Karyawan diberi surat peringatan atau SP oleh perusahaan, apakah bisa menolak? Pada dasarnya, pekerja dapat menyatakan tidak setuju terhadap isi surat peringatan apabila merasa tidak melakukan pelanggaran, fakta yang dituduhkan tidak benar, atau prosedur pemberian SP tidak sesuai aturan perusahaan.
Namun, menolak bukan berarti sekadar tidak mau menerima surat. Pekerja sebaiknya menyampaikan keberatan secara tertulis agar memiliki bukti jika kemudian timbul sengketa hubungan industrial.
Dasar Hukum Surat Peringatan
Pasal 52 PP No. 35 Tahun 2021 mengatur PHK karena pekerja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan pada prinsipnya memberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut sebelum melakukan PHK, kecuali perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama menentukan lain sesuai ketentuan hukum.
Surat peringatan pada umumnya berlaku paling lama 6 bulan, kecuali ditentukan berbeda dalam dokumen hubungan kerja yang berlaku di perusahaan.
Apakah Karyawan Harus Menandatangani SP?
Tanda tangan pekerja pada surat peringatan tidak selalu berarti mengakui kesalahan. Namun, apabila pekerja tidak setuju dengan isi SP, pekerja sebaiknya tidak menandatangani dokumen yang secara tegas menyatakan bahwa dirinya mengakui seluruh pelanggaran.
Pekerja dapat menulis keterangan bahwa surat telah diterima tetapi isinya dibantah, lalu mengirimkan surat keberatan kepada perusahaan.
Simpan juga bukti pendukung, seperti email, chat WhatsApp, absensi, rekaman pekerjaan, saksi, atau dokumen lain yang dapat menunjukkan bahwa tuduhan perusahaan tidak benar.
Bagaimana Jika SP Digunakan untuk PHK?
Jika perusahaan menggunakan surat peringatan sebagai dasar PHK, pekerja dapat mempersoalkan keabsahan SP tersebut, termasuk alasan pelanggaran, prosedur penerbitannya, serta kesesuaiannya dengan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Apabila terjadi perselisihan, pekerja dapat menempuh perundingan bipartit. Jika tidak tercapai kesepakatan, pekerja dapat mencatatkan perselisihan ke Disnaker dan melanjutkannya sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial hingga Pengadilan Hubungan Industrial.
Konsultasi Sengketa Ketenagakerjaan ILS Law Firm
Jika Anda menerima surat peringatan yang dianggap tidak benar, menghadapi ancaman PHK, atau mengalami sengketa dengan perusahaan, ILS Law Firm dapat membantu menganalisis dokumen dan menentukan langkah hukum.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi offline juga tersedia melalui pertemuan langsung dengan tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







