ketenagakerjaan 4

Diberhentikan Sepihak, Ini Upya Hukum Karyawan

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan? Pelajari langkah-langkah hukum yang dapat Anda tempuh untuk melindungi hak-hak Anda sebagai karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Pengantar

Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tanpa alasan yang sah dan prosedur yang benar merupakan pelanggaran terhadap hak-hak karyawan. Dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia, terdapat mekanisme perlindungan bagi karyawan yang mengalami PHK sepihak. Artikel ini membahas langkah-langkah hukum yang dapat diambil oleh karyawan dalam menghadapi PHK sepihak.

Pengertian PHK Sepihak

PHK sepihak adalah tindakan perusahaan mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan tanpa melalui prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum. Tindakan ini melanggar prinsip keadilan dan perlindungan terhadap pekerja.

Dasar Hukum Perlindungan terhadap PHK Sepihak

Beberapa peraturan yang mengatur mengenai PHK dan perlindungan terhadap karyawan antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Larangan PHK Sepihak

Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan:

“Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.”

Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 melarang pengusaha melakukan PHK dengan alasan tertentu, seperti:

  • Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
  • Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
  • Pekerja menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
  • Pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan.
  • Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh.
  • Pekerja mengadukan pengusaha kepada pihak berwajib atas tindak kejahatan yang dilakukan oleh pengusaha.
  • Perbedaan paham, agama, ras, status perkawinan, jenis kelamin, kondisi fisik, dan berbagai hal lainnya.
  • Cacat tetap atau sakit akibat kecelakaan kerja dan menurut surat dokter belum dapat dipastikan waktu penyembuhannya.

PHK yang dilakukan dengan alasan-alasan tersebut dianggap batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.

Prosedur PHK yang Sah

Sebelum melakukan PHK, perusahaan wajib mengikuti prosedur sebagai berikut:

  1. Pemberitahuan Tertulis
    Pengusaha wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pekerja dan/atau serikat pekerja yang ada di perusahaan paling lambat 14 hari sebelum tanggal PHK yang direncanakan.
  2. Perundingan Bipartit
    Jika terjadi perselisihan mengenai keputusan PHK, pengusaha dan pekerja dapat melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.
  3. Pelaporan ke Dinas Ketenagakerjaan
    Jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, maka masalah tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk difasilitasi mediasi antara pengusaha dan pekerja.
  4. Mediasi atau Konsiliasi
    Apabila mediasi tidak berhasil, salah satu atau kedua belah pihak dapat mengajukan kasus PHK tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan keputusan yang mengikat secara hukum.

Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh Karyawan

Jika karyawan mengalami PHK sepihak, langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh antara lain:

  1. Mengajukan Keberatan Tertulis
    Karyawan dapat mengajukan surat keberatan atas PHK yang dilakukan secara sepihak kepada perusahaan.
  2. Perundingan Bipartit
    Melakukan perundingan dengan perusahaan untuk mencapai kesepakatan bersama mengenai penyelesaian perselisihan.
  3. Mediasi atau Konsiliasi
    Jika perundingan bipartit tidak berhasil, karyawan dapat mengajukan permohonan mediasi atau konsiliasi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
  4. Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
    Jika mediasi atau konsiliasi tidak menghasilkan kesepakatan, karyawan dapat mengajukan gugatan ke PHI untuk menuntut hak-haknya.

Hak Karyawan yang Di-PHK

Karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan:

  • Uang Pesangon
    Besaran uang pesangon tergantung pada masa kerja karyawan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja
    Diberikan berdasarkan lama masa kerja karyawan.
  • Uang Penggantian Hak
    Meliputi sisa cuti tahunan yang belum diambil, biaya penggantian perumahan, serta hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.

Konsultasi Hukum ILS Law Firm

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam menghadapi PHK sepihak atau memiliki pertanyaan seputar hukum ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.