Bisnis kain, tekstil, sprei, selimut, dan linen rumah tangga terus berkembang. Dalam persaingan tersebut, nama merek menjadi identitas penting yang membedakan satu produk dengan produk lainnya.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya mempertimbangkan pendaftaran merek sejak awal agar nama atau logo yang digunakan memperoleh perlindungan hukum.
Untuk berbagai produk kain dan tekstil, Kelas 24 menjadi salah satu kelas yang relevan.
Kain, Tekstil dan Linen Masuk Kelas Berapa?
Secara umum, berbagai produk kain, tekstil, dan linen rumah tangga masuk dalam Kelas 24.
Beberapa produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 24 antara lain:
- kain tekstil;
- bahan tekstil;
- kain katun;
- kain untuk keperluan pakaian;
- sprei;
- sarung bantal;
- sarung guling;
- selimut;
- taplak meja tekstil;
- handuk tekstil;
- tirai dari tekstil; dan
- berbagai produk linen rumah tangga lainnya.
Pemohon tetap perlu memilih uraian barang secara tepat sesuai produk yang benar-benar menggunakan merek tersebut.
Apakah Semua Produk Tekstil Masuk Kelas 24?
Tidak selalu.
Pelaku usaha perlu membedakan antara bahan tekstil dengan produk jadi.
Sebagai contoh, kain yang masih berupa bahan tekstil dapat berkaitan dengan Kelas 24. Namun, apabila produk sudah berupa kaos, kemeja, celana, jaket, atau pakaian lainnya, produk tersebut umumnya berkaitan dengan Kelas 25.
Karena itu, penentuan kelas sebaiknya dilakukan berdasarkan bentuk dan fungsi akhir produk.
Mengapa Penelusuran Merek Penting?
Sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, lakukan penelusuran merek terlebih dahulu.
Penelusuran membantu mengetahui apakah sudah terdapat merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk barang sejenis.
Pemohon sebaiknya memeriksa nama, bunyi, ejaan, logo, unsur dominan, serta jenis barang pada merek pembanding.
Langkah ini membantu pelaku usaha menilai risiko sebelum menggunakan merek secara lebih luas.
Tentukan Jenis Barang Secara Tepat
Dalam permohonan merek, pemohon tidak cukup hanya memilih Kelas 24.
Pemohon juga perlu menentukan jenis barang yang benar-benar menggunakan merek tersebut.
Misalnya, satu brand menjual kain, sprei, sarung bantal, selimut, dan taplak meja. Pemilik usaha perlu mempertimbangkan seluruh produk yang relevan agar ruang lingkup perlindungan merek sesuai dengan kegiatan bisnis.
Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm
ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pelaku usaha kain, tekstil, linen rumah tangga, dan berbagai produk lainnya.
Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis barang, persiapan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek di DJKI.
Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







