhannya dan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya.

Hal ini harus dianalisis berdasarkan merek dan barang atau jasa konkret yang dipersoalkan.

Yang juga sangat penting, Pasal 103 UU Merek menentukan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan.

Karena itu, mekanisme pidana dalam perkara merek perlu dipertimbangkan secara khusus bersama pengacara sebelum mengambil langkah hukum.

5. Penyelesaian Sengketa Merek Melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa

Tidak seluruh sengketa merek harus berakhir di Pengadilan Niaga.

Pasal 93 UU Merek dan Indikasi Geografis menyatakan:

“Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.”

Dengan demikian, UU Merek juga membuka kemungkinan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Pilihan ini dapat dipertimbangkan apabila kondisi hukum dan hubungan para pihak memungkinkan penyelesaian secara damai.

Namun, penggunaan arbitrase perlu memperhatikan keberadaan perjanjian arbitrase antara para pihak sebagaimana ketentuan hukum arbitrase.

Sementara alternatif penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mekanisme seperti negosiasi atau mediasi sesuai kesepakatan dan karakter sengketa.

6. Mengajukan Keberatan Jika Merek Pihak Lain Masih dalam Tahap Permohonan

Tidak semua sengketa harus menunggu sampai merek pihak lain memperoleh sertifikat.

Apabila permohonan merek pihak lain masih dalam tahap pengumuman, pihak yang berkepentingan dapat memperhatikan mekanisme keberatan sebagaimana Pasal 16 UU Merek.

Pasal 16 ayat (1) menyatakan:

“Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya.”

Selanjutnya, Pasal 16 ayat (2) menyatakan:

“Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan Undang-Undang ini tidak dapat didaftar atau ditolak.”

Karena itu, pemilik merek sebaiknya tidak selalu menunggu sampai pihak lain memperoleh sertifikat.

Apabila diketahui sejak tahap pengumuman bahwa terdapat permohonan merek yang berpotensi merugikan, mekanisme keberatan dapat dipertimbangkan sesuai jangka waktu yang ditentukan undang-undang.

7. Somasi Sebelum Mengajukan Gugatan Merek

Dalam kondisi tertentu, pemilik merek juga dapat mempertimbangkan memberikan somasi atau teguran hukum kepada pihak yang diduga menggunakan mereknya tanpa hak.

Somasi dapat berisi permintaan agar pihak tersebut, misalnya:

  • menghentikan penggunaan merek;
  • menghentikan produksi atau perdagangan barang tertentu;
  • menarik barang yang menggunakan merek yang dipersoalkan;
  • memberikan klarifikasi;
  • melakukan negosiasi; atau
  • memenuhi tuntutan lain yang mempunyai dasar hukum.

Somasi dapat membuka ruang penyelesaian tanpa proses persidangan.

Namun, perlu ditekankan bahwa strategi somasi harus disesuaikan dengan keadaan konkret. Dalam perkara tertentu, tindakan cepat melalui pengadilan atau mekanisme lainnya mungkin lebih relevan daripada proses korespondensi yang panjang.

Contoh Sengketa Merek Terdaftar

Sebagai contoh, PT A telah memiliki sertifikat merek “ABC” untuk produk pakaian.

Beberapa tahun kemudian, PT A menemukan PT B menjual produk pakaian dengan menggunakan tanda “ABC” atau tanda lain yang diduga mempunyai persamaan pada pokoknya.

Dalam kondisi seperti ini, pengacara perlu terlebih dahulu memeriksa:

  • sertifikat merek PT A;
  • tanggal pendaftaran;
  • kelas barang;
  • bentuk merek;
  • status merek PT B;
  • sejak kapan PT B menggunakan merek;
  • produk yang diperdagangkan;
  • bukti penjualan;
  • kemasan produk;
  • situs web atau media sosial;
  • invoice dan transaksi; serta
  • kemungkinan kerugian yang dialami PT A.

Apabila PT B juga mempunyai sertifikat merek, perlu dianalisis kemungkinan gugatan pembatalan merek.

Apabila PT B menggunakan merek tanpa hak dalam perdagangan, dapat dianalisis kemungkinan gugatan berdasarkan Pasal 83.

Sementara apabila terdapat dugaan tindak pidana, unsur Pasal 100 UU Merek juga perlu diperiksa.

Contoh tersebut menunjukkan mengapa satu sengketa merek dapat mempunyai beberapa pilihan upaya hukum sekaligus.

Dokumen yang Sebaiknya Disiapkan Sebelum Konsultasi Sengketa Merek

Agar konsultasi lebih efektif, Anda sebaiknya menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Dokumen yang dapat relevan antara lain:

  • sertifikat merek;
  • bukti pendaftaran atau data merek dari DJKI;
  • logo atau bentuk merek;
  • bukti penggunaan merek dalam perdagangan;
  • invoice;
  • kemasan produk;
  • katalog;
  • foto barang;
  • tangkapan layar situs web atau marketplace;
  • media sosial;
  • korespondensi dengan pihak lawan;
  • surat perjanjian atau lisensi jika ada;
  • bukti kerugian; dan
  • kronologi sengketa.

Tidak semua dokumen tersebut selalu diperlukan. Pengacara akan menentukan dokumen yang relevan setelah memahami karakter perkaranya.

Konsultasi Hukum Sengketa Merek Secara Online

Anda tidak harus selalu datang langsung ke kantor untuk melakukan konsultasi awal.

ILS Law Firm menyediakan konsultasi hukum sengketa merek secara online melalui Zoom atau Google Meet.

Konsultasi online dapat menjadi pilihan bagi klien yang berada di luar Jakarta maupun klien yang mempunyai keterbatasan waktu untuk datang langsung.

Sebelum konsultasi, klien dapat menyiapkan dan mengirimkan dokumen yang diperlukan agar pengacara dapat memahami permasalahan yang hendak dikonsultasikan.

Dalam konsultasi, Anda dapat membahas antara lain:

  • apakah penggunaan merek pihak lain dapat dianggap melanggar hak Anda;
  • apakah terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya;
  • kemungkinan gugatan pembatalan merek;
  • kemungkinan gugatan ganti rugi;
  • penghentian penggunaan merek;
  • somasi;
  • keberatan terhadap permohonan merek;
  • laporan pidana;
  • arbitrase atau penyelesaian damai; dan
  • strategi hukum lain sesuai fakta perkara.

Konsultasi Langsung dengan Pengacara ILS Law Firm

Selain melalui Zoom atau Google Meet, konsultasi juga dapat dilakukan melalui pertemuan langsung dengan pengacara ILS Law Firm.

Pertemuan langsung dapat dipilih apabila perkara mempunyai dokumen yang cukup banyak, memerlukan pembahasan mendalam, atau klien lebih nyaman menjelaskan kronologi secara langsung.

Dalam konsultasi, pengacara akan terlebih dahulu mendengarkan kronologi dan memeriksa dokumen yang tersedia.

Setelah itu, dapat dilakukan analisis mengenai posisi hukum, risiko, serta pilihan upaya hukum yang dapat dipertimbangkan.

Apakah Konsultasi Berarti Harus Langsung Menggugat?

Tidak. Tujuan konsultasi justru untuk menentukan apakah langkah hukum memang diperlukan dan langkah mana yang paling sesuai.

Setelah konsultasi, pilihan yang tersedia dapat berbeda-beda.

Dalam satu perkara mungkin cukup dilakukan somasi dan negosiasi. Dalam perkara lain mungkin perlu segera mengajukan keberatan ke DJKI karena permohonan masih dalam masa pengumuman.

Apabila pihak lain telah memperoleh pendaftaran, gugatan pembatalan mungkin perlu dipertimbangkan.

Jika merek digunakan tanpa hak, gugatan ganti rugi dan penghentian penggunaan dapat menjadi pilihan.

Sedangkan apabila ditemukan dugaan tindak pidana, jalur pidana dapat dianalisis berdasarkan unsur-unsur yang ditentukan UU Merek.

Dengan demikian, konsultasi hukum sengketa merek terdaftar merupakan tahap untuk memetakan persoalan dan menentukan strategi hukum, bukan berarti setiap perkara harus langsung dibawa ke pengadilan.

Konsultasi Hukum Sengketa Merek Terdaftar dengan ILS Law Firm

Apabila merek terdaftar Anda digunakan, ditiru, didaftarkan, atau diduga digunakan tanpa hak oleh pihak lain, Anda dapat berkonsultasi dengan ILS Law Firm untuk mengetahui posisi hukum dan pilihan penyelesaiannya.

ILS Law Firm dapat membantu melakukan analisis terhadap sertifikat merek, status pendaftaran, persamaan merek, kelas barang atau jasa, bukti penggunaan, serta kronologi sengketa.

Berdasarkan hasil analisis tersebut, langkah hukum yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  • keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek;
  • somasi;
  • negosiasi;
  • gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga;
  • gugatan ganti rugi;
  • permintaan penghentian penggunaan merek;
  • arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa; dan
  • pendampingan dalam perkara pidana merek apabila unsur pidananya terpenuhi.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom atau Google Meet maupun dengan pertemuan langsung bersama pengacara/ advokat ILS Law Firm.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.