pierrce cardin

Kasus ‘Pierre Cardin’ kalah dengan Merek Indonesia: Pelajaran?

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Analisis mendalam tentang sengketa merek antara Pierre Cardin dan pengusaha Indonesia, menyoroti pentingnya prinsip first to file dalam hukum merek nasional.

Pengantar

Dalam dunia bisnis yang kompetitif, perlindungan terhadap merek dagang menjadi aspek krusial untuk menjaga identitas dan reputasi perusahaan. Salah satu prinsip utama dalam perlindungan merek di Indonesia adalah prinsip “first to file”, yang menyatakan bahwa hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya. Kasus sengketa merek “Pierre Cardin” menjadi contoh nyata bagaimana prinsip ini diterapkan dan pentingnya memahami serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Pierre Cardin, desainer terkenal asal Prancis, menggugat seorang pengusaha Indonesia, Alexander Satryo Wibowo, yang telah mendaftarkan merek “Pierre Cardin” di Indonesia sejak tahun 1977. Pierre Cardin baru mendaftarkan mereknya di Indonesia pada tahun 2009. Gugatan tersebut diajukan dengan alasan bahwa penggunaan merek oleh Alexander dapat menyesatkan konsumen dan merugikan reputasi merek internasional Pierre Cardin.

Dasar Hukum yang Digunakan

Dalam gugatan tersebut, Pierre Cardin mendasarkan argumennya pada beberapa ketentuan hukum, antara lain:

  • Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan bahwa permohonan pendaftaran merek ditolak jika merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
  • Pasal 21 ayat (3), yang menyatakan bahwa permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.

Namun, dalam kasus ini, Mahkamah Agung menolak gugatan Pierre Cardin dengan alasan bahwa Alexander telah mendaftarkan merek tersebut lebih dahulu dan tidak ditemukan adanya itikad tidak baik dalam pendaftarannya.

Putusan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa merek “Pierre Cardin” milik Alexander Satryo Wibowo sah secara hukum karena telah terdaftar sejak tahun 1977 dan digunakan secara aktif di Indonesia. Sementara itu, Pierre Cardin baru mendaftarkan mereknya di Indonesia pada tahun 2009. Pengadilan juga menilai bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Alexander mendaftarkan merek tersebut dengan itikad tidak baik atau untuk meniru merek internasional Pierre Cardin.

Implikasi Hukum dari Sengketa Merek ‘Pierre Cardin’

Kasus ini memberikan beberapa pelajaran penting bagi pelaku usaha mengenai perlindungan merek di Indonesia:

  1. Pentingnya Pendaftaran Merek di Indonesia: Meskipun merek telah terdaftar secara internasional, pendaftaran di Indonesia tetap diperlukan untuk memperoleh perlindungan hukum di wilayah ini.
  2. Kewajiban Penggunaan Aktif Merek: Pemilik merek terdaftar wajib menggunakan merek tersebut secara aktif dalam perdagangan barang dan/atau jasa di Indonesia. Ketidakhadiran penggunaan aktif dapat menjadi dasar bagi pihak lain untuk mengajukan penghapusan merek.
  3. Risiko Penghapusan Merek: Tidak menggunakan merek secara aktif dapat mengakibatkan penghapusan merek dari Daftar Umum Merek, yang berarti kehilangan hak eksklusif atas merek tersebut di Indonesia.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Jika Anda menghadapi permasalahan terkait pendaftaran merek atau sengketa hukum mengenai hak kekayaan intelektual, ILS Law Firm siap membantu. Kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai aspek hukum kekayaan intelektual, termasuk:

  • Pendaftaran dan Perpanjangan Merek: Membantu dalam proses pendaftaran dan perpanjangan merek serta memastikan semua persyaratan terpenuhi.
  • Penyusunan Kontrak Lisensi: Menyusun perjanjian lisensi yang melindungi hak dan kepentingan Anda.
  • Penanganan Sengketa Hukum: Mewakili klien dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di pengadilan.

Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui:

ILS Law Firm berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terbaik dalam bidang kekayaan intelektual.


Artikel ini disusun untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai pentingnya pendaftaran dan penggunaan aktif merek di Indonesia serta konsekuensi hukum atas kelalaian dalam hal tersebut.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.