waris 18

Saudara Pindah Agama: Tetap Berhak Harta Warisan di KUHPerdata?

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari hak waris saudara yang berpindah agama menurut KUHPerdata, termasuk ketentuan pasal dan pembagian harta warisan dalam kasus perbedaan agama.

Pendahuluan

Perpindahan agama dalam keluarga seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai hak waris, terutama ketika salah satu anggota keluarga, seperti saudara kandung, memutuskan untuk berpindah agama. Dalam konteks hukum waris di Indonesia, penting untuk memahami bagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur hak waris dalam situasi tersebut.

Dasar Hukum Pewarisan dalam KUHPerdata

KUHPerdata adalah salah satu sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia, khususnya bagi warga negara non-Muslim. Beberapa pasal penting yang mengatur pewarisan dalam KUHPerdata antara lain:

  • Pasal 830: Pewarisan hanya terjadi karena kematian.
  • Pasal 832: Yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah dan pasangan hidup yang sah.
  • Pasal 838: Menjelaskan siapa saja yang tidak patut menjadi ahli waris, seperti mereka yang telah membunuh atau memfitnah pewaris.

Dalam pasal-pasal tersebut, tidak disebutkan bahwa perbedaan agama menjadi penghalang untuk menerima warisan. Artinya, KUHPerdata tidak membedakan hak waris berdasarkan agama.

Hak Waris Saudara yang Berpindah Agama

Dalam KUHPerdata, saudara kandung termasuk dalam Golongan II ahli waris. Mereka berhak atas warisan jika pewaris tidak memiliki ahli waris dari Golongan I (anak dan pasangan hidup). Perpindahan agama oleh saudara kandung tidak menghilangkan haknya sebagai ahli waris menurut KUHPerdata. Hal ini karena KUHPerdata tidak menjadikan perbedaan agama sebagai alasan untuk menolak hak waris seseorang.

Contoh Kasus: Saudara Berpindah dari Kristen ke Islam

Misalnya, seorang pewaris beragama Kristen meninggal dunia dan meninggalkan tiga saudara kandung, salah satunya telah berpindah agama menjadi Muslim. Dalam hal ini, ketiga saudara kandung tersebut tetap berhak atas warisan secara merata, tanpa memandang perbedaan agama. KUHPerdata memastikan bahwa hak waris didasarkan pada hubungan darah, bukan pada kesamaan agama.

Perbandingan dengan Hukum Waris Islam

Berbeda dengan KUHPerdata, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), perbedaan agama dapat menjadi penghalang untuk menerima warisan. Pasal 171 KHI menyatakan bahwa ahli waris harus beragama Islam. Namun, terdapat solusi berupa wasiat wajibah, di mana ahli waris yang berbeda agama dapat menerima bagian dari harta warisan hingga sepertiga dari total harta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1995.

Kesimpulan

Dalam sistem hukum perdata Indonesia (KUHPerdata), saudara kandung yang berpindah agama tetap memiliki hak untuk menerima warisan. Perbedaan agama tidak menjadi penghalang dalam pewarisan menurut KUHPerdata. Namun, penting untuk memahami bahwa ketentuan ini berbeda dalam hukum waris Islam, di mana perbedaan agama dapat mempengaruhi hak waris.

Konsultasi Hukum di ILS Law Firm

Jika Anda memerlukan bantuan dalam memahami hak waris atau menghadapi permasalahan terkait pembagian harta warisan, ILS Law Firm siap membantu Anda. Silakan hubungi kami melalui:

Tim kami akan memberikan panduan dan solusi hukum yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.