Pelaku usaha kain, tekstil, sprei, dan linen rumah tangga perlu menentukan kelas merek yang tepat sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.
Secara umum, berbagai produk kain dan tekstil masuk dalam Kelas 24. Kelas ini banyak digunakan oleh pelaku usaha yang menjual bahan tekstil maupun produk linen rumah tangga.
Produk Apa Saja yang Masuk Kelas 24?
Kelas 24 mencakup berbagai barang yang berkaitan dengan kain dan tekstil.
Beberapa produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 24 antara lain:
- kain tekstil;
- bahan tekstil;
- kain katun;
- kain untuk keperluan pakaian;
- sprei;
- sarung bantal;
- sarung guling;
- selimut;
- taplak meja tekstil;
- handuk tekstil;
- tirai dari tekstil; dan
- berbagai linen rumah tangga lainnya.
Pemohon tetap perlu memilih uraian barang yang sesuai dengan produk yang benar-benar menggunakan merek tersebut.
Apakah Semua Produk Tekstil Masuk Kelas 24?
Tidak selalu.
Pelaku usaha perlu membedakan antara bahan tekstil dengan produk jadi seperti pakaian.
Sebagai contoh, kain yang dijual sebagai bahan tekstil dapat berkaitan dengan Kelas 24. Namun, apabila kain tersebut sudah menjadi kaos, kemeja, celana, jaket, atau pakaian lainnya, produk tersebut umumnya berkaitan dengan Kelas 25.
Karena itu, pemilik usaha sebaiknya melihat bentuk akhir produk sebelum menentukan kelas merek.
Mengapa Jenis Barang Harus Ditentukan dengan Tepat?
Dalam pendaftaran merek, pemohon tidak cukup hanya mencantumkan nomor kelas.
Pemohon juga perlu menentukan jenis barang yang akan dilindungi.
Misalnya, satu brand menjual kain tekstil, sprei, sarung bantal, dan selimut. Pemilik usaha perlu mempertimbangkan seluruh produk yang relevan agar ruang lingkup perlindungan merek sesuai dengan kegiatan usahanya.
Lakukan Penelusuran Merek Sebelum Daftar
Sebelum mengajukan permohonan merek Kelas 24, lakukan penelusuran terlebih dahulu.
Penelusuran membantu mengetahui apakah sudah terdapat merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk barang sejenis.
Periksa nama, bunyi, ejaan, logo, unsur dominan, serta jenis barang pada merek pembanding.
Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm
ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pelaku usaha kain, tekstil, linen rumah tangga, serta berbagai produk lainnya.
Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis barang, persiapan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek di DJKI.
Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







