Eksekusi Hak Tanggungan

Eksekusi Hak Tanggungan: Wajib Melalui Pengadilan?

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Apakah eksekusi hak tanggungan wajib melalui pengadilan? Pelajari perbedaan parate executie, eksekusi berdasar titel eksekutorial, dan eksekusi bawah tangan di artikel ini.

Pengantar

Hak tanggungan adalah jaminan kebendaan atas tanah yang memberikan hak preferen kepada kreditur untuk menagih pelunasan utang dari objek jaminan apabila debitur wanprestasi. Namun, timbul pertanyaan: apakah eksekusi hak tanggungan harus dilakukan melalui pengadilan atau bisa dilakukan langsung oleh kreditur?

Artikel ini membahas secara lengkap mekanisme eksekusi hak tanggungan menurut ketentuan Undang-Undang di Indonesia.

Dasar Hukum Eksekusi Hak Tanggungan

Eksekusi hak tanggungan diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 20 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT). UU ini memberikan tiga alternatif eksekusi:

  1. Parate Executie (Penjualan Langsung)
  2. Eksekusi Berdasarkan Titel Eksekutorial
  3. Eksekusi di Bawah Tangan

Berikut penjelasan detailnya.

Penjualan Secara Langsung (Parate Executie)

Parate executie adalah eksekusi objek jaminan oleh kreditur melalui pelelangan umum tanpa memerlukan penetapan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUHT.

Syarat utama:

  • Harus dicantumkan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
  • Debitur telah wanprestasi

Kelebihan parate executie:

  • Proses cepat
  • Tidak perlu menunggu proses pengadilan
  • Efisien dari sisi waktu dan biaya

Namun, eksekusi tetap harus memenuhi prinsip kehati-hatian, termasuk:

  • Pemberitahuan kepada debitur
  • Menghormati hak pihak ketiga (misal: pemegang hak tanggungan ke-2 atau ke-3)

Eksekusi Berdasarkan Titel Eksekutorial

Jika tidak terdapat klausul parate executie dalam APHT, atau terdapat keberatan dari debitur, maka kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Dasarnya adalah Pasal 20 ayat (1) huruf b UUHT, yang menyatakan bahwa Sertipikat Hak Tanggungan memiliki titel eksekutorial, yaitu kekuatan hukum seperti putusan pengadilan.

Langkah-langkahnya:

  • Kreditur mengajukan permohonan eksekusi
  • Pengadilan memeriksa keabsahan dan wanprestasi
  • Jika dikabulkan, pengadilan memberikan fiat eksekusi
  • Objek disita dan dijual melalui lelang umum

Eksekusi di Bawah Tangan

UUHT juga mengizinkan penjualan objek jaminan secara bawah tangan, sesuai Pasal 20 ayat (2), dengan syarat:

  • Ada kesepakatan tertulis antara pemberi dan pemegang hak tanggungan
  • Telah dilakukan pemberitahuan resmi kepada pihak-pihak terkait
  • Telah diumumkan dalam minimal 2 surat kabar daerah setempat
  • Tidak ada keberatan dari pihak berkepentingan setelah 1 bulan pengumuman

Tujuannya adalah untuk:

  • Memperoleh harga tertinggi
  • Memberi manfaat maksimal bagi seluruh pihak
  • Menghindari biaya pelelangan umum

Kesimpulan

Eksekusi hak tanggungan tidak selalu harus melalui pengadilan. Kreditur dapat langsung melakukan penjualan objek jaminan melalui parate executie, asalkan klausulnya sudah dimuat dalam APHT.

Namun, jika klausul tersebut tidak ada, atau terjadi keberatan dari debitur, maka kreditur harus mengajukan permohonan fiat eksekusi ke pengadilan berdasarkan titel eksekutorial dalam Sertipikat Hak Tanggungan.

Selain itu, hukum juga memberikan alternatif eksekusi melalui penjualan di bawah tangan, selama dilakukan secara sukarela dan memenuhi syarat administratif.

Konsultasi Eksekusi Hak Tanggungan – ILS Law Firm

Apakah Anda mengalami kendala dalam mengeksekusi jaminan hak tanggungan? Tim hukum kami siap membantu Anda dari tahap perencanaan hingga proses eksekusi, baik melalui parate executie, pengadilan, maupun jalur bawah tangan.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.