Karyawan langsung di-PHK tanpa surat peringatan sering menimbulkan pertanyaan mengenai sah atau tidaknya tindakan perusahaan. Jawabannya bergantung pada alasan PHK. Tidak setiap PHK wajib diawali surat peringatan, tetapi untuk pelanggaran tertentu perusahaan harus mengikuti prosedur yang ditentukan hukum.
PHK karena Pelanggaran Harus Didahului Surat Peringatan?
Pasal 52 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021 mengatur bahwa perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama setelah pekerja sebelumnya memperoleh surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
Dengan demikian, apabila perusahaan menuduh pekerja melakukan pelanggaran biasa lalu langsung melakukan PHK tanpa menjalankan mekanisme surat peringatan yang dipersyaratkan, pekerja dapat mempersoalkan prosedur PHK tersebut.
Namun, pekerja juga perlu membaca perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama karena dokumen tersebut dapat mengatur mekanisme pemberian surat peringatan.
Ada Pelanggaran yang Bisa Langsung Berujung PHK
Tidak semua pelanggaran harus melalui SP1, SP2, dan SP3.
Pasal 52 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021 mengatur PHK karena pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Bahkan, Pasal 52 ayat (3) memungkinkan PHK karena pelanggaran mendesak tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan PHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2).
Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya menyebut kesalahan pekerja sebagai “pelanggaran berat” atau “pelanggaran mendesak”. Perusahaan perlu memiliki dasar yang jelas dalam aturan hubungan kerja yang berlaku.
Apa yang Harus Dilakukan Karyawan?
Jika Anda langsung di-PHK tanpa surat peringatan, periksa terlebih dahulu alasan PHK, surat PHK, kontrak kerja, peraturan perusahaan, dan bukti tuduhan pelanggaran.
Apabila Anda menolak PHK atau menganggap prosedurnya tidak benar, Anda dapat mengajukan perundingan bipartit. Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan ke Disnaker dan selanjutnya diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial hingga Pengadilan Hubungan Industrial.
Konsultasi Sengketa PHK ILS Law Firm
Jika Anda di-PHK tanpa surat peringatan atau menghadapi sengketa PHK dengan perusahaan, ILS Law Firm dapat membantu menilai dasar PHK dan menentukan langkah hukum yang tepat.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







