Pelanggaran Desain Industri dapat menimbulkan kerugian bagi pemegang hak, terutama ketika pihak lain tanpa izin membuat, menjual, mengimpor, mengekspor, memakai, atau mengedarkan produk yang telah dilindungi.
Dalam kondisi seperti ini, pemegang Hak Desain Industri dapat mempertimbangkan jalur perdata maupun pidana. Pilihan langkah hukum sebaiknya disesuaikan dengan tujuan, bukti, dan fakta setiap perkara.
Kapan Mengajukan Gugatan Perdata?
Pasal 46 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri memberikan hak kepada pemegang Hak Desain Industri atau penerima lisensi untuk menggugat pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Melalui gugatan di Pengadilan Niaga, penggugat dapat meminta:
- ganti rugi; dan/atau
- penghentian seluruh perbuatan yang melanggar Hak Desain Industri.
Jalur perdata dapat dipertimbangkan apabila pemegang hak ingin menghentikan penggunaan atau peredaran produk sekaligus menuntut kerugian yang ditimbulkan.
Sebelum menggugat, pemegang hak sebaiknya menyiapkan sertifikat Desain Industri, bukti penggunaan tanpa izin, dokumentasi produk, bukti transaksi, serta bukti kerugian.
Kapan Pelanggaran Desain Industri Bisa Dilaporkan Secara Pidana?
UU Desain Industri juga memberikan perlindungan melalui hukum pidana.
Pasal 54 ayat (1) mengatur bahwa orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000.
Pasal 54 ayat (3) menegaskan bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan.
Dengan demikian, jalur pidana memiliki karakter berbeda dari gugatan perdata. Dalam perkara pidana, unsur kesengajaan dan perbuatan tanpa hak menjadi bagian penting yang perlu dibuktikan.
Sebaiknya Pilih Perdata atau Pidana?
Tidak ada satu pilihan yang otomatis paling tepat untuk semua perkara.
Jika tujuan utama pemegang hak adalah meminta ganti rugi dan menghentikan pelanggaran, gugatan perdata dapat menjadi salah satu pilihan. Jika terdapat dugaan tindak pidana dengan unsur kesengajaan dan tanpa hak, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan pengaduan pidana.
Dalam praktik, sebelum mengambil langkah lebih jauh, pemegang hak juga dapat mengirim somasi untuk meminta penghentian pelanggaran dan membuka ruang penyelesaian secara damai.
Konsultasi Sengketa Desain Industri dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait pelanggaran Desain Industri, baik melalui somasi, negosiasi, gugatan perdata di Pengadilan Niaga, maupun pendampingan terkait laporan pidana sesuai fakta perkara.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau panggilan telepon. Klien juga dapat berkonsultasi secara offline dengan bertemu langsung dengan tim ILS Law Firm berdasarkan jadwal yang disepakati.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







