Pahami pengertian, subjek, wewenang, hingga penghapusan Hak Pengelolaan (HPL) menurut hukum Indonesia. Simak penjelasan lengkap berdasarkan PP 18 Tahun 2021 dan Perppu Cipta Kerja.
Pengertian Hak Pengelolaan (HPL)
Hak Pengelolaan (HPL) merupakan salah satu bentuk penguasaan tanah oleh negara yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada pihak tertentu. Pengaturannya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021).
Menurut Pasal 1 angka 3 PP 18/2021, definisi HPL adalah:
“Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.”
Hak ini berasal dari tanah negara dan tanah ulayat yang ditetapkan melalui keputusan Menteri, dan harus didaftarkan di Kantor Pertanahan agar sah secara hukum.
Karakteristik Hak Pengelolaan
Ciri khas Hak Pengelolaan antara lain:
- Merupakan hak menguasai dari negara.
- Pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pihak tertentu.
- Dapat dimiliki oleh badan hukum.
- Digunakan untuk kepentingan pembangunan, baik berupa bangunan maupun non-bangunan.
Subjek Pemegang Hak Pengelolaan
Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 PP 18/2021, terdapat dua sumber tanah dalam HPL, yaitu tanah negara dan tanah ulayat. Berikut pembagiannya:
1. Tanah Negara
Pemegang Hak Pengelolaan atas tanah negara adalah:
- Instansi Pemerintah Pusat, jika tugas pokok dan fungsinya berkaitan langsung dengan pengelolaan tanah. Jika tidak, harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
- Pemerintah Daerah.
- BUMN/BUMD beserta anak perusahaannya.
- Badan Hukum Milik Negara atau Daerah.
- Badan Bank Tanah.
- Badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah.
- Badan hukum dengan penugasan khusus melalui Peraturan Presiden.
2. Tanah Ulayat
Menurut Pasal 5 ayat (2) PP 18/2021, hak pengelolaan atas tanah ulayat diberikan kepada masyarakat hukum adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Pemegang Hak Pengelolaan
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP 18/2021, pemegang HPL memiliki kewenangan sebagai berikut:
- Menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang.
- Menggunakan dan memanfaatkan tanah secara langsung atau dikerjasamakan dengan pihak lain.
- Menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari kerja sama dengan pihak lain.
Pemegang HPL juga mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti hukum kepemilikan hak ini (Pasal 11 ayat 3 PP 18/2021).
Selain itu, Pasal 138 Perppu 2 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pemanfaatan tanah oleh pihak ketiga dilakukan melalui perjanjian pemanfaatan tanah. Di atas tanah HPL dapat diberikan:
- Hak Guna Usaha (HGU)
- Hak Guna Bangunan (HGB)
- Hak Pakai
Apabila hak atas tanah di atas HPL berakhir, maka tanahnya kembali menjadi tanah HPL.
Hapusnya Hak Pengelolaan
Menurut Pasal 14 ayat (1) PP 18/2021, Hak Pengelolaan hapus karena:
- Dibatalkan oleh Menteri, karena:
- Cacat administrasi; atau
- Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang hak.
- Dilepaskan untuk kepentingan umum.
- Dicabut berdasarkan undang-undang.
- Dikonversi menjadi hak milik.
- Ditetapkan sebagai tanah telantar.
- Ditetapkan sebagai tanah musnah.
Akibat Hapusnya Hak Pengelolaan
- Jika berasal dari tanah negara, maka tanah kembali menjadi tanah negara dan kewenangannya berada di tangan Menteri ATR/BPN.
- Jika berasal dari tanah ulayat, maka tanah dikembalikan kepada masyarakat hukum adat.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
- Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Konsultasi ILS Law Firm
Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum seputar Hak Pengelolaan (HPL), baik mengenai prosedur pendaftaran, pengalihan, pemanfaatan, atau sengketa atas tanah HPL, Anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id